Koreksi Penerimaan Negara
Koreksi dapat dilakukan dalam kondisi:
Dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS
Tidak merubah total nilai penerimaan
KPPN hanya dapat melakukan koreksi penerimaan yang menjadi penerimaan Satker dalam wilayah kerja KPPN berkenaan
Apabila terdapat permintaan koreksi atas setoran pada Satker dalam wilayah kerja KPPN lain, KPPN akan meneruskan permintaan koreksi dimaksud kepada KPPN lain tersebut dengan disertai informasi original BAS atas penerimaan Negara berkenaan
Satker mengajukan Surat Permohonan ke KPPN sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014 dengan dilampiri:
Copy SSP/SSBP/SSPB/SSPCP beserta NTPN/BPN
ADK Koreksi Setoran hasil dari Aplikasi SPANExt
Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai PER-16/PB/2014
Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014
Dokumen dapat disampaikan melalui tombol Kirim Dokumen pada kanan atas halaman ini
Konsultasi terkait koreksi penerimaan dapat menghubungi : Rosita N. H. (085156429730)