PADA MENU INI BERISIKAN INFORMASI TERKAIT TENTANG SEJARAH INSTANSI, STRUKTUR ORGANISASI, TUPOKSI DAN SEBAGAINYA, SEMOGA MEMBANTU
PADA MENU INI BERISIKAN INFORMASI TERKAIT TENTANG SEJARAH INSTANSI, STRUKTUR ORGANISASI, TUPOKSI DAN SEBAGAINYA, SEMOGA MEMBANTU
INFORMASI DIBAWAH INI MUNGKIN BISA MEMBANTU ANDA
Keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era Kolonial sejak VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Gubernur Jenderal PIETER BOTH, bahwa kebutuhan memelihara Ketentraman dan Ketertiban penduduk sangat diperlukan karena pada waktu itu Kota Batavia sedang mendapat serangan secara sporadis baik dari penduduk lokal maupun tentara Inggris sehingga terjadi peningkatan terhadap gangguan Ketenteraman dan Keamanan.
Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah BAILLUW, semacam Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga Ketertiban dan Ketenteraman warga. Kemudian pada masa kepemimpinan RAAFFLES, dikembangkanlah BAILLUW dengan dibentuk Satuan lainnya yang disebut BESTURRS POLITIE atau Polisi Pamong Praja yang bertugas membantu Pemerintah di Tingkat Kawedanan yang bertugas menjaga Ketertiban dan Ketenteraman serta Keamanan warga.
Menjelang akhir era Kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang Organisasi polisi Pamong Praja mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas, dimana secara struktural Satuan Kepolisian dan peran dan fungsinya bercampur baur dengan Kemiliteran.
Pada masa Kemerdekaan tepatnya sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Polisi Pamong Praja tetap menjadi bagian Organisasi dari Kepolisian karena belum ada Dasar Hukum yang mendukung Keberadaan Polisi Pamong Praja sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948.
Secara definitif Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali pergantian nama namun tugas dan fungsinya sama, adapun secara rinci perubahan nama dari Polisi Pamong Praja dapt dikemukakan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 pada tanggal 30 Oktober 1948 didrikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang pada tanggal 10 Nopember 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.
Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963 Pagar Baya dubah menjadi Pagar Praja.
Setelah diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
Dengan Diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
Terakhir dengan diterbitkannya UU no.24 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagi pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat dibentuk SATUAN POLISI PAMONG
Meskipun keberadaan kelembagaan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat telah beberapa kali mengalami perubahan baik struktur organisasi maupun Nomenklatur, yang kemungkinan dikemudian hari masih berpeluang untuk berubah, namun secara subtansi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak mengalami perubahan yang berarti.
Struktur organisasi adalah susunan atau kerangka formal yang menggambarkan hubungan antara posisi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam suatu organisasi atau perusahaan, yang bertujuan untuk mengatur kegiatan, mengoordinasikan aktivitas, dan memastikan tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Elemen Kunci Struktur Organisasi
Hubungan Hierarkis: Menggambarkan tingkatan wewenang dan garis komando dari posisi teratas hingga terbawah.
Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab: Menentukan peran dan tugas spesifik yang harus dijalankan oleh setiap individu atau departemen.
Wewenang: Menetapkan hak untuk membuat keputusan dan memberikan instruksi kepada bawahan.
Koordinasi dan Pengawasan: Membantu dalam mengoordinasikan kegiatan antar bagian dan mengawasi pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan bersama.
Fungsi Struktur Organisasi
Menjelaskan Peran dan Kedudukan: Setiap anggota dapat memahami posisinya dalam organisasi dan kepada siapa mereka bertanggung jawab.
Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi: Dengan pembagian tugas yang jelas, proses kerja menjadi lebih teratur, sehingga tujuan dapat tercapai secara optimal.
Memfasilitasi Komunikasi: Struktur yang jelas mempermudah alur komunikasi antar individu dan departemen.
Pengembangan Organisasi: Membantu organisasi berkembang dan beradaptasi dengan perubahan melalui sistem yang terorganisir.
Manfaat Struktur Organisasi
Kinerja yang Lebih Baik: Membantu organisasi berfungsi lebih baik dengan mengelola sumber daya secara efektif.
Komunikasi yang Jelas: Meminimalkan kebingungan dan konflik dengan memastikan komunikasi yang lancar antar tingkat.
Pencapaian Tujuan: Membantu organisasi mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pengelolaan aktivitas yang terstruktur.
Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah melaksanakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Untuk menjalankan tugas pokoknya, Satpol PP memiliki berbagai fungsi, termasuk penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penegakan Perda, koordinasi dengan instansi terkait, dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Berikut adalah rincian tugas pokok dan fungsi Satpol PP:
Tugas Pokok Satpol PP
Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada): Satpol PP bertugas menegakkan dan melaksanakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayahnya.
Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Satpol PP bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara ketertiban serta ketenteraman di lingkungan masyarakat.
Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat: Satpol PP juga memiliki fungsi melindungi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
Fungsi Satpol PP
Penyusunan Program dan Pelaksanaan Kebijakan
Menyusun program dan melaksanakan kebijakan terkait penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Koordinasi
Melakukan koordinasi dengan pihak lain seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS) dalam penegakan peraturan dan penyelenggaraan ketertiban.
Pengawasan
Melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur pemerintah, atau badan hukum untuk memastikan mereka mematuhi dan menaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Pelaksanaan Tugas Lain
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja merupakan pedoman moral dan komitmen bersama bagi seluruh anggota Satpol PP di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi landasan dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Melalui Panca Wira Satya, Polisi Pamong Praja menegaskan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan nilai-nilai budaya.
Kami Polisi Pamong Praja seluruh Indonesia dengan ini menyatakan:
Kami Polisi Pamong Praja setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kami Polisi Pamong Praja setia kepada pemerintahan yang sah.
Kami Polisi Pamong Praja adalah perekat bangsa dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Kami Polisi Pamong Praja menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan nilai-nilai budaya.
Kami Polisi Pamong Praja patuh dan taat dalam melaksanakan, menegakkan peraturan perundang-undangan.
Kode Etik Pol PP diatur oleh Permendagri No. 16 Tahun 2023 dan dibangun di atas Panca Wira Satya Pol PP, yang meliputi etika kepribadian, berorganisasi, bermasyarakat, dan berbangsa/bernegara. Anggota Pol PP wajib menjunjung tinggi kode etik ini dalam menjalankan tugasnya, yang meliputi penegakan Perda/Perkada, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi moral dan/atau tindakan pembinaan, dan penanganannya melibatkan Majelis Kode Etik.
Kode Etik Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
A. Etika kepribadian;
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nondiskriminasi;
Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
Meningkatkan kualitas kompetensi pribadi;
Bersikap jujur, humanis, adil, disiplin, berani, dan tanggung jawab;
Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
Berpakaian rapi dan sopan;
Tidak mengkonsumsi, mengedarkan, dan/atau menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
Tidak menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah;
Tidak mempengaruhi/memaksa orang lain untuk mengikuti dan mempercayai agama dan kepercayaannya;
Tidak bersikap dan berperilaku yang dapat mencoreng citra dan martabat Satpol PP;
Tidak bergabung ke dalam komunitas virtual dan/atau non virtual yang dilarang peraturan perundang undanga
Tidak membuat dan/atau menyebarluaskan konten pornografi dan berita bohong/hoaks;
Menjaga dan menghargai privasi baik untuk diri sendiri maupun orang lain;
dan tidak mengumbar kegiatan pribadi diluar tugas secara berlebihan.
B. Etika berorganisasi;
Bekerja sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
Menjunjung tinggi kehormatan institusi atau organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan;
Menjaga rahasia jabatan dan rahasia negara, serta tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar;
Menempatkan diri sesuai dengan kedudukannya dalam berorganisasi;
Mampu bekerja sama antar Pol PP, perangkat daerah, dan instansi terkait untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat;
Menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hierarki; menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif;
Bekerja tidak melampaui kewenangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab;
Menjunjung tinggi motto praja wibawa;
Tidak melakukan serta tidak menyuruh melakukan atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi;
Menyebarluaskan informasi yang benar tentang Satpol PP dan institusi terkait;
Melaksanakan perintah kedinasan yang merupakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab serta wewenangnya;
Tidak menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta tidak melakukan pungutan liar saat melakukan operasi;
Melaksanakan tugas berdasarkan perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
C. Etika bermasyarakat;
Menjaga, memelihara, dan meningkatkan rasa tenteram bagi masyarakat;
Menjunjung tinggi norma agama, norma sosial dan adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat; menghormati dan menjaga kerukunan masyarakat;
Memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan;
Melaksanakan tugas dengan berorientasi pada diterimanya layanan oleh masyarakat, dengan tetap mengedepankan sikap humanis, persuasif, tegas, dan tidak menggunakan kekerasan;
Tidak mencari kesalahan masyarakat saat melakukan operasi;
Tidak mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan; dan
Tidak merugikan orang lain baik materiil dan imateriil dengan cara melakukan penipuan melalui media sosial.
D. Etika berbangsa dan bernegara.
Turut serta memelihara rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia;
Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok dan/atau golongan;
Menghormati dan menjunjung tinggi toleransi keberagaman suku, ras, agama, adat istiadat, dan nilai budaya di Indonesia;
Menanamkan pemahaman terhadap ideologi dan wawasan kebangsaan yang berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Tidak terlibat dalam gerakan atau organisasi yang bertujuan untuk mengganggu, menentang, atau mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
Tidak terlibat dalam gerakan atau organisasi yang bertujuan untuk menentang pemerintahan yang sah.