Pelaksanaan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan;
Pelaksanaan penyusunan anggaran dan kegiatan;
Pengelolaan administrasi keuangan;
Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
Pengelolaan administrasi kepegawaian dan perlengkapan;
Pengelolaan urusan rumah tangga kantor;
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Umum, dan Kepegawaian mempunyai tugas:
Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkungan Satuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Melaksanakan tugas administrasi umum meliputi surat-menyurat, kearsipan, peralatan/perlengkapan, rumah tangga, perjalanan Satuan, ketatausahaan dan ekspedisi;
Mengevaluasi dan menyajikan data ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
Menyusun pedoman teknis ketatalaksanaan, dokumentasi dan kepustakaan, penyajian data dan informasi serta hubungan masyarakat;
Melaksanakan pengadaan barang/jasa perbekalan yang diperlukan;
Melaksanakan adminstrasi kepegawaian tentang kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, mutasi, pemberhentian dan persiapan pensiun Aparatur Sipil Negara, kesejahteraan pegawai, izin belajar, menghimpun data pegawai termasuk menyusun Daftar Urut Kepangkatan, mempersiapkan pengusulan jabatan struktural dan fungsional dalam rangka promosi dan rotasi jabatan;
Meningkatkan budaya kerja, prestasi kerja dan kapasitas sumber daya aparatur melalui analisis absensi, kursus, serta pendidikan dan pelatihan;
Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dan memproses pelaksanaan hukuman disiplin pegawai atas pelanggaran disiplin pegawai;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan penyusunan laporan kepada sekretaris untuk bahan pertimbangan dalam meningkatkan pengembangan karier dan Penilaian. Prilaku Kerja Aparatur Sipil Negara;dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas:
Melakukan koordinasikan perencanaan dan program/ kegiatan Satuan secara terpadu untuk menetapkan kebijakan dan skala prioritas;
Menyusun rencana dan program/kegiatan tahunan Satuan;
Menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan dan revisi anggaran;
Menyusun penetapan kinerja dan mengevaluasi kinerja Satuan;
Mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan program/kegiatan secara bulanan, triwulan dan tahunan;
Membuat laporan Kerangka Kerja Logis (KKL)pra dan pasca kegiatan;
Membuat laporan rencana/target kemajuan pelaksanaan kegiatan;
Mengumpulkan, mengolah dan merekapitulasi menjadi laporan pertanggung jawaban Bupati;
Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Mendokumentasikan laporan dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris tentang langkah-Iangkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan penyusunan laporan kepada Sekretaris untuk bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan Penilaian Prilaku Kerja Aparatur Sipil Negara;dan
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Keuangan dan Aset, mempunyai tugas :
Menyiapkan bahan pengelolaan administrasi keuangan dan aset di lingkungan Satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Melaksanakan fungsi tata usaha keuangan dan pengelolan aset;
Meneliti kelengkapan surat permintaan pembayaran pengadaan barang dan jasa, gaji, tunjangan ASN serta pengadaan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran;
Menyiapkan Surat Perintah Membayar;
Melakukan verifikasi atas laporan pertanggung jawaban;
Melakukan verifikasi atas penerimaan;
Melaksakan akuntansi Satuan;
Menyiapkan laporan keuangan dan aset Satuan;
Melaksanakan Pencatatan, inventarisasi dan pelaporan aset;
Melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pemeliharaan barang dan jasa kebutuhan Satuan;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris tentang langkah-Iangkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan penyusunan laporan kepada sekretaris untuk bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan Penilaian Prilaku Kerja Aparatur Sipil Negara;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Pelaksanaan pembinaan;
Pelaksanaan pengawasan;
Pelaksanaan penyuluhan;
Pelaksanaan penyelidikandan penyidikan;
Pelaksanaan koordinasi pengawasan, penyuluhan, kegiatan pembinaan, penyelidikan dan penyidikan;
Pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati danfatau Keputusan Bupati;
Pemberdayaan sumber daya aparatur dan mitra kerja Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas :
Menyiapkan bahan rencana kerja Seksi Pembinaan, Pengawasan dan penyuluhan untuk diusulkan kepada Kepala Bidang;
Menyiapkan bahan pembinaan terhadap warga masyarakat, aparatur dan badan hukum;
Menyiapkan bahan pengawasan terhadap warga masyarakat, aparatur dan badan hukum;
Menyiapkan bahan penyuluhan terhadap warga masyarakat, aparatur dan badan hukum;
Mengkoordinasikan dan kerjasama dalam kegiatan pembinaan, pengawasan, penyuluhan;
Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; dan
Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas, mempunyai tugas :
Menyiapkan rencana kerja Seksi Penyelidikan dan Penyidikan untuk diusulkan kepada Kepala Bidang;
Menyiapkan bahan-bahan kegiatan penyelidikan dan penyidikan;
Melakukan tindakan penertiban non yustisial dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan daerah, Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati serta urusan kebakaran Kota dalam Kabupaten;
Mengkoordinasikan dan kerjasama dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau unit kerja lainnya;
Melaporkan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan; tugas dan kegiatan
Memonitoring dan mengevaluasi tindak Ianjut hasil penyelidikan dan penyidikan;
Menerima dan menindak lanjuti laporan dan/atau pengaduan atas pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan/ atau Keputusan Bupati;
Memproses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan/ atau Keputusan Bupati serta urusan kebakaran Kota dalam Kabupatenyang berkoordinasi dengan PPNS;dan
Melaksanakan tugas diberikan oleh pimpinan.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka operasi dan pengendalian;
Penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka melaksanakan Hubungan Antar Lembaga;
Pengkoordinasian kebijakan dan kegiatan operasi dan pengendalian serta Hubungan Antar Lembaga;
Pelaksanaan kegiatan operasi dan pengendalian serta Hubungan Antar Lembaga;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan dan kegiatan operasi dan pengendalian serta Hubungan Antar Lembaga;
Pemberdayaan sumber daya aparatur dan mitra kerja Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas :
Membuat rencana kerja Seksi Operasi Pengendalian untuk diusulkan kepada Bidang;
Membuat bahan kebijakan dalam rangka operasi dan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
Mengkoordinasikan dalam rangka operasi dan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
Menyelenggarakan kegiatan pengendalian ketertiban umum masyarakat;
Mengevaluasi kegiatan pengendalian masyarakat;
Membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan operasi serta pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
Melakukan pemeriksaan dan tindakan pertama ditempat yang berhubungan dengan operasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;dan
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas:
Membuat rencana kerja Seksi Hubungan Antar Lembaga untuk diusulkan kepada Kepala Bidang;
Membuat bahan kebijakan dalam rangka Hubungan Antar Lembaga untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
Melakukan evaluasi terhadap Hubungan Antar Lembaga yang telah dilaksanakan;
Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan dalam melaksanakan Hubungan Antar Lembaga;
Melakukan hubungan antar lembaga pemerintah pusat, lembaga non pemerintah, lembaga masyarakat maupun tokoh- tokoh masyarakat daerah dan sekitarnya dengan melakukan hubungan fungsional, membuat petjajian, konsultasi, dan saling tukar menukar informasi atau dalam bentuk- bentuk lain agar terjalin hubungan yang serasi, efektif, dan effisien;dan
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan dasar;
Penyiapan bahan perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
Pengkoordinasian kebijakan dan kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar / teknis fungsional;
Pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar / teknis fungsional;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar /teknis fungsional;
Pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsional dan pengelolaan administrasi PPNS;
Pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja Bidang Sumber Daya Aparatur; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Pelatihan Dasar mempunyai tugas :
Membuat rencana kerja Seksi Pelatihan Dasar untuk diusulkan kepada Kepala Bidang;
Membuat bahan kebijakan dalam rangka pendidikan dan pelatihan dasar;
Mengkoordinasikan dan melakukan kerjasama dalam rangka pendidikan dan pelatihan dasar;
Melaksanakan kegiatan pendididkan dan pelatihan dasar;
Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan Polisi Pamong Praja;
Melakukan evaluasi terhadap kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar;
Memberikan laporan kepada atasan tentang pelaksanaan tugas dan kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Pelatihan Dasar mempunyai tugas :
Membuat rencana kerja Seksi Teknis Fungsional untuk diusulkan kepada Kepala Bidang;
Membuat bahan kebijakan dalam rangka pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
Melakukan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
Melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan atau mengirimkan peserta pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
Melaksanakan pembinaan dan peningkatan kemampuan Pejabat Fungsional dan PPNS;
Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
Membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Melaksanakan penyusunan kebijakan kewaspadaan dini;
Melaksanakan perumusan mobilisasi dan bahan pelatihan
Pengkoordinasian kebijakan dan kegiatan kewaspadaan dini dan pelatihan dan mobilisasi;
Melaksanakan kegiatan kewaspadaan dini dan pelatihan dan mobilisasi;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kewaspadaan dini dan pelatihan dan mobilisasi;
Kegiatan pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja Bidang Perlindungan Masyarakat; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pelatihan Dasar mempunyai tugas :
Membuat rencana kerja Seksi Kewaspadaan Dini untuk diusulkan kepada Kepala Bidang;
Membuat bahan perumusan kebijakan kewaspadaan dini;
Melaksanakan kegiatan menghimpun data dan informasi sebagai bahan deteksi dini dan melakukan koordinasi dalam rangka perlindungan masyarakat;
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan;
Melaksanakan kegiatan upaya menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman perlindungan masyarakat;
Melaksanakan kegiatan kesiapsiagaan mengatasi bencana;
Mengevaluasi terhadap kegiatan kewaspadaan dini;
Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kewaspadaan dini;dan
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Pelatihan dan Mobilisasi mempunyai tugas :
Membuat rencana kerja Seksi Pelatihan dan mobilisasi untuk diusulkan kepada Kepala Bidang;
Membuat bahan kebijakan dalam rangka pelatihan dan mobilisasi;
Mengkoordinasikan dan kerjasama dalam rangka pelatihan dan mobilisasi;
Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas berupa pendidikan dan pelatihan;
Membina Potensi Masyarakat untuk melaksanakan perlindungan masyarakat;
Mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
Menyelenggarakan kegiatan dalam rangka upaya pertahanan negara;
Mengevaluasi terhadap kegiatan pelatihan dan mobilisasi;
Membuat laporan pelaksanaan tugas dalam pelatihan dan mobilisasi;dan
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Penyiapan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan penyelamatan; pencegahan, operasi kebakaran dan
Pelaksanaan upaya pencegahan, operasi kebakaran serta penyelamatan;
Pertolongan pertama dan penyelamatan pada kebakaran darurat dan/ atau evakuasi;
Pengawasan, pengendalian dan pelaporan peredaran barang dan bahan yang mudah terbakar;
Pemberdayaan masyarakat upaya pencegahan kebakaran;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan ketersediaan serta kelayakan sistem proteksi kebakaran pada gedung/ kantor pemerintah/ swasta/ masyarakat;
Pemberian bantuan penyelamatan pada kejadian kebakaran;
Pemberian perlindungan hak sipil dalam keadaan darurat kejadian kebakaran;
Pelaksanaan penarikan retribusi alat pemadam kebakaran pada tempat usaha/ industri/ perusahaan/ lembaga instansi dan atau non pemerintah wajib retribusi;dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Pencegahan mempunyai tugas :
Membuat rencana kerja seksi pencegahan untuk diusulkan kepada Kepala Bidang;
Membuat rencana induk sistem proteksi kebakaran (RISPK), menyusun/ menghimpun peraturan peraturan daerah, surat keputusan, standar pelayanan minimal, surat edaran dan dan hal lain yang berkaitan dengan penanggulangan/ pencegahan bahaya kebakaran, merencanakan prosedur sistem peringatan dini bahaya kebakaran, melakukan pendampingan dan teknis pencegahan bahaya kebakaran;
Merencanakan prosedur serta peringatan dari bahaya kebakaran;
Melakukan pendampingan teknis pencegahan bahaya kebakaran, dan melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap penerapan keselamatan kebakaran gedung dalammasa konstrusi;
Pelaksanaan pembinaan teknis penyelamatan pada SKPD/ UKPD;
Melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap penerapan keselamatan kebakaran gedung dalam masa konstruksi;
Memberikan penyuluhan secara lansung dan tidak Iansung pada pengusaha/ siswa/ mahasiswa/ pegawai/ buruh dan melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang pencegahan bahaya kebakaran melalui media cetak, media elektronik dan/ atau mediasosial lainnya;
Melakukan pemantauan, mengevaluasidan membuat analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum kebakaran;
Melakukan inspeksi peralatan pemadam kebakaran di tempat usaha/ industri/ perusahaan/ lembaga/ instansi pemerintah dan atau non pemerintah untuk mematuhi standar persyaratan proteksikebakaran;
Melakukan kegiatan pemeriksaan dan verifikasi terhadap hasil kaji teknis keselamatan kebakaran pada bangunan gedung;
Penarikan retribusi alat pemadam kebakaran pada tempat usaha/ industri/ perusahaan/ lembaga/ instansi dan atau non pemerintah wajib retribusi;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pelatihan Dasar mempunyai tugas :
Membuat rencana kerja seksi operasi dan penyelamatan untuk di usulkan kepada Kepala Bidang;
Membuat pemetaan indeks resiko kebakaran, kajian resiko dan pemetaan WMK (Wilayah Managemen Kebakaran), membuat bahan rekomendasi kepada penyelenggaraan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam rangka penetapan dan pemberian izin dalam lingkup pencegahan dan penyelamatan kebakaran, menyusun standar operasional prosedur izin rekomendasi;
Mengkoordinasikan bantuan unit operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan di luar Wilayah Managemen Kebakaran (WMK);
Melakukan pendataan dan pemetaan daerah wilayah sesuai resiko rawan kebakaran;
Membuat standar operasional prosedur Pengurangan Resiko Kebakaran (PRK) dengan mengutamakan pada Renstra dan RPJMD;
Harus melaksanakan kegiatan upaya penyelamatan dan pertolongan secara kecelakaan tepat transportasi, dan tanggap pada bangunan perumahan, dan bahan-bahan berbahaya;
Menyusun stan penyelamatan dan evakuasi; operasional gedung, prosedur;
Pembinaan kesiapsiagaan petugas penyelamatan;
Melakukan pemadam kebakaran bangunan gedung, perumahan, dan kecelakaan transportasi sesuai dengan standar prosedur pemadaman;
Melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi piket siaga 24 jam bedasarkan aturan untuk siaga kebakaran;
Mengatur dan mengendalikan jalur komunikasi operasi pemadam kebakaran dan penyelamatan;
Melakukan tugas penyelamatandan pertolongan pada kecelakaan transportasi, bangunan gedung, bahan bahan berbahaya saat keadaan darurat kebakaran;
Melakukan evakuasi secara cepat, tepat dan tanggap pada kebakaran sesuai dengan prosedur;
Melakukan pemeriksaan darurat kondisi kebakaran;
Melakukan kaji cepat dengan pendataan jumlah kebakaran, kerugian materi, kerusakan berdasarkan laporan terakhir;
Melakukan inventarisasi, identifikasi dan verifikasi jumlah korban, kerugian materi, besarnya kerusakan;
Melakukan pemeriksaan detail faktor sebab akibat kejadian;
Melaporkan hasil pemeriksaan awal kepada pihak berwenang;
Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan operasi dan penyelamatan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.