Tentang PLPG

Satgas Perbaikan Layanan Pengendalian Gratifikasi (PLPG) adalah suatu upaya dalam pembangunan system perbaikan layanan dan  pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif seluruh pegawai dan seluruh unsur masyarakat untuk membentuk layanan yang berkualitas dan lingkungan yang bebas dari Korupsi. 

Satgas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi (PLPG) Kementerian Agama Kabupaten Semarang (Kankemenag Kab. Semarang) dibentuk dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan optimalisasi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Semarang guna melaksanakan ketentuan dalam PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Satgas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang Nomor 019 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perbaikan Layanan dan Pendalian Gratifikasi dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang Tahun 2023