Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan mempunyai Tugas dan Fungsi :
Tugas :
Menyelenggarakan koordinasi, rekapitulasi data dan pengawasan penanaman modal sesuai kewenangan dan melaksanakan pelayanan dan penandatanganan perizinan/non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangan.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas, Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai kewenangan;
pendistribusian berkas izin dan nonizin yang bukan kewenangan;
pengarsipan dokumen yang terkait dengan izin/nonizin yang diterbitkan;
penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan izin/nonizin yang diterbitkan oleh Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan;
pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan regulasi sesuai kewenangan;
penerapan sistem teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan;
pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan regulasi terkait penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
penatausahaan retribusi pelayanan;
pelaksanaan kesekretariatan Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas; dan
pengkoordinasian serta pelaksanaan pendataan, pengawasan, pembinaan dan fasilitasi terhadap penanaman modal dan perizinan berusaha berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.