Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021) yang wajib menyampaikan LKPM secara online adalah Semua Pelaku Usaha, kecuali Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non bank dan asuransi.Â