A. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasila itu senditi menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 3 ) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia. Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.
Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Fungsi dan peranan Pancasila adalah sebagai berikut.
1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.
2) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
3) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum.
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang me- ngatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).
4) Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
5) Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
6) Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.
7) Pancasila sebagai Moral Pembangunan.
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.
B. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “dasar” berarti ‘alas, fondasi, dan pokok atau pangkal suatu pendapat (ajaran, aturan)’. Jika dihubungkan dengan negara, kata dasar dipahami sebagai pedoman dalam pengaturan kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang kehidupan (Yuyus Kardiman, dkk: 2016).
Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabad- abad. Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 8) dinyatakan bahwa:
”di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Dilihat dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan logos yang artinya pengetahuan. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan atau cita-cita. Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.
Dengan dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat, dan kukuh, suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Artinya, suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia. Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila.
Pandangan hidup merupakan suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita–citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam. Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang- undangan.
Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.
Sejak disahkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum, Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa. Artinya, mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila. Siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar, dikenakan sanksi– sanksi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Nilai–Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berbeda dari ideologi lain yang ada di dunia. Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya, sebagai manusia yang beriman, yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara.
3) Persatuan Indonesia
Merupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun.
4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.
5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Lukman Surya Saputra, dkk: 2017).
Semuanya sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.
Sejarah perjalanan bangsa Indonesia sejak kemerdekaan diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini telah membuktikan keberadaan Pancasila yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dinamika bangsa Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara merupakan kesepakatan yang sudah final karena mampu mempersatukan perbedaan-perbedaan pandangan. Pancasila diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Kita sebagai warga negara harus menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu sikap menghargai nilai-nilai Pancasila adalah dengan mempertahankan Pancasila. Mempertahankan Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus melaksanakan dan mengamalkan nilainilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Mempertahankan Pancasila berarti kita tidak mengubah, menghapus, dan mengganti dasar negara Pancasila dengan dasar negara lain. Mempertahankan Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada yang ingin mengganti Pancasila, berarti mengancam keberadaan negara Indonesia. Jika dasar negara diganti, runtuhlah bangunan negara Indonesia. Oleh karena itu, mempertahankan Pancasila merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan rakyat Indonesia.
Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara telah disarikan dalam butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir pengamalan Pancasila, seperti berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia Tuhan Yang Maha Esa.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
Mengembangkang sikap saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Mengembangkan persatuan dan kesatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Di dalam musyawarah, diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Butir-butir nilai Pancasila di atas dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari di manapun berada.
MENUMBUHKAN KESADARAN TERHADAP UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan,
2) Batang Tubuh (pasal-pasal),
3) dan Penjelasan.
Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan dan
2) Pasal-pasal.
2. Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan
Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat diamati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.
Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan. Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa; di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur.” Dengan demikian, pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
3. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut.
a) Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia. b) Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c) Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.
Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:
1) pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
2) pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
3) cita-cita nasional,
4) pernyataan kemerdekaan,
5) tujuan negara,
6) kedaulatan rakyat, dan
7) dasar negara Pancasila.
4. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan.
b. Alinea Kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.
1) Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
2) Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3) Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
d. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
d. dasar negara, yaitu Pancasila.
Gambar 2.2 Pelaksanaan Pemilihan Umum
Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati gambar di atas? Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi kedaulatan rakyat dan lembaga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kembangkan terus keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di atas. Seperti, apa hubungannya Pemilu dengan kedaulatan rakyat? Bagaimana pelaksanaan demokrasi oleh lembaga-lembaga negara? Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui tentang kedaulatan dan lembaga negara.
Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam bentuk pertanyaanpertanyaan, cobalah bersama teman secara berkelompok untuk mendiskusikan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut disampaikan pembahasan tentang kedaulatan dan lembaga-lembaga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain.
Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintahan mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri atau disebut dengan “demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Menurut pendapat Jean Bodin seorang ahli tata negara dari Perancis yang hidup di tahun 1500-an menyatakan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok yaitu:
a. Asli
Artinya, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Permanen
Artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
c. Tunggal
Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagikan kepada badan-badan lain
d. Tidak terbatas
Artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Dilihat dari kekuatan berlakunya, maka kedaulatan dapat dibagi dalam dua macam yaitu :
a. Kedaulatan ke dalam
Artinya, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar memberikan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
Siapakah pemegang kedaulatan dalam suatu negara? Terdapat beberapa pendapat mengenai siapa pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Secara umum terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan yaitu :
a) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperolah kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa negara. Penganut teori kedaulatan Tuhan antara lain Agustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274) dan F.J. Stahl (1802-1861). Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari.
b) Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Adapun tokoh-tokoh pendukung teori ini adalah Machiavelli (1467-1527) dan Thomas Hobbes (1588-1679). Karena kedaulatan dimiliki para raja akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang dan raja Louis XIV dari Perancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara adalah saya).
c) Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat, Tokoh yang mengemukakan tentang teori ini antara lain Montesquie (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).
d) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas.Negara yang menciptakan hukum oleh karena itu negara tidak tunduk pada hukum.Tokoh dari teori ini diantaranya G. Jellineck dan Paul Laband.
e) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam Negara, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dari teori ini diantaranya adalah Imanuel Kant, Hugo Krabe dan Leon Duguit.
Sebagian besar negara saat ini menganut teori kedaulatan rakyat dalam sistem politiknya. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undangundang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Untuk memahami lebih jauh konsep kedaulatan rakyat, terlebih dahulu kita mempelajari tentang teori perjanjian masyarakat yang akan membentuk negara. Mengapa harus dipelajari? Karena kedaulatan rakyat hanya terwujud pada negara yang dibentuk atas dasar perjanjian masyarakat. Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori perjanjian masyarakat adalah:
a. Thomas Hobbes, menurut pendapatnya pada awalnya negara dalam keadaan kacau balau sehingga timbul rasa takut diantara warga. Menyadari semua itu, timbul kesadaran warga bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut perlu sebuah wadah atau negara dan yang dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.
b. Jhon Locke, menurut pendapatnya bahwa hak asasi manusia (warga negara) harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi itu, dibentuklah perjanjian untuk membuat negara yang akan melindungi hak asasi warga dan menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Jhon Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui :
Pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara
Pactum subyectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD.
c. Jean Jacques Rousseau, menurut pendapatnya setelah individu menyerahkan hak-haknya kepada negara penguasa negara yang diberikan mandat oleh rakyat harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karenanya penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat, hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi.
Montesquieu seorang ahli dari Perancis berpendapat, bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power). Pemegang kekuasaan yang satu tidak mempengaruhi dan tidak campur tangan terhadap kekuasan lainnya. Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesai menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam :
a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu “….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
b. Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.
Ketentuan pasal 1 ayat 2 hasil perubahan UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun kepada badan/lembaga negara.
Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan “negara Indonesia adalah negara hukum” dan dalam pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Prinsip negara kedaulatan rakyat memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah demokrasi memiliki pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi dalam negara demokrasi, rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.
Suatu negara termasuk negara demokrasi apabila memiliki azas atau prinsip-prinsip negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
a. pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
b. partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
c. Supremasi hukum.
Kemudian azas atau prinsip-prinsip tersebut terlihat dalam ciri-ciri negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
a. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
b. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
c. Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan.
d. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional).
Kita telah mengetahui bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Demorasi Pancasila memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia karena bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu. Azas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.
Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.
a. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
b. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
c. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
d. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas mengandung makna kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat. Sedangkan tirani minoritas berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. Keputusan dalam demokrasi Pancasila mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa dan negara. Kelompok minoritas maupun mayoritas memiliki kedudukan yang sama dalam demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemilihan kepala desa. Dengan demikian, pemimpin negara di Indonesia ditentukan secara langsung oleh rakyat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan bukan oleh lembaga perwakilan rakyat.
Contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari cara berikut.
a. Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 (1)).
b. Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 2 (1)).
c. Pengisian keanggotaan DPD (pasal 22C (1)).
d. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung (pasal 6 A (1)).
e. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004).
Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Selain itu peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya melaksanakan pemilu akan tetapi dengan cara berperan aktif memberikan masukan, usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah dan mengawasi jalannya roda pemerintahan. Penyampaian suara itu dapat melalui lembaga perwakilan rakyat, melalui media massa atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.
a. Langsung
Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
Gambar 2.4 Memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan hak bagi,warga negara yang telah memenuhi syarat
b. Umum
Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain sebagainya.
c. Bebas
Asas bebas, memiliki makna semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
d. Rahasia
Asas rahasia ini, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.
e. Jujur
Asas Jujur mengandung arti penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan.
f. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Makna demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang pemerintahan, namun saat ini sudah meluas dalam berbagai bidang kehidupan. Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri dari bagian-bagian, komponen atau subsistem yang saling bergantung dan saling mempengaruhi. Pemerintahan disebut juga alat-alat perlengkapan negara, dalam arti sempit pemerintah adalah presiden dibantu para menteri sebagai eksekutif dan pemerintah dalam arti luas adalah semua alat-alat perlengkapan negara.
Dengan demikian suatu sistem pemerintahan dapat diartikan bagaimana cara-cara alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga-lembaga negara terdiri :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Gambar 2.5 Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal 2 (1) dinyatakan anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun. Alat kelengkapan MPR terdiri atas pimpinan, badan pekerja, dan komisi. Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Sidang MPR terdiri atas sidang umum dan sidang istimewa. Sidang Umum yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR. Biasanya dalam sidang umum ini MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum. Sidang Istimewa yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan diluar sidang umum dan dilaksanakan kapan saja. Seperti apabila MPR akan memberhantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, memilih Wakil Presiden yang diusulkan Presiden, dan sebagainya.
MPR merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan lembaga negara yang lain. Hal ini berbeda dengan kedudukan MPR sebelum perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai lembaga negara tertinggi. Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
1) Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]
2) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
3) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]
4) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]
5) Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jikaPresiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Gambar 2.6 Sidang DPR
Kedudukan DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota DPR selama lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, namun saat ini masa sidang DPR dalam setahun sebanyak empat kali masa sidang.
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu sebagai berikut.
1) Fungsi Legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
2) Fungsi Anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undangundang
3) Fungsi Pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
Sedangkan Pasal 20A ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR. Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai berikut.
1) Hak Interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
2) Hak Angket, ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
3) Hak Mengeluarkan Pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.
Selain itu setiap anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Gambar 2.7 DPD merupakan perwakilan rakyat di daerah. Keanggotaan DPD dipilih melalui Pemilu
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus, di samping lembaga wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003).
Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
1) Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
4) Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.
d. Presiden
1. Ir. Soekarno
2. Soeharto
3. B.J.Habibie
4. Abdurahman Wahid
5. Megawati
6. Soesilo Bambang Yudhoyono
Kedudukan Presiden sesuai dengan UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dalam melaksanakan kewajibannya.
Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen yaitu meliputi Pasal-pasal berikut.
1) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)]
2) Menetapkan peraturan pemerintah[Pasal 5 ayat (2)]
3) Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri negara (pasal 17)
4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)]
5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)]
Kedudukan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi Pasal-pasal berikut.
1) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11)
3) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
4) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
5) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA[Pasal 14 ayat (1)]
6) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)]
7) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sehingga seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara ringkas tata cara pemberhentian tersebut adalah :
1) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti :
a. telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya , atau perbuatan tercela;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2) Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
4) MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Gambar 2.9 Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Keanggotan BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pengeloaan keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, maupun lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
f. Mahkamah Agung (MA)
Gambar 2.10 Mahkamah Agung merupakan lembaga kehakiman tertinggi diIndonesia
Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim bebas merdeka tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim memiliki kewenangan memutuskan perkara sesuai peraturan perundangan secara bebas, tidak dapat dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung memiliki wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
1) Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji material atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
3) Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
4) Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi.
Anggota Mahkamah Agung disebut dengan hakim agung, harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesioanal, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya hakim agung terpilih oleh DPR diresmikan oleh Presiden. Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang hakim agung. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, dan beberapa wakil ketua muda.
g. Mahkamah Konstitusi (MK)
Gambar 2.11 Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penjaga dan penegak konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara.
Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk :
(a) Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(c) Memutus pembubaran partai politik.
(d) Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
2) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
h. Komisi Yudisial (KY)
Gambar 2.12 Gedung Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
1. Sistem saling Mengawasi dan saling Imbang antarlembaga Negara
Reformasi yang diawali tahun 1998 telah menghasilkan antara lain amandemen UUD Negara Indonesia Tahun 1945 yang menyempurnakan peraturan-peraturan dasar tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antara lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis.
Bagaimana bentuk saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara dapat terlihat dari bentuk hubungan antarlembaga negara seperti diuraikan berikut ini.
2. Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia
a. MPR dengan DPR, DPD
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukkan bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR merupakan representasi rakyat melalui partai politik, sedangkan unsur anggota DPD merupakan representasi rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketiga lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.
Gambar 2.14 Hubungan antar lembaga negara diatur dalam UUD
b. DPR dengan Presiden, DPD, dan MK
Hubungan DPR dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain :
1) Menetapkan undang-undang
Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan Presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN). Dewan Perwakilan Daerah juga berwewenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah. DPR dalam menetapkan APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD.
2) Pemberhentian Presiden
DPR memiliki fungsi mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Namun sebelumnya usul tersebut harus melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.
3) DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR.
c. DPD dengan BPK
Berdasarkan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Daerah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.
d. MA dengan Lembaga Negara lainnya
Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Presiden selaku kepala negara memiliki kewenangan yang pada prinsipnya merupakan kekuasaan kehakiman, yaitu memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Namun wewenang ini harus dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabiltasi. Sedangkan untuk amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR.
Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden. Komisi Yudisial yang mengusulkan kepada DPR, kemudian DPR memberikan persetujuan, yang selanjutnya diresmikan oleh Presiden. Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi.
1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mewujudkan sistem hukum nasional maka sesuai amanat pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan Pasal 22 A tersebut maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun materi undang-undang tidak hanya mengatur tentang undangundang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian. Seperti tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan Rumah Tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya.
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai dasar negara dan ideologi negara. Sehingga setiap materi perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu :
a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis
c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)
Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya yaitu :
a. Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang
c. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundangundangan
d. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
f. Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas :
a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
B. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 di atas, secaralebih jelas sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan-undangan. Sebagai hukum, maka UUD mengikat setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.
Secara historis UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut :
a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
d. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Perlu juga kalian pahami bahwa dalam perubahan UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :
a. Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam Pasal-pasal.
e. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salah satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Sedangkan mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.
Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Pasal 2 Ketetapan MPR ini menegaskan bahwa beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah :
a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
b. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
c. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
Sedangkan Pasal 4 ketetapan MPR ini mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu :
a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
b. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
c. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
d. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku, karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
e. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.
f. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
g. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri
h. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa
i. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
j. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN
k. Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
A. Norma dan Kebiasaan Antardaerah di Indonesia
Cermati wacana berikut ini,
Masyarakat Sulawesi Utara umumnya dan secara khusus kota Manado sangat menyadari dan memahami bahwa perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan, dan berbagai perbedaan lainnya bukan ancaman untuk hidup bersama. Masyarakat Sulawesi Utara dan Manado sebagai ibukotanya memandang tidak ada untungnya jika mengancam dan merasa terancam dengan perbedaan. Di dunia mana pun, tidak ada manusia yang sama, bahkan yang kembar sekali pun tetap berbeda, karena manusia diciptakan oleh Tuhan dengan sejumlah perbedaan di dalam dirinya. Istilah Torang Samua Basudara bukan untuk menyatukan perbedaan atau untuk menyamakan keberagaman, tetapi untuk mengakui dan memahami bahwa perbedaan adalah hal yang indah dan mengandung nilai kehidupan.
Sejarah telah mencatat bahwa bangsa yang maju dalam berbagai bidang kehidupan adalah bangsa yang menghargai perbedaan. Abad 20 yang telah kita lalui mengajarkan kepada kita bahwa manusia memiliki nasib yang sama. Abad 21 mengungkapkan kepada kita bahwa antara dunia yang satu dengan dunia yang lainnya saling berhubungan. Ini mengandung arti bahwa tidak seorang pun atau tidak ada kelompok atau golongan mana pun dalam masyarakat yang heterogen menjadi besar dan kuat, dan mampu mengatasi tantangan sendirian. Tapi terkadang kebenaran ini mudah dilupakan, akhirnya beberapa daerah dalam wilayah NKRI melupakan nasib bersama bahwa Tosang Samua Basudara.
Sumber : http://www.facebook.com/notes/manado/makna-dan-nilai-filosofi-torang-samuabasudara/10150982256686390
Apa informasi yang kalian peroleh saat membaca wacana di atas? Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi tentang kebersamaan dalam keberagaman masyarakat Indonesia di berbagai daerah. Kembangkan terus keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari cerita di atas. Seperti, apakah dalam perbedaan kita dapat hidup bersama?
Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui tentang kebersamaan dalam keberagaman.
Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah berkelompok mendiskusikan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut disampaikan pembahasan tentang menumbuhkan kebersamaan dalam keanekaragaman. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain .
Mengenai macam-macam norma kalian telah mempelajarinya di kelas VII dan materi sebelumnya. Dalam kompetensi pelajaran ini, kita akan menumbuhkan sikap bahwa perbedaan norma dan kebiasaan antar masyarakat bukanlah penghalang dalam menciptakan kebersamaan.
Keberagaman norma dan adat (kebiasaan) di nusantara merupakan anugerah yang tak terhingga sebagai kekayaan bangsa Indonesia. Norma dan kebiasaan dalam suatu masyarakat tumbuh didasarkan oleh jiwa masyarakat itu sendiri.
Dalam pelaksaannya kita akan menemukan berbagai perbedaan adat dan kebiasaan antar daerah. Adat Istiadat adalah sebuah ungkapan yang artinya segala aturan, ketentuan, tindakan, yang menjadi kebiasaan suatu masyarakat secara turun temurun.
Sumber: dok.Kemdikbud
Gambar 4.2 Senyum Ceria Anak Indonesia dalam Keberagaman
Tiap daerah memiliki corak dan budaya masing-masing yang menjadi ciri khas masyarakat tersebut. Hal ini bisa kita lihat dari berbagai bentuk kegiatan sehari-hari, misalnya upacara ritual, pakaian adat, bentuk rumah, kesenian, bahasa, dan tradisi lainnya. Contohnya adalah pemakaman daerah Toraja, mayat tidak dikubur dalam tanah tetapi diletakkan dalam goa. Di daerah Bali, mayat dibakar (ngaben).
Kebudayaan daerah adalah kebudayaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat suatu daerah. Pada umumnya, kebudayaan daerah merupakan budaya asli dan telah lama ada serta diwariskan turun-temurun kepada generasi berikutnya. Kebudayaan kita sekarang ini sebenarnya merupakan hasil pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan masa lampau.
Contoh Adat Istiadat :
Berikut disajikan bebeapa contoh adat istiadat yang masih dilaksanakan dan dilestarikan di beberapa daerah di Indonesia.
• Suku Toraja
Sumber: Id.Wikipedia.Org
Gambar 4.3 Rumah Adat Toraja
Suku Toraja adalah suku yang menetap di pegunungan bagian utara Sulawesi Selatan, Indonesia. Nama Toraja mulanya diberikan oleh suku Bugis Sidenreng dan dari Luwu. Orang Sidenreng menamakan penduduk daerah ini dengan sebutan To Riaja, artinya “Orang yang berdiam di negeri atas atau pegunungan”, sedangkan orang Luwu menyebutnya To Riajang, artinya orang yang berdiam di sebelah barat. Ada juga versi lain kata Toraya. To = Tau (orang), Raya = Maraya (besar), artinya orang orang besar, bangsawan. Lama-kelamaan penyebutan tersebut menjadi Toraja, dan kata Tana berarti negeri, sehingga tempat pemukiman suku Toraja dikenal kemudian dengan Tana Toraja.
Di wilayah Tana Toraja juga digelar “Tondok Lili’na Lapongan Bulan Tana Matari’ollo”, arti harfiahnya, “Negeri yang bulat seperti bulan dan matahari”. Wilayah ini dihuni oleh satu etnis (Etnis Toraja).
Tana Toraja memiliki kekhasan dan keunikan dalam tradisi upacara pemakaman yang biasa disebut “Rambu Tuka”. Di Tana Toraja mayat tidak di kubur melainkan diletakan di “Tongkonan“ untuk beberapa waktu. Jangka waktu peletakan ini bisa lebih dari 10 tahun sampai keluarganya memiliki cukup uang untuk melaksanakan upacara yang pantas bagi si mayat. Setelah upacara, mayatnya dibawa ke peristirahatan terakhir di dalam Goa atau dinding gunung.
Tengkorak-tengkorak itu menunjukkan pada kita bahwa, mayat itu tidak dikuburkan tapi hanya diletakkan di batuan, atau dibawahnya, atau di dalam lubang. Biasanya, musim festival pemakaman dimulai ketika padi terakhir telah dipanen, sekitar akhir Juni atau Juli, paling lambat September. Peti mati yang digunakan dalam pemakaman dipahat menyerupai hewan (Erong). Adat masyarakat Toraja antara lain, menyimpan jenazah pada tebing/liang gua, atau dibuatkan sebuah rumah (Pa’tane). Rante adalah tempat upacara pemakaman secara adat yang dilengkapi dengan 100 buah “batu”, dalam Bahasa Toraja disebut Simbuang Batu. Sebanyak 102 bilah batu yang berdiri dengan megah terdiri dari 24 buah ukuran besar, 24 buah sedang, dan 54 buah kecil. Ukuran batu ini mempunyai nilai adat yang sama, perbedaan tersebut hanyalah faktor perbedaan situasi dan kondisi pada saat pembuatan/pengambilan batu. Simbuang Batu hanya diadakan bila pemuka masyarakat yang meninggal dunia dan upacaranya diadakan dalam tingkat “Rapasan Sapurandanan” (kerbau yang dipotong sekurang- kurangnya 24 ekor).
• Ngaben - Pembakaran Jenazah di Bali
Sumber: www.indonesia.travel
Gambar 4.4 Upacara Adat Ngaben di Bali
Ngaben adalah upacara pembakaran mayat, khususnya oleh mereka yang beragama Hindu. Agama Hindu merupakan agama mayoritas di Pulau Bali. Di dalam “Panca Yadnya”, upacara ini termasuk dalam “Pitra Yadnya”, yaitu upacara yang ditujukan untuk roh lelulur Makna upacara Ngaben pada intinya adalah, untuk mengembalikan roh leluhur (orang yang sudah meninggal) ke tempat asalnya. Seorang Pedanda mengatakan manusia memiliki Bayu, Sabda, dan Idep. Setelah meninggal Bayu, Sabda, dan Idep itu dikembalikan ke Brahma, Wisnu, dan Siwa.
Upacara Ngaben biasanya dilaksanakan oleh keluarga sanak saudara dari orang yang meninggal, sebagai wujud rasa hormat seorang anak terhadap orang tuanya. Upacara ini biasanya dilakukan dengan semarak, tidak ada isak tangis, karena di Bali ada suatu keyakinan bahwa, kita tidak boleh menangisi orang yang telah meninggal karena itu dapat menghambat perjalanan sang arwah menuju tempatnya.
Hari pelaksanaan Ngaben ditentukan dengan mencari hari baik yang biasanya ditentukan oleh Pedanda. Beberapa hari sebelum upacara Ngaben dilaksanakan keluarga dibantu oleh masyarakat akan membuat “Bade dan Lembu” yang sangat megah terbuat dari kayu, kertas warna warni dan bahan lainnya. “Bade dan Lembu” ini adalah, tempat meletakkan mayat.
Kemudian “Bade” diusung beramai-ramai ke tempat upacara Ngaben, diiringi dengan “gamelan”, dan diikuti seluruh keluarga dan masyarakat. Di depan “Bade” terdapat kain putih panjang yang bermakna sebagai pembuka jalan sang arwah menuju tempat asalnya. Di setiap pertigaan atau perempatan, dan “Bade” akan diputar sebanyak 3 kali. Upacara Ngaben diawali dengan upacara-upacara dan doa mantra dari Ida Pedanda, kemudian “Lembu” dibakar sampai menjadi abu yang kemudian dibuang ke laut atau sungai yang dianggap suci.
• Suku Dayak
Sumber: Mecca.co.id
Gambar 4.5 Orang Dayak, maupun suku-suku lainnya di Indonesia merupakan warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama
Sejak abad ke 17, Suku Dayak di Kalimantan mengenal tradisi penandaan tubuh melalui tindik di daun telinga. Tak sembarangan orang bisa menindik diri hanya pemimpin suku atau panglima perang yang mengenakan tindik di kuping, sedangkan kaum wanita Dayak menggunakan anting-anting pemberat untuk memperbesar kuping/daun telinga, menurut kepercayaan mereka, semakin besar pelebaran lubang daun telinga semakin cantik, dan semakin tinggi status sosialnya di masyarakat.
Kegiatan-kegiatan adat budaya ini selalu dikaitkan dengan kejadian penting dalam kehidupan seseorang atau masyarakat. Berbagai kegiatan adat budaya ini juga mengambil bentuk kegiatan-kegiatan seni yang berkaitan dengan proses inisiasi perorangan seperti kelahiran, perkawinan dan kematian ataupun acara-acara ritus serupa selalu ada unsur musik, tari, sastra, dan seni rupa. Kegiatan-kegiatan adat budaya ini disebut Pesta Budaya. Manifestasi dari aktivitas kehidupan budaya masyarakat merupakan miniatur yang mencerminkan kehidupan sosial yang luhur, gambaran wajah apresiasi keseniannya, gambaran identitas budaya setempat.
Kegiatan adat budaya ini dilakukan secara turun temurun dari zaman nenek moyang dan masih terus berlangsung sampai saat ini, sehingga seni menjadi perekam dan penyambung sejarah.
Jadi, dapat disimpulkan yang disebut dengan kebudayaan adalah pikiran, karya, teknologi dan rangkaian tindakan suatu kelompok masyarakat.