Amati gambar 1.2, tentang persidangan resmi BPUPKI dengan teliti. Selanjutnya, buatlah pertanyaan dari hasil pengamatan kalian. Pertanyaan tersebut berkenaan dengan BPUPKI, khususnya berkaitan dengan halhal berikut : kapan dibentuk, siapa yang membentuk, bagaimana suasana pembentukan, berapa jumlah anggota, bagaimana susunan organisasi, apa tugas BPUPKI, kapan melaksanakan persidangan, dan siapa saja tokoh pendiri Negara yang menyampaikan pidatonya dalam sidang tersebut. Buatlah pertanyaan tersebut dengan lengkap dan baik, kemudian kumpulkan pada guru kalian.
Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a.Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.
b. Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluargakeluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.
c. Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan dan memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk (Ruswandi Hermawan dan Sukanda Permana, 2009 :61 dengan pengubahan).
Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.
Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat,Belanda) melakukan serangan balasan. Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang, kembali ke tangan Sekutu. Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
Janji Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. Setelah mengatahui hal itu, carilah dari berbagai sumber tentang tokoh-tokoh BPUPKI dan tempelkanlah di dinding kelas, agar kalian selalu mengingat jasa-jasa para pendiri negara.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-Undang Dasar.
Pada pelaksanaan sidang tidak resmi hanya dihadiri oleh tiga puluh delapan (38) orang kegiatan ini berlangsung di masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua, tujuannya untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung ”Chuo Sangi In”, dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila (lihat gambar 1.1).
Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia. Hal itu, menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyat. Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat pejuang kita untuk meraih kemerdekaan. Berbagai upaya dilakukan bangsa Indonesia dengan menyusun barisan dan bersatu padu mewujudkan kemerdekaan yang dicita-citakan.
Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri. Lalu bagaimana dampaknya terhadap keberadaan BPUPKI? Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
Setelah kembali ke tanah air, pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia. Coba kalian cari informasi lebih lanjut siapa saja anggota PPKI, dari daerah mana asal mereka, apakah keanggotaan PPKI mencerminkan keterwakilan rakyat Indonesia? Presentasikan di depan kelas hasil temuan kalian dan lengkapi dengan hasil temuan teman kalian.
Setelah Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia.
Gambar 1.8 Pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno
Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Menetapkan UUD 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.
1. Nilai Semangat Pendiri Negara
Sebelum kalian mempelajari tentang semangat kebangsaan para pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila, telaah dan pelajari nilai semangat dalam diri sendiri dan orang lain.
Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu. Para pendiri negara merupakan contoh yang baik dari orang-orang yang memiliki semangat yang kuat dalam membuat perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah menjadi negara yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
Agar penghayatan kalian terhadap Pancasila lebih baik, lihatlah ruang kelas kalian! Apakah ada lambang negara Burung Garuda Pancasila, gambar Presiden dan Wakil Presiden? Apabila gambar tersebut belum ada, segera lengkapi gambar yang belum ada tersebut. Setelah melengkapinya, ceritakan perasaan kalian di depan kelas dan kalian harus terbuka mendapat tanggapan dari teman-temah kalian di kelas.
Gambar 1.9 Suasana kelas dengan lambang kenegaraan
Perhatikan pernyataan-pernyataan pada paragraf berikut ini.
Semangat kebangsaan harus tumbuh dan dipupuk oleh setiap warga negara Indonesia. Hal ini harus tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Seseorang yang memiliki rasa kebangsaaan Indonesia akan memiliki rasa bangga sebagai warga negara Indonesia. Kebanggaan sebagai bangsa dapat kita rasakan, misalnya ketika kalian me ngikuti upacara bendera di sekolah. Kalian menyaksikan bendera berkibar dengan megahnya di lapangan sekolah kalian. Demikian juga ketika bendera Merah Putih berkibar dalam kejuaraan olahraga antar negara.
Keberhasilan bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.
Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasio nalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa ke setiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserah kan kepada negara kebangsaan atau nation state. Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain.
Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan Chauvinisme. Hal ini pernah di praktikan oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934-1945. Ia menganggap Jerman di atas segala-galanya (Deutschland Uber Alles in der Wetf). Setelah membaca uraian tersebut, carilah dari berbagai sumber, praktik nasionalisme dalam arti sempit dari berbagai negara. Kumpulkan hasil temuan kalian pada guru setelah kalian buatkan rangkumannya.
Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian ini adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga ter hadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain. Saat mengadakan hubungan dengan negara lain, selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta menghormati kedaulatan negara lain. Bagaimana, sudah pahamkah kalian? Sekarang mari kita bicarakan tentang patriotisme.
Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Oleh sebab itu patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsa -nya. Sikap ini muncul setelah lahirnya nasionalisme, namun antara nasionalisme dan patriotisme umumnya diartikan sama.
Jiwa patriotisme telah tampak pada sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga. Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”. Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
b. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
c. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa.
d. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
e. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Nasionalisme dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa serta negara. Kejayaan sebagai bangsa dapat dicontohkan oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela tanah airnya. Contoh lainnya adalah semangat yang dimiliki para pendiri negara dalam merumus kan Pancasila. Mereka memiliki semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.
Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya.
Gambar 1.10 Monumen Pancasila Sakti adalah merupakan bukti tekad mempertahankan Pancasila
Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut.
a. Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Para pendiri negara dalam me rumus kan dasar negara Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musya warah, dan keadilan sosial adalah nilainilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.
c. Selalu bersemangat dalam berjuang. Para pendiri negara selalu ber semangat dalam mem perjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan perjuangan yang luar biasa. Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda. Namun, dengan semangat perjuangan nya para pendiri negara tetap bersemangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
d. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
e. Melakukan pengorbanan pribadi, dengan cara menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara.
Sebagai siswa dan generasi muda, tentu kalian juga harus memiliki komitmen dalam berbangsa dan bernegara. Komitmen berbangsa dan bernegara bagi generasi muda salah satunya dengan menerima Pancasila sebagai dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri.
Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final. Final artinya, Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia. Konsensus Pancasila sebagai dasar negara, telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 isi ketetapan MPR tersebut yaitu ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
Dasar negara Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengertian kata ”…dengan berdasar kepada…” secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ”Pancasila” secara eksplisit namun anak kalimat ”… dengan berdasar kepada …” ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas penafsiran historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar ne ara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. (Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2004 :111).
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI, dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Penetapan Pancasila dalam sidang PPKI pada dasarnya merupakan konsensus nasional,semua golongan masyarakat Indonesia yang tergabung dalam keanggotaan PPKI. Hal itu karena anggota-anggota PPKI, berasal dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang telah bersepakat untuk membentuk sebuah bangsa dengan dasar Pancasila. Setelah membaca uraian tersebut, sekarang coba kalian diskusikan secara berkelompok tentang isi Tap MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 dan latar belakang dikeluarkannya Tap MPR tersebut. Paparkanlah hasil diskusi kalian di depan kelas untuk ditanggapi kelompok lain.
Dasar negara Pancasila adalah ikatan yang membentuk negara Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu dilakukan juga melalui proses pengambilan keputusan bersama secara demokratris berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan per wakilan, dengan menjunjung komitmen persatuan Indonesia, dengan berperilaku yang berkemanusiaan yang adil dan beradab yang semuanya berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menerima Pancasila sebagai dasar negara yang dibentuk oleh semangat konsensus para pendiri negara merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara Indoenesia. Setiap warga negara harus memiliki kesetiaan kepada dasar negara Pancasila dalam bentuk sikap dan perilaku nyata di kehidupan sehari-hari sebagai wujud tanggung jawab menghayati dan mengamalkan Pancasila. Menerima tanggung jawab untuk mempertahankan dasar negara Pancasila adalah tanda kesadaran dan rasa cinta tanah kita kepada bangsa dan negara Indonesia.
1. Pengertian Norma
Sejak kelahiran hingga akhir hayatnya, manusia selalu hidup berkelompok.Seorang ahli filsafat bangsa Yunani bernama Aristoteles dalam bukunya Politics mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Dengan demikian, manusia merupakan bagian dari manusia lain yang hidup bersama-sama.
Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.
Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.
a. Kepentingan umum, terdiri atas : (1) kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain; (2) kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.
b. Kepentingan masyarakat, terdiri atas : (1) kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban; (2) kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga; (3) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi; (4) kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial; (5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna; (6) kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara.
c. Kepentingan pribadi, terdiri atas : (1) kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik ; (2) kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan; (3) kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda. (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:44-47).
Diskusikan dalam kelompok tentang kepentingan umum, kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi disertai contoh-contohnya. Papar kanlah hasil diskusi kalian di depan kelas dan ditanggapi kelompok lain.
Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma. Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero (106 – 43 SM), seorang ahli hukum bangsa Romawi mengatakan ”ubi societas ibi ius” artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Dimana ada dua orang atau lebih, maka hukum adalah sesuatu yang wajib ada untuk mengatur hubungan antara dua orang atau lebih tersebut supaya tidak terjadi kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun di dunia yang tidak memerlukan hukum dalam kehidupannya. Siapapun dia, berumur tua atau muda, anak-anak, remaja, dewasa, laki-laki atau perempuan, semuanya memerlukan hukum.
Setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan sifatnya. Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam setiap masyarakat tentu berbeda-beda. Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. Sekarang, coba rumuskan pengertian norma menurut kalian! Tempelkanlah hasil rumusan kalian pada dinding kelas. Bandingkan hasil rumusan kalian dengan teman. Diskusikan kekuatan rumusan kalian dari teman kalian.
Apakah kalian tahu tentang macam-macam norma yang berlaku di masyarakat? Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat terdiri atas berbagai macam. Dalam pergaulan hidup manusia dikenal adanya berbagai penggolongan norma yang dapat dibedakan atas empat macam norma, yaitu norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum.
Gambar 2.3 Masyarakat adat sedang melakukan kegiatan musyawarah untuk menentukan suatu peraturan
2. Macam-macam Norma
a. Norma Kesusilaan
Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambar an orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya.
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.
Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salah.
Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.
b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
Coba kalian perhatikan, dua orang anak kecil yang belum pernah bermain ”A”, melihat teman-temannya yang lebih besar bermain ”A”. Kemudian timbul keinginan di antara mereka berdua untuk bermain ”A”. Untuk mewujudkan keinginan ini, maka kedua anak ini akan bermain dengan membuat aturan yang disepakati bersama. Aturan yang dibuat mungkin sama dengan aturan yang sudah ada, namun juga dapat berbeda. Bagi kedua anak tersebut aturan yang telah disepakati merupakan benar untuk mereka berdua, walaupun bagi kelompok lain kurang tepat. Contoh tersebut, menggambarkan bagaimana proses terjadi perbedaan norma kesopanan antara masyarakat satu dengan yang lain. Coba kalian cari informasi tentang faktor lain yang menyebabkan perbedaan norma kesopanan dalam masyarakat.
Gambar 2.4 Contoh perilaku sopan peserta didik kepada guru
Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat. Beberapa pendapat ahli membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun.
Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran terhadap hukum adat. Contoh pulang kampung saat menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar keagamaan lainnya merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun apabila seseorang suatu saat pada perayaan tersebut tidak pulang kampung, maka sanksi dari masyarakat tidak sebesar orang yang melanggar aturan adat tentang perkawinan.
Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah masih ada faktor lain yang memengaruhi kekuatan sanksi norma kesopanan? Diskusikanlah dengan kelompok kalian dan sajikan hasil diskusi kalian di depan kelas untuk mendapat tanggapan dari kelompok lain.
c. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.
Gambar 2.5 Umat beragama sedang melaksanakan ibadah menurut agamanya,
Amati gambar tersebut. Dimanakah pemeluk agama tersebut melakukan ibadah? Mengapa mereka berkewajiban melaksanakan ibadah? Apa akibatnya jika seseorang tidak melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya? Buatlah tulisan tentang hal ini dan kumpulkanlah pada guru kalian.
Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.
Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Namun, negara Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.
Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan akal dan pikiran. Dengan akal tersebut manusia diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga harus memelihara serta melestarikannya. Manusia juga dituntut untuk menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Oleh karena itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia kepada Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah, setiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut.
a. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi).
Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
b. Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain (ketentuan pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Carilah dari berbagai sumber (buku, majalah, internet) contoh-contoh yang berkaitan dengan dua macam sifat hukum tersebut. Buatlah laporan hasil temuan kalian dan segera kumpulkan pada guru PPKN.
Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah, setiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut. Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain.
Agar segala perbedaan tersebut tidak me nim bulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :
1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma me muat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masya - rakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku. Diskusikan dalam kelompok kalian, fungsi aturan lainnya dan sajikan di depan kelas.
Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhl uk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh norma yang berlaku dalam masyarakat.
Gambar 2.8 Interaksi sosial masyarakat di pasar terapung.
Dengan demikian, keberadaan norma melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.
1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
a. Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
b. Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c. Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Jaminan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.
Pada umumnya norma hukum memiliki sanksi sehingga berlakunya dapat dipaksakan. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.
Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat-alat perlengkapan negara. Paksaan berlakunya norma hukum dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim. Untuk menyelesaikan masalahmasalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Untuk mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan aparat kepolisian. Sedangkan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan.
Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.
1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:36:38).
Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur ke hidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. Bahkan, teori keadilan dalam tujuan hukum dianut oleh negara Indonesia seperti digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini berarti setiap putusan pengadilan harus didasarkan atas rasa keadilan.
Gambar 2.9 Pengadilan Negeri, tempat mencari keadilan hukum
Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.
Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.
a. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).
Buatlah contoh-contoh dalam kehidupan tentang tiga keadilan di atas dan kumpul kan pada guru kalian.
Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan. Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil bagi semua warga negara.
Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilainilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilainilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barang siapa melanggar suatu aturan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan me maksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan badan hukum tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum yang berlaku.
Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi, dan pidana mati. Setelah membaca uraian tersebut, buatlah sosiodrama tentang suasana dipersidangan, yaitu ada hakim, jaksa, saksi, korban dan terdakwa di depan kalian. Mintalah teman kalian untuk memberikan masukan tentang sosiodrama tersebut.
Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengahtengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.
a. Pembalasan atas kesalahan.
b. Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
c. Rehabilitasi.
d. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).
Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu hukum pokok dan hukuman tambahan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha negara. Di dalam hukum perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.” Di dalam hukum tata usaha negara, sanksi hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau skorsing terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510).
Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.
Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat. Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak-haknya tersebut. Hal itu agar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya.
Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Kehidupan dalam masyarakat tidak akan berjalan secara selaras dan harmonis apabila masyarakat tidak mematuhi norma-norma yang berlaku.
Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.
Ketaatan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Bukan disebabkan oleh adanya sanksi atau hadirnya aparat negara. Sikap taat akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kebiasaan. Di mana pun berada, tentunya akan selalu menaati norma yang berlaku.
Sikap patuh terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bukan lahir karena keadaan terpaksa, takut dikenakan sanksi atau karena kehadiran aparat penegak hukum. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab kalian sebagai warga negara yang baik.
Sikap patuh akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran. Kesadaran diri akan arti penting, tujuan dan fungsi norma dalam kehidupan akan mendorong seseorang terbiasa untuk mematuhi norma-norma yang berlaku. Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini.
Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut.
a. Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah.
b. Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.
c. Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.
Buatlah slogan tentang tiga budaya di atas pada kertas karton dan tempelkan di dinding sekolah kalian. Mintalah teman-teman yang mau mengikutinya untuk menandatangani di bawah slogan tersebut.
Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan perilaku tidak patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.
a. Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.
b. Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.
Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan norma ada yang ditentukan oleh Ketua Adat (tokoh yang berpengaruh dalam masyarakat itu), ada pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara. Kenyataan seperti itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.
Gambar 2.10 Masyarakat adat Badui tetap memegang teguh tradisi yang merupakan
kearifan lokal
Suatu norma dalam masyarakat untuk menjadi aturan yang nyata berlaku perlu melalui proses sosialisasi. Pertama, aturan harus diketahui oleh anggota masyarakat, melalui pemberitahuan di media massa, penyuluhan, atau penyebaran infomasi. Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota masyarakat, artinya masyarakat akan merasa memiliki aturan tersebut dan terikat oleh aturan. Tahap selanjutnya aturan akan dihargai oleh masyarakat. Suatu aturan akan dihargai apabila masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat norma. Apabila masyarakat menyadari bahwa aturan tersebut memang diperlukan dan memiliki manfaat bagi semua orang, maka aturan akan lebih mudah akan ditaati. Diskusikanlah dengan teman kalian aturan yang ada di lingkungan masyarakat kalian, apa, mengapa dan bagaimana aturan tersebut berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat. Buatlah laporan hasil diskusi dan kumpulkan pada guru kalian.
Pada saat sekolah membuat aturan baru, tentunya akan diberitahukan kepada semua peserta didik. Hal itu dapat dilakukan oleh guru saat upacara bendera, dipajang di papan informasi, atau melalui surat edaran. Setelah itu kalian mengakui bahwa aturan tersebut mengikat seluruh peserta didik dan menyepakati aturan tersebut. Apabila aturan yang dibuat memiliki tujuan dan manfaat yang besar bagi diri sendiri dan orang lain, kalian akan menghargai aturan tersebut. Pada akhirnya kalian akan mentaati aturan tersebut dengan kesadaran tanpa paksaan dari orang lain. Inilah proses bagaimana aturan yang berlaku ditaati oleh semua anggota masyarakat dengan kesadaran.
1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tahukah kalian, apa itu konstitusi? Coba kalian baca pengertian konstitusi berikut ini. Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
Menurut seorang sarjana hukum, E.C.S Wade Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badanbadan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme (Miriam Budiardjo, 2002:96).
Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Gambar 3.2 Sidang BPUPKI
Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasi kan, belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di tetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi. Nah, cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia. Pertanyaan kalian dapat di arah kan pada persoalan-persoalan, seperti : lembaga perumus, waktu perumusan, keanggotaan lembaga perumus, tahapan perumusan, dan hasil rumusan.
Merujuk buku Konstitusi dan Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.
Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.
Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995 :264).
”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan- rancangan Undang-Undang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”
Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.
Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :413).
”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita ke sampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”
Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945.
Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:445-446).
Anggota OTTO ISKANDARDINATA :
Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri. (Tepuk tangan)
Ketua SOEKARNO :
Tuan-tuan banyak terima kasih atas kepercayaan Tuan-tuan dan dengan ini saya dipilih oleh Tuan-tuan sekalian dengan suara bulat menjadi Presiden Republik Indonesia. (Tepuk tangan). (Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Karno” 3x)
Anggota OTTO ISKANDARDINATA :
Pun untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia. (Tepuk tangan) (Semua anggota berdiri dengan me nyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Hatta” 3x)
Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.
a. Mengesahkan UUD 1945.
b. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”
c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Coba amati, apakah di sekolah kalian telah memiliki tata tertib sekolah? Tuliskan hal-hal yang kalian ingat terhadap tata tertib sekolah! Bacakan tulisan kalian di depan kelas!
Kehidupan dalam sekolah kalian dapat diibaratkan sama dengan kehidupan suatu negara, keduanya memiliki peraturan. Kehidupan di sekolah diatur melalui tata tertib sekolah, sedangkan kehidupan dalam suatu negara diatur dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Setiap bangsa yang merdeka akan mem bentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara. Pola ini dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah berupa aturan hukum tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya, karena merupa kan sumber legitimasi atau lan dasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dan harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara Indonesia, kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur.
Sebaliknya apabila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, maka kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibat nya bisa terjadi perang saudara. Siapa yang dirugikan? Semua warga negara Indonesia. Karena hal itu dapat berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan. Bahkan mungkin bubarnya Negara Republik Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk me laksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Peran Tokoh Perumus UUD 1945
Tokoh pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu. Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan pada salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
BPUPKI melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan, ” ...Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Semua buat semua!... ” Dari pendapat Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang suku dan agama yang berbeda.
Sidang BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Hal itu dapat kalian lihat dari pertanyaan Ketua BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945, yaitu :
”Jadi, rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi, Undang-Undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagaimanakah Tuan-tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju yang menerima, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan”.
Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggota sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golonganserta mengutamakan musyawarah mufakat dalam membuat keputusan tentang dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara.
Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.
Setelah kalian membaca peristiwa di atas, kalian secara berkelompok membuat bahan presentasi tentang perumusan dan pengesahan UUD 1945, selanjutnya presentasikan bahan tersebut di depan kelas. Apabila satu kelompok sedang mempresentasikan bahannya, kelompok yang lain menyimak dan memberi tanggapan.
1. Faktor Penyebab Keberagaman Masyarakat Indonesia
Amatilah sekeliling tempat tinggal dan lingkungan sekolah kalian apakah terdapat keberagaman? Misalnya dilihat dari suku, agama, ras, budaya, dan jenis kelamin. Kemudian kemukakan hasil pengamatan kalian di depan kelas. Masyarakat yang tinggal di daerah kalian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, terdiri atas 34 provinsi dengan ribuan pulau yang ada di dalamnya. Luas wilayah negara berpengaruh terhadap banyaknya keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Keberagaman adalah suatu kondisi dalam masyarakat yang terdapat banyak perbedaan dalam berbagai bidang. Perbedaan tersebut dalam hal suku bangsa, ras, agama, keyakinan, ideologi politik, sosial-budaya, dan ekonomi. Keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan kekayaan dan keindahan wilayah negara Indonesia.
Gambar 4.2 Keberagaman bangsa Indonesia
Keberagaman dalam masyarakat Indonesia sudah menjadi ketetapan Tuhan Yang Maha Kuasa. Keberagaman merupakan anugerah yang patut disyukuri karena tidak mudah mengelola keberagaman di Indonesia. Pemerintah dan seluruh warga negara Indonesia sebaiknya mendorong keragaman itu menjadi sebuah kekuatan guna mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Menghormati keberagaman adalah sikap terpuji sebagaimana Tuhan menciptakan makhluknya yang beraneka ragam pula.
Keberagaman dalam masyarakat men jadi tantangan karena tumbuhnya perasaan kedaerahan dan kesukuan yang berlebihan dapat mengancam keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, upaya me ningkat kan kerukunan antar suku, pe meluk agama, dan kelompok-kelompok sosial lainnya dapat dilaku kan melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati.
Keberagaman masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik yang datang dari dalam maupun luar masyarakat. Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor alam, diri sendiri, dan masyarakat. Secara umum keberagaman masyarakat Indonesia disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
a. Letak strategis wilayah Indonesia
Coba kalian amati letak geografi Indonesia dalam peta dunia. Letak Indonesia yang strategis, yaitu diantara dua Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta dua benua Asia dan Australia mengakibatkan wilayah kita menjadi jalur perdagangan internasional. Lalu lintas perdagangan tidak hanya membawa komoditas dagang, namun juga pengaruh kebudayaan mereka terhadap budaya Indonesia. Kedatangan bangsa asing yang berbeda ras, kemudian menetap di Indonesia mengakibatkan kemajemukkan ras, agama dan bahasa.
b. Kondisi negara kepulauan
Negara Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau yang secara fisik terpisah-pisah. Keadaan ini menghambat hubungan antarmasyarakat dari pulau yang berbeda-beda. Setiap masyarakat di kepulauan mengembangkan budaya mereka masing-masing, sesuai dengan tingkat kemajuan dan lingkungan masing-masing. Hal ini mengakibatkan perbedaan suku bangsa, bahasa, budaya, serta peranan laki-laki dan perempuan.
c. Perbedaan kondisi alam
Kondisi alam yang berbeda seperti daerah pantai, pegunungan, daerah subur, padang rumput, pegunungan, dataran rendah, rawa, dan laut mengakibatkan perbedaan masyarakat. Juga kondisi kekayaan alam, tanaman yang dapat tumbuh, hewan yang hidup di sekitarnya. Masyarakat di daerah pantai berbeda dengan masyarakat pegunungan, seperti perbedaan bentuk rumah, mata pencaharian, makanan pokok, pakaian, kesenian, bahkan kepercayaan.
d. Keadaan transportasi dan komunikasi
Kemajuan sarana transportasi dan komunikasi juga memengaruhi perbedaan masyarakat Indonesia. Kemudahan sarana ini membawa masyarakat mudah berhubungan dengan masyarakat lain, meskipun jarak dan kondisi alam yang sulit. Sebaliknya sarana yang terbatas juga menjadi penyebab keberagaman masyarakat Indonesia.
e. Penerimaan masyarakat terhadap perubahan
Sikap masyarakat terhadap sesuatu yang baru baik yang datang dari dalam maupun luar masyarakat membawa pengaruh terhadap perbedaan masyarakat Indonesia. Ada masyarakat yang mudah menerima orang asing atau budaya lain, seperti masyarakat perkotaan. Namun ada juga sebagian masyarakat tetap bertahan pada budaya sendiri.
Suku bangsa sering juga disebut etnik. Menurut Koentjaraningrat, suku bangsa berarti sekelompok manusia yang memiliki kesatuan budaya dan terikat oleh kesadaran dan identitas tersebut. Kesadaran dan identitas biasanya dikuatkan oleh kesatuan bahasa. Jadi, suku bangsa merupakan gabungan sosial yang dibedakan dari golongan-golongan sosial karena mempunyai ciri-ciri paling mendasar dan umum berkaitan dengan asal usul dan tempat asal serta kebudayaan.
Ciri-ciri mendasar yang mem bedakan suku bangsa satu dengan lainnya, antara lain bahasa daerah, adat istiadat, sistem kekerabatan, kesenian daerah, dan tempat asal. Coba kalian cari informasi apa ciri-ciri suku bangsa di Indonesia? Apa persamaan dan perbedaan suku bangsa tersebut? Buatlah tulisan berdasarkan informasi yang kalian kumpulkan tersebut. Lengkapi tulisan kalian dengan meminta masukan dari teman kalian. Kumpulkan hasil pekerjaan kalian pada guru.
Keberagaman bangsa Indonesia, diakibatkan oleh jumlah suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap suku bangsa mempunyai ciri atau karakter tersendiri, baik dalam aspek sosial maupun budaya. Menurut penelitian Badan Pusat Statistik yang dilaksanakan tahun 2010, di Indonesia terdapat 1.128 suku bangsa. Antarsuku bangsa di Indonesia memiliki berbagai perbedaan dan itulah yang membentuk keanekaragaman di Indonesia.
Beberapa suku bangsa di Indonesia berdasarkan asal daerah tempat tinggal antara lain di Pulau Sumatra terdapat suku Aceh, Gayo Alas, Batak, Minangkabau, dan Melayu. Di Pulau Jawa terdapat suku Jawa, Sunda, Badui, Samin, sedangkan di Kalimantan terdapat suku Dayak. Di Sulawesi terdapat suku Bugis, Manado, Gorontalo, Makasar. Kawasan Maluku terdapat suku Ambon, Sangir Talaud, Ternate. Kawasan Bali dan Nusa Tenggara antara lain suku Bali, Lombok, Bima, dan Timor. Sedangkan di Papua terdapat suku Asmat, dan suku Dani. Carilah dari berbagai sumber tentang sukusuku tersebut. Buatlah tulisan menarik tentang hal itu, kumpulkan pada guru kalian.
Kehidupan sosial budaya masyarakat Indonesia sangat beragam. Hal itu dibentuk oleh kondisi geografis dan kondisi sosial di setiap daerah di seluruh Indonesia. Kondisi suatu daerah dengan daerah lainnya memiliki berbagai perbedaan. Bagaimanakah kondisi geografis memengaruhi kehidupan sosial budaya masyarakat?
Kita ambil contoh masyarakat yang tinggal di daerah pe gunungan akan lebih banyak menggantungkan kehidupan nya dari pertanian. Oleh karena itu, akan berkembang kehidupan sosial budaya masyarakat petani. Sementara itu, daerah pantai akan memengaruhi masya rakatnya untuk memiliki mata pencarian sebagai nelayan dan berkembanglah kehidupan sosial masyarakat nelayan. Keragaman bangsa Indonesia tampak pula dalam seni sebagai hasil kebudayaan daerah di Indonesia, misalnya dalam bentuk tarian dan nyanyian. Hampir semua daerah atau suku bangsa mempunyai tarian dan nyanyian yang berbeda. Begitu juga dalam bidang seni rupa, setiap daerah mempunyai hasil karya yang berbeda dan menjadi ciri khas daerahnya masing-masing.
Keberagaman suku bangsa dan budaya tidak meng halangi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu akan ter wujud apabila ada sikap toleran yang dimiliki oleh setiap warga negara. Mereka harus menyadari bahwa keberagaman suku bangsa dan budaya merupakan salah satu kekayaan bangsa yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan. Harapannya, semoga di dalam perbedaan suku ban
3. Keberagaman Agama dan Kepercayaan
Perhatikan gambar tempat ibadah agama di Indonesia. Tahukah kalian, mengapa Indonesia memiliki keragaman agama? Kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia di perlukan oleh bangsa lain. Hal inilah yang membuat para pedagang dari bangsa-bangsa lain banyak ber datangan. Selain berdagang, mereka juga menyebarkan ajaran agama.
Ajaran agama Hindu dan Budha dibawa oleh bangsa India yang sudah lama berdagang dengan Indonesia. Ajaran agama Islam dibawa oleh pedagang Gujarat dan Parsi sekitar abad ke-13. Kedatangan bangsa Eropa membawa ajaran agama Kristen dan Katolik, sedangkan pedagang dari Cina menganut agama Kong Hu Chu. Berbagai ajaran agama diterima oleh bangsa Indonesia karena masyarakat sudah mengenal kepercayaan seperti animisme dan dinamisme.
Agama mengajarkan kepada umatnya agar berbuat baik dan benar. Melakukan kebaikan dan menegakkan kebenaran adalah perintah Tuhan yang wajib dilaksanakan. Kesadaran beragama merupakan perwujudan keyakinan manusia terhadap keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai pelajar, wajib mempunyai sikap taat dalam beragama, yaitu dengan menjalankan segala perintah ajaran agama dan menjauhi semua larangan agama yang dianutnya.
Dalam pergaulan sehari-hari, tentu kalian sering menjumpai keberagaman agama. Adanya keragaman agama tidak boleh menjadi penghambat dalam pergaulan. Setiap pelajar harus mengembangkan sikap toleran, hormat menghormati, dan bekerja sama antarpemeluk agama serta kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terwujud kerukunan hidup.
(a)
(b)
(c)
(d)
Sumber : simas.kemenag.go.id,sulut.kemenag.go.id, www. tribunnews.com,kfk.kompas.com,dan assets.kompasiana.comGambar 4.5 Tempat Ibadahagama di Indonesia, mesjid(a), gereja (b), vihara (c),pura (d)
4. Keberagaman Ras
Pada dasarnya, manusia diciptakan dalam kelompok ras yang berbedabeda yang merupakan hak mutlak Tuhan Yang Maha Esa. Istilah Ras berasal dari bahasa Inggris, race. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, menyebutkan bahwa ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Setiap manusia memiliki perbedaan ras dengan manusia lainnya karena adanya perbedaan ciri- ciri fisik, seperti warna kulit, warna dan bentuk rambut, bentuk muka, ukuran badan, bentuk badan, bentuk dan warna mata, dan ciri fisik yang lain.
Masyarakat Indonesia memiliki keberagaman ras. Hal ini disebabkan oleh kedatangan bangsa asing ke wilayah Indonesia, sejarah penyebaran ras di dunia, serta letak dan kondisi geografis wilayah Indonesia. Beberapa ras yang ada dalam masyarakat Indonesia antara lain ras Malayan- Mongoloid yang ada di Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, dan Sulawesi. Kedua adalah ras Melanesoid yang mendiami daerah Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Ketiga adalah ras Asiatic Mongoloid seperti orang Tionghoa, Jepang, dan Korea. Ras ini tersebar di seluruh Indonesia. Terakhir adalah ras Kaukasoid, yaitu orang India, Timur Tengah, Australia, Eropa, dan Amerika. Carilah dari berbagai sumber, ras lainnya yang ada di Indonesia. Kumpulkan pada guru kalian.
Kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman ras berpotensi menimbulkan konflik yang tidak hanya merugikan kelompok-kelompok masyarakat tetapi juga merugikan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap warga negara harus menjunjung tinggi rasa persaudaraan, kekerabatan, dan persahabatan sehingga terwujud perdamaian. Hal itu sesuai dengan Sila kedua Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab bahwa bangsa Indonesia menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia tanpa membeda-bedakan ras.
5. Keberagaman Antargolongan
Manusia hidup bukan hanya dalam keberagaman suku, agama, dan ras, tetapi juga dalam keberagaman masyarakat. Keberagaman masyarakat di Indonesia dapat dilihat dari struktur masyarakatnya. Struktur masyarakat Indonesia menurut Syarif Moeis (2008) ditandai dengan dua ciri atau dua titik pandang. Pertama, secara horizontal ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan-perbedaan suku bangsa, agama, adat istiadat, dan kedaerahan. Secara vertikal, ditandai dengan adanya lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam.
Dalam sosiologi, adanya lapisan dalam masyarakat itu disebut ”Social Stratification" atau biasa disebut dengan kelas sosial. Adanya perbedaan kelas dalam lapisan masyarakat menyebabkan terjadinya penggolongan kelas-kelas secara bertingkat. Hal itu diwujudkan dalam kelas tinggi, kelas sedang, dan kelas rendah dengan ditandai oleh adanya ketidakseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban individu dan kelompok di dalam suatu sistem sosial. Dengan demikian, dalam kelas sosial terdapat pengolongan manusia secara bertingkat atas dasar kedudukan atau status sosial sehingga menyebabkan perbedaan antara hak dan kewajiban (file.upi.edu).
Selain dilihat dari lapisan masyarakat atau kelas sosial, keberagaman masyarakat ditandai adanya segmentasi dalam bentuk kelompok-kelompok yang memiliki kebudayaan yang berbeda satu sama lain. Kelompokkelompok tersebut dapat berupa kesatuan-kesatuan sosial dan organisasi kemasyarakatan. Adanya kelas sosial dan kesatuan sosial membentuk golongan-golongan di masyarakat. Setiap golongan terdiri dari atas dua orang atau lebih yang mempunyai hubungan satu sama lain dalam sebuah struktur.
Sebagai negara yang memiliki keberagaman, adanya penggolongan dalam kehidupan masyarakat di Indonesia merupakan suatu kewajaran. Namun, keberadaan golongan-golongan dalam masyarakat dapat menyebabkan terjadinya konflik. Hal ini dapat muncul apabila muncul perasaan etnosentrisme yang menganggap hanya kelompok atau golongannya saja yang paling baik dan sempurna, sementera golongan lainnya dianggap banyak memiliki kekurangan.
Keberagaman antargolongan tidak boleh menyebabkan terjadinya perselisihan dan perpecahan di masyarakat. Adanya keberagaman antargolongan harus menjadi pendorong terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa, dan pendorong tumbuhnya kesadaran setiap warga negara akan pentingnya pergaulan demi memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa misalnya golongan kelas tinggi membantu golongan kelas rendah.
Oleh karena itu, ciri golongan tidak ditonjolkan demi kepentingan nasional. Meskipun berbeda-beda golongan namun seluruh warga negara hidup dalam satu ikatan yang kuat, tanah air Indonesia. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang merupakan ciri bangsa Indonesia harus selalu dilestarikan dan dijadikan dasar bagi persatuan dan kesatuan bangsa.