Tupoksi
DEFINISI, PRINSIP PENYELENGGARAAN,TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PUSKESMAS
(Permenkes No.75 Tahun 2014 Ttg Pusat Kesehatan Masyarakat)
DEFINISI
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT yang selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran Keluarga, Kelompok dan Masyarakat.
Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan Kesehatan Perseorangan.
Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik Vertikal maupun Horisontal.
Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem.
PRINSIP PENYELENGGARAAN PUSKESMAS
Prinsip penyelenggaraan puskesmas meliputi:
Paradigma Sehat
Pertanggungjawaban wilayah
Kemandirian Masyarakat
Pemerataan
Teknologi tepat guna; dan
Keterpaduan dan Kesinambungan
TUGAS PUSKESMAS
Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan Sehat.
FUNGSI PUSKESMAS
Dalam melaksanakan tugas, Puskesmas menyelenggarakan Fungsinya:
Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya
WEWENANG PUSKESMAS
Dalam menyelenggarakan fungsi UKM, Puskesmas berwenang untuk:
Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan
Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan
Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan
Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait
Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat
Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas
Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan
Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses mutu dan cakupan Pelayanan Kesehatan
Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Penanggulangan Penyakit.
Dalam menyelenggarakan fungsi UKP, Puskesmas berwenang untuk:
Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Dasar secara Komprehensif, berkesinambungan dan bermutu
Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif
Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung
Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi
Melaksanakan Rekam Medis
Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan
Melaksanakan peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan
Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya
Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.