Tupoksi

DEFINISI, PRINSIP PENYELENGGARAAN,TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PUSKESMAS

(Permenkes No.75 Tahun 2014 Ttg Pusat Kesehatan Masyarakat)

 

DEFINISI

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT yang selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran Keluarga, Kelompok dan Masyarakat. 

Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan Kesehatan Perseorangan.

Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik Vertikal maupun Horisontal.

Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem.

 

PRINSIP PENYELENGGARAAN PUSKESMAS

Prinsip penyelenggaraan puskesmas meliputi:

 

TUGAS PUSKESMAS

Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan Sehat.

 

FUNGSI PUSKESMAS

Dalam melaksanakan tugas, Puskesmas menyelenggarakan Fungsinya:

 

WEWENANG PUSKESMAS

Dalam menyelenggarakan fungsi UKM, Puskesmas berwenang untuk:

Dalam menyelenggarakan fungsi UKP, Puskesmas berwenang untuk: