PKL Reguler adalah pelaksanaan kegiatan PKL yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Akademik UNMUL dengan beban kredit 3 SKS.
Mitra PKL Reguler adalah Unit Pengelola Hutan/pemegang izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Pengelola Kawasan Hutan Konservasi, Instansi Pemerintah Pusat dan daerah yang terkait bidang kehutanan, Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan yang menjalankan kegiatan reklamasi, Organisasi Non Pemerintah dan lain-lain.
Lingkup PKL : Pengelolaan Hutan (HPH/HTI), Perkebunan dan Pertambangan, Industri Hasil Hutan dan Tata Kelola Hutan pada Instansi Pemerintah (Dishut/KPH, BKSDA, dll)
Lama Pelaksanaan PKL Reguler adalah minimal 45-60 hari.
Persyaratan Registrasi Akademik PKL Reguler Sebagai berikut:
Telah menyelsesaikan teori atau menempuh sekurang-kurangnya 75 SKS
Tidak memiliki nilai dengan huruf E
Minimal IPK ≥ 2,00
Memprogramkan PKL di KRS di semester berjalan (Kecuali PKL Periode II)
Tidak memprogramkan perkuliahan kelas bersamaan dengan PKL di semester berjalan, terkecuali Sempro, Semhas dan Ujian (Kecuali Periode II)
Alur dan Tahapan Kegiatan PKL Reguler