Sekretariat PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) memiliki tugas dan fungsi untuk mendukung kegiatan PKK. Sekretariat ini mencakup fungsi administrasi, pengelolaan program, komunikasi, dan pengorganisasian, yang dilakukan oleh sekretaris dan bendahara, serta kelompok kerja (Pokja).