Dasar Hukum
Dasar Hukum
Dasar Hukum
Kepmendagri No 53 Tahun 2000 tentang PKK
Permendagri No. 54 Tahun 2007 tentang Pokjanal Posyandu
Kesepakatan Bersama BKKBN dengan TP.PKK tentang Rencana Kegiatan Operasional Pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Tahun 2011.
Tujuan
1. Transformasi Digital Pelayanan Dasar
Melalui peluncuran Aplikasi E-Posyandu Smart PKK dan Website TP-PKK Raja Ampat bertujuan mendorong digitalisasi
pelayanan posyandu. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pengelolaan data, distribusi informasi, dan koordinasi program
PKK hingga tingkat desa agar layanan posyandu menjadi lebih efisien, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat, khususnya ibu dan anak.
2. Penguatan Peran Kader via Program Kreatif
TP-PKK Smart juga mengedepankan kegiatan inovatif berbasis partisipasi kader dan masyarakat, seperti:
Lomba Dasa Wisma, yang mendorong kreativitas ibu rumah tangga dalam memanfaatkan pekarangan untuk mengembangkan apotik hidup (tanaman herbal obat/bumbu) dan dapur hidup (sayur-sayuran)
Inisiatif seperti pelatihan pembuatan kemasan produk, aksesori fashion, serta kunjungan ke rumah baca kampung — semuanya mendukung pemberdayaan ekonomi keluarga dan pendidikan anak secara aktif.
3. Pemberdayaan Keluarga & Pemanfaatan Potensi Lokal
Dalam berbagai kegiatan, TP-PKK juga bekerja sama dengan TP-PKK Pusat dan
Provinsi untuk menguatkan ketahanan ekonomi keluarga melalui:
Pemanfaatan kearifan lokal seperti sektor pangan dan lingkungan laut.
Pelatihan pembuatan makanan berbasis ikan, seperti empek-empek dan otak-otak, sebagai upaya penguatan ekonomi kreatif berbasis keluarga
10 Program Pokok PKK
Penghayatan dan Pengamalan Pacasila
Gotong royong
Pangan
Sandang
Perumahan dan Tata laksana Rumah Tangga
Pendidikan daan ketrampilan
Kesehatan
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
Kelestarian Lingkungan hidup
Perencanaan sehat