Poin-poin penting SB BRIN TA 2024 (terbaru) No 100/I/HK/2024 Tgl 1 April 2024 terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri:
Perjalanan Dinas (SPPD) keberangkatan ke Tempat Tujuan dan kepulangan dilakukan dari dan ke Tempat Kedudukan (lokasi kerja home base unit)
Keberangkatan ke tempat tujuan dilakukan dari tempat kedudukan (lokasi kerja home base unit).
Kepulangan dilakukan ke tempat kedudukan (lokasi kerja home base unit).
Keberangkatan dan kepulangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan
angka 3, dapat dilakukan selain tempat kedudukan (lokasi kerja home base unit) dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas, serta dibayarkan sesuai dengan biaya riil paling banyak sebesar estimasi biaya transportasi dari tempat kedudukan ke tempat tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar
biaya.
Tempat selain tempat kedudukan (lokasi kerja home base unit) sebagaimana dimaksud pada angka 4 merupakan lokasi Kota Pelaksana Perjalanan Dinas berada secara sah, diantaranya lokasi pelaksanaan fleksibilita tempat bekerja (flexible working space/home base pegawai), lokasi cuti, lokasi ketika sedang menjalani libur resmi, dan tempat tujuan penugasan perjalanan dinas lainnya yang dibuktikan dengan surat keputusan/surat tugas/surat cuti atau keterangan lainnya yang diakui.
SPPD sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat diberikan dalam rangka pelaksanaan tugas di lokasi kerja home base pegawai dan home base unit.
Dalam pemberian surat tugas, perlu dipertimbangkan prinsip selektif, efisien dan efektif dengan mempertimbangkan kompetensi dan lokasi asal pelaksana kegiatan.
Tarif Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Kota
Dalam kota > 8 jam : Rp. 150.000 OH
Luar kota dalam area Jabodetabek dan dalam wilayah penugasan : Rp. 150.000 OH
Luar kota dalam area Kantor BRIN : Rp. 300.000 OH
Luar kota di luar kantor BRIN Hari ke-1 s.d 5 : SBM 2024
Luar kota di luar kantor BRIN Hari ke-6 s.d 14 : 70% SBM 2024
Detasering (penugasan perjalanan dinas lebih dari 14 hari) : 70% SBM 2024
Dalam rangka menghadiri rapat/pertemuan di luar kota : Sesuai SBM Uang Harian Kegiatan Rapat di Luar Kantor
Tenaga Alih Daya - Luar kota dalam area Jabodetabek dan dalam wilayah penugasan : Rp. 100.000 OH
Tenaga Alih Daya - Luar kota : Rp. 200.000 OH
Penggunaan BBM Untuk Klaim Biaya Transportasi
Perjalanan Dinas diutamakan menggunakan kendaraan dinas atau transportasi umum. Namun, apabila terpaksa menggunakan kendaraan pribadi, penggantian Bahan Bakar Minyak (BBM) diberikan dengan mempertimbangkan prinsip selektif, efisien, dan efektif serta ketersediaan anggaran. Untuk penggantian BBM diberikan at cost dengan batas atas sebagai berikut:
a) Jabodetabek (Rp.150.000 PP)
b) Jakarta-Bandung (Rp.300.000 PP)
c) Semarang-Salatiga (Rp.150.000 PP)
d) Salatiga-Magelang (Rp.150.000 PP)
e) Magelang-Yogyakarta (Rp.150.000 PP)
f) Yogyakarta-Kebumen (Rp.150.000 PP)
g) Yogyakarta-Karanganyar (Rp.150.000 PP)
h) Gunung Kidul-Babarsari (Rp.150.000 PP)
i) Surabaya-Pasuruan (Rp.150.000 PP)
j) Surabaya-Purwodadi (Rp.150.000 PP)
k) Bandung-Subang (Rp.200.000 PP)
l) Bandung-Garut (Rp.300.000 PP)
m) Denpasar-Bedugul (Rp.150.000 PP)
n) Denpasar-Buleleng (Rp.150.000 PP)
o) Lampung Selatan-Lampung Tengah (Rp.150.000 PP)