Ketentuan Pelaksanaan
Diberikan kepada Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan atau pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien.
Pelaksanaan Kegiatan sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus).
Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
Bagi Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga setingkat Menteri dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 dengan kelas/satuan biaya lebih tinggi, dapat mengacu ke harga pasar/bersifat at cost.
Kelengkapan Dokumen SPJ
Daftar Nominatif
Kwitansi bermaterai (jika nilai kwitansi ≥ Rp 5.000.000,-) stempel dan tandatangan, diharapkan formal diterbitkan oleh CV/pengusaha/sejenisnya dan tidak tulis tangan
FC NPWP Badan (PPN : 11% dan PPh23 : 2%) dilampirkan Faktur Pajak
FC NPWP Pribadi (PPh21 : 2,5%), FC KTP (PPh21 : 3%)
FC STNK Kendaraan dan SIM Pengemudi
Surat Tugas dari Atasan Langsung Pelaksana SPD
Surat Undangan Kegiatan (ke Peserta dan Narasumber)
Bukti Billing dan Setoran Pajak Penghasilan (PPN dan atau PPh23)
Laporan Perjalanan dilampirkan Dokumentasi Kendaraan
Surat Pernyataan Sewa Kendaraan
Nota Dinas Beserta RAB yang telah ditandatangani KPA dan Sesdep
Ketentuan Perpajakan
Jasa sewa dari penyedia yang memiliki NPWP Badan dikenakan PPh 23 dengan tarif 2% dari bruto transaksi.
Jasa sewa dari penyedia yang melampirkan NPWP orang pribadi dan KTP dikenakan PPh 23 dengan tarif 2% dari bruto transaksi.
Jasa sewa dari penyedia yang hanya melampirkan KTP saja dikenakan PPh 23 dengan tarif 4% dari bruto transaksi.