Syarat Pengajuan Akta
AKTE KELAHIRAN
AKTE KELAHIRAN
- Form F-2.01 wajib (Download)
- SPTJM Kelahiran adalah Pengganti Bagi Yang Tidak Memilik Surat Lahir (download)
- SPTJM Suami/Istri Adalah Pengganti bagi yang belum memiliki Akta Perkawinan atau Surat Nikah Agama (Download)
- KTP Pelapor JIKA Pelaporan Akta Kelahiran di ajukan Orang Lain.
- KTP 2 Orang Saksi Jika Menggunakan SPTJM karane di dalam SPTJM Mencantumkan Data Saki. Saksi adalah Wajib 1 Kecamatan.
- Raport/Ijazah digunakan bagi warga yang ingin mengurus akta kelahiran untuk sinkronisasi data.
AKTA KAWIN
AKTA KAWIN
- Formulir F-2.12 (Download)
- Surat Nikah/Perkawinan ADALAH Surat Nikah Gereja, Vihara atau Pemuka Agama yang diakui oleh Negara.
- Akta Kelahiran Suami dan Istri, wajim memiliki Akta Kelahiran.
- Pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan
- Kartu Keluarga
- KTP Suami/Istir
- KTP 2 Orang Saksi (Saksi Adalah di tempat domisili KK)
Catatan :Khusus bagi anggota TNI/POLRI surat ijin dari komandanKhusus bagi anggota TNI/POLRI surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian
AKTA KEMATIAN
AKTA KEMATIAN
- Form F2-28 (Download)
- Form F2-29 (Download)
- Surat Keterangan dari RS/Faskes yang memiliki legalitas membuat keterangan kematian.
- Kartu Keluarga yang mencantumkan data yang meninggal.
- KTP yang meninggal (jika ada)
- KTP Pelapor
- KTP 2 Orang Saksi (Saksi adalah orang di tempat domisili yang meninggal)