Syarat Pengajuan Akta

AKTE KELAHIRAN

  • Form F-2.01 wajib (Download)
  • SPTJM Kelahiran adalah Pengganti Bagi Yang Tidak Memilik Surat Lahir (download)
  • SPTJM Suami/Istri Adalah Pengganti bagi yang belum memiliki Akta Perkawinan atau Surat Nikah Agama (Download)
  • KTP Pelapor JIKA Pelaporan Akta Kelahiran di ajukan Orang Lain.
  • KTP 2 Orang Saksi Jika Menggunakan SPTJM karane di dalam SPTJM Mencantumkan Data Saki. Saksi adalah Wajib 1 Kecamatan.
  • Raport/Ijazah digunakan bagi warga yang ingin mengurus akta kelahiran untuk sinkronisasi data.

AKTA KAWIN

  • Formulir F-2.12 (Download)
  • Surat Nikah/Perkawinan ADALAH Surat Nikah Gereja, Vihara atau Pemuka Agama yang diakui oleh Negara.
  • Akta Kelahiran Suami dan Istri, wajim memiliki Akta Kelahiran.
  • Pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan
  • Kartu Keluarga
  • KTP Suami/Istir
  • KTP 2 Orang Saksi (Saksi Adalah di tempat domisili KK)

Catatan :Khusus bagi anggota TNI/POLRI surat ijin dari komandanKhusus bagi anggota TNI/POLRI surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian

AKTA KEMATIAN

  • Form F2-28 (Download)
  • Form F2-29 (Download)
  • Surat Keterangan dari RS/Faskes yang memiliki legalitas membuat keterangan kematian.
  • Kartu Keluarga yang mencantumkan data yang meninggal.
  • KTP yang meninggal (jika ada)
  • KTP Pelapor
  • KTP 2 Orang Saksi (Saksi adalah orang di tempat domisili yang meninggal)