Standar Operasional Prosedur (SOP) Perpustakaan SMAN 3 Payakumbuh disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan dan pengelolaan perpustakaan. SOP ini menjadi acuan bagi pustakawan, tenaga pendidik, peserta didik, maupun seluruh pengguna dalam memanfaatkan fasilitas perpustakaan secara optimal.
Dengan adanya SOP, setiap layanan di perpustakaan dapat berjalan secara tertib, transparan, efektif, dan konsisten, sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna dalam mengakses informasi, meminjam koleksi, maupun mengikuti berbagai kegiatan literasi yang diselenggarakan.
Penyusunan SOP ini juga bertujuan untuk mewujudkan perpustakaan sekolah yang modern, ramah pengguna, serta mampu mendukung peningkatan budaya baca dan literasi di lingkungan SMAN 3 Payakumbuh.
Memberikan panduan operasional:
SOP membantu petugas perpustakaan dalam menjalankan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien.Â
Menjaga mutu layanan:
SOP memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada pemustaka berkualitas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.Â
Meningkatkan kepuasan pemustaka:
Dengan adanya SOP, pemustaka dapat dilayani dengan baik dan cepat, sehingga meningkatkan kepuasan mereka terhadap layanan perpustakaan.Â
Memudahkan pengawasan:
SOP memudahkan pengawasan terhadap kegiatan operasional perpustakaan dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan.Â
Menjelaskan bahwa SOP berlaku untuk semua layanan dan kegiatan perpustakaan: sirkulasi, keanggotaan, referensi, koleksi, teknologi digital, tata tertib, layanan khusus, kegiatan literasi, serta administrasi.Â
Menyebutkan daftar 9 SOP utama yang akan bisa diakses di sub-halaman (dengan link menuju masing-masing).
Contoh:
SOP Layanan Sirkulasi
SOP Keanggotaan
SOP Layanan Referensi
SOP Pengelolaan Koleksi
SOP Layanan Digital
SOP Tata Tertib
SOP Layanan Khusus
SOP Kegiatan Literasi
SOP Administrasi & Pelaporan
Senin – Jumat : 07.30 – 16.00 WIB
Sabtu, Minggu, dan hari libur tutup, kecuali ada layanan khusus.
Mengisi buku tamu / absensi digital saat masuk.
Menjaga ketenangan, ketertiban, dan kebersihan di dalam perpustakaan.
Dilarang makan, minum, dan merokok di ruang perpustakaan.
Menjaga barang pribadi masing-masing.
Mematuhi arahan petugas perpustakaan.
Setiap anggota berhak meminjam maksimal 3 eksemplar buku selama 7 hari.
Perpanjangan peminjaman dapat dilakukan maksimal 1 kali.
Buku harus dikembalikan tepat waktu.
Keterlambatan pengembalian dikenakan sanksi sesuai aturan.
Buku yang hilang atau rusak wajib diganti dengan buku yang sama atau sejenis.
Teguran lisan bagi pelanggaran ringan.
Peringatan tertulis bila pelanggaran diulangi.
Sanksi administratif (misalnya larangan meminjam sementara) untuk pelanggaran berat.