Â
PERKAMUSI berdiri pada 11 Agustus 2017 di Jakarta sebagai tindak lanjut rekomendasi Konferensi Nasional Leksikografi I (2016) dan diresmikan pada Konferensi Nasional Leksikografi II (2017). Organisasi ini lahir dari kesadaran bahwa pekerjaan perkamusan, penyusunan dan penciptaan kamus, memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa, terutama dalam standardisasi dan ketertiban penggunaan bahasa Indonesia.
Perkamusi memiliki dasar hukum berupa Akta Notaris Nia Kurniasih, Nomor 10, Tanggal 28-01-2021, yang menegaskan kedudukannya sebagai perkumpulan profesi yang sah.
PERKAMUSI berasaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan landasan hukum:
UU No. 24 Tahun 2009 (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan)
PP No. 57 Tahun 2014 (Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia)
Mengupayakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bahasa melalui leksikologi dan leksikografi.
Menjadi wadah tukar pengalaman, gagasan, dan hasil penelitian pekamus.
Mendorong profesionalisasi pekamus dan standardisasi pekerjaan leksikografi.
Mendukung fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional
Menyelenggarakan pelatihan, lokakarya, seminar, dan konferensi nasional maupun internasional.
Menerbitkan hasil penelitian bidang perkamusan.
Memberikan sumbangsih pemikiran kepada pemerintah dan lembaga lain terkait pengembangan perkamusan.
Menjalin kerja sama dengan lembaga dan pekamus dalam maupun luar negeri