Pada awal pembentukannya bernama Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Belitung Timur yang didirikan melalui Perda Kabupaten Belitung Timur No.20 Tahun 2005. Dan kemudian berubah nama menjadi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Belitung Timur melalui Perda Kabupaten Belitung Timur No. 18 Tahun 2008 tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal serta Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Belitung Timur. Sementara itu, Gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur berdiri pada tahun 2014, diresmikan oleh Bupati Belitung Timur
Basuri Tjahaja Purnama,M.Gizi,Sp.Gk.
Pada tahun 2017 nama Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi berubah menjadi Dinas Perpustakaan Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 43), dan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur, dan pada Tahun 2023 berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur.