Layanan pengaduan masyarakat adalah sarana resmi yang disediakan untuk masyarakat menyampaikan informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif dan bermanfaat bagi perbaikan penyelenggara pemerintah, serta pembangunan dan pelayanan masyarakat, pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan/atau aparatur sipil negara di lingkungan kementerian, pemerintah daerah, dan perangkat desa.
Setiap warga masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, yang mengalami atau mengetahui adanya penyimpangan, layanan yang tidak sesuai, atau hal-hal yang merugikan publik.
Beberapa jenis pengaduan yang bisa disampaikan antara lain:
Tidak Berkadar Pengawasan
Saran
Kritik
Keluhan
Berkadar Pengawasan
Penyalahgunaan jabatan atau wewenang
Penyalahgunaan administratif
Korupsi, kolusi, dan nepotisme
Pelanggaran disiplin pegawai
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Google Form yang tersedia di situs ini
Email resmi instansi
Kontak langsung melalui telepon/surat
Datang langsung ke kantor layanan pengaduan
Agar pengaduan dapat segera ditindaklanjuti, mohon sertakan:
Identitas pelapor
Kronologi kejadian
Waktu dan tempat kejadian
Pihak terlapor
Bukti pendukung
Ya. Semua pengaduan akan diproses secara rahasia. Identitas pelapor tidak akan dibagikan tanpa persetujuan.
Jika Anda mencantumkan nomor kontak saat mengisi form, kami akan mengirimkan notifikasi perkembangan penanganan melalui kanal tersebut.
Tidak. Semua layanan pengaduan masyarakat gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Temukan kami di :