BAB 3
KEMERDEKAAN BERPENDAPAT WARGA NEGARA PADA ERA KETERBUKAAN REFORMASI
KEMERDEKAAN BERPENDAPAT WARGA NEGARA PADA ERA KETERBUKAAN REFORMASI
Menjelaskan mengenai kemerdekaan berpendapat warga negara pada era keterbukaan informasi sebagai salah satu bagian hak asasi manusia serta menemukan landasan hukumnya
Mampu menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan
Materi Bab 3 akan disampaikan sebanyak 4 kali pertemuan dengan rincan 3 Kali Materi dan 1 kali Ulangan Harian
Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) untuk Bab ini adalah 83
Setiap manusia tentu memiliki hak dan kewajiban. Salah satunya kemerdekaan berpendapat. Di sekolah ads banyak sekali kegiatan yang membutuhkan pendapat, misalnya dalam pemilihan ketua kelas, pemilihan tempat wisata, dan sebagainya. Kegiatan menyampaikan pendapat juga dapat dilakukan saat menentukan permainan bersama teman. Bahkan di era globalisasi saat ini, keterbukaan menyampaikan pendapat semakin terbuka.
Saat ini hampir setiap orang menggunakan media sosial. Di media sosial tersebut setiap orang dapat mengemukakan pendapatnya secara langsung mengenai suatu hal. Namun, dalam menyampaikan pendapat, setiap orang harus memperhatikan etika dan tetap memiliki tanggung jawab terhadap pendapat yang diutarakannya. Kemerdekaan menyampaikan pendapat bagi warga negara Indonesia dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap orang dperbolehkan menyatakan pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.
Apa yang dimaksud dengan kebebasan berpendapat?
Apa yang menjadi landasan hukum kebebasan berpendapat di Indonesia?
Bagaimana sikap kita dalam menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisaan?
LINK YOUTUBE TERKAIT
SILAHKAN SIMAK VIDEO-VIDEO BERIKUT UNTUK MEMPERTAJAM PEMAHAMAN TERHADAP MATERI!
SILAHKAN KLIK TOMBOL DI BAWAH INI UNTUK MENGERJAKAN ULANGAN HARIAN!