BAB 4
KEWARISAN DAN KEARIFAN DALAM ISLAM
Mari kita pelajari bab 4 tentang KEWARISAN DAN KEARIFAN DALAM ISLAM agar kita mendapatkan wawasan keilmuan dalam hal ini.
Tujuan Pembelajaran
Setelah pembelajaran dengan model discovery learning kalian dapat:
1) Menjelaskan pengertian hukum kewarisan Islam
2) Menjelaskan ketentuan hukum kewarisan Islam
3) Mengidentiikasi golongan ahli waris
4) Mengklasiikasi pembagian ahli waris
5) Menghitung cara pembagian harta waris
6) Mengambil hikmah dampak pembagian harta waris
Tadabur
Dalam hukum Islam seluk-beluk pembagian warisan disebut ilmu kewarisan. Secara bahasa kewarisan merupakan bentuk jamak dari kata mirats yaitu bentuk masdar dari kata kerja dasar waratsa – yaritsu – waratsatan. Maknanya dapat berarti kewarisan, harta yang diwariskan, dan peninggalan harta orang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya.
Adapun secara istilah ilmu kewarisan adalah ilmu untuk mengetahui orang yang berhak mendapatkan harta warisan, kadar pembagian yang diterima oleh masing–masing ahli waris, dan tata cara pembagian harta warisan/harta pusaka yang ditinggalkan oleh muwaris (pewaris).
Ilmu Kewarisan juga sering disebut dengan ilmu faraid. Secara bahasa faraid merupakan bentuk jamak dari kata faradah yang artinya ketentuan yang sudah ditetapkan. Adapun secara istilah ilmu faraid adalah ilmu yang sudah menentukan secara tetap dan pasti berdasarkan ketentuan syariat Islam tentang siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan, kadar pembagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dan tata cara pembagian harta warisan/harta pusaka yang ditinggalkan muwaris (pewaris). Dalam ilmu kewarisan terdapat istilah-istilah khusus yang telah ditetapkan penggunaan maupun penyebutannya, seperti muwaris, tirkah, ahli waris, hijab/mahjub, dan sebagainya.
1) Muwaris adalah orang yang meninggalkan harta warisan, yang di Indonesia-kan menjadi “pewaris”.
2) Tirkah adalah harta warisan dapat berupa benda bergerak seperti uang tunai, deposito, emas dan mobil, serta berupa benda tak bergerak seperti tanah, rumah, dan bangunan lainnya.
3) Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan dari orang yang meninggal. Golongan ahli waris semuanya berjumlah 25 orang yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
4) Hijab atau mahjub berarti tutup/tabir. Dalam iqh kewarisan, istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Dalam hal ini jika dari 15 ahli waris dari pihak laki-laki ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja dan lainnya ter-hijab (lihat bagan). Begitu pula apabila 10 ahli waris perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja dan yang lain ter-hijab. Adapun apabila 25 ahli waris baik laki-laki maupun perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 5 orang sementara lainnya terhijab.
Arif dalam Waris
Sejarah mencatat, pada zaman sebelum Islam sudah ada pembagian harta waris. Adapun cara pembagiannya adalah dengan sistem pertalian darah atau keturunan dan sistem sebab. Pembagian harta warisan bersifat patrilinear, yang mempunyai makna bahwa anak-anak yang belum dewasa dan kaum wanita tidak dapat harta warisan, sekalipun mereka merupakan anak atau ahli waris dari muwaris. Seseorang baru dapat harta apabila adanya pertalian kerabat, janji ikatan prasetia, dan pengangkatan anak. Pada masa awal Islam seseorang bisa dapat harta warisan dengan sebab pertalian kerabat, pengangkatan anak, adanya hijrah dan persaudaraan. Pewarisan, baru terjadi jika ada yang mengikat pewaris dengan muwaris, seperti adanya perkawinan, kekerabatan. Adapun yang membatalkan hak seseorang menerima warisan disebabkan karena perbudakan, pembunuhan, berlainan agama, murtad. Sebelum pembagian harta waris, ada hak yang harus diselesaikan, hak yang berkaitan dengan harta peninggalan, biaya perawatan jenazah, nadzar yang belum tertunaikan, pelunasan hutang dan pemberian wasiat.
Kita semua menyadari bahwa manusia tidak bisa hidup abadi. Apa yang kita dapatkan di dunia ini hanya akan bisa bertahan sampai kita selesai menjalani kehidupan. Memang tidak ada yang abadi dan kekal termasuk harta-benda yang diagung-agungkan sebagai bagian dari materi, jika tidak dikelola dengan baik justru akan menyakitkan, akan tetapi bila kita sadar bahwa dengan harta ini kita berbagi untuk bekal hidup di alam abadi, maka itulah pentingnnya mengapa kita semua menyiapkan diri menyambut keadaan ini, agar kematian tidak menyisakan permasalahan dalam keluarga, maka dibuatlah surat wasiat yang menerangkan warisan atas kepemilikan harta pada orang orang yang ingin dijadikannya sebagai ahli waris.
Dalam rangka memudahkan dan memastikan ahli waris menerima warisan atau asset, maka surat wasiat sangat penting bagi muwaris. Surat wasiat menjelaskan kepada kewarisan tentang pembagian harta kekayaan yang akan diberikan kepada siapa, kemudian perlu disampaikan dasar-dasar yang melatar belakangi pembagian harta benda tersebut, akan lebih tepat pula jika dasar hukum dalam membagi
waris tersebut disebutkan. Akan tetapi tak semudah membalik telapak tangan dalam menyiapkan warisan, mendata semua harta menghitung nilai material dan membaginya menurut dasar hukum atau kesepakatan bersama yang diputuskan oleh setiap ahli waris. Fakta dalam masyarakat, kadang dijumpai berbagai masalah yang justru menyulitkan para ahli waris untuk membaginya. Kita sering mendengar bahkan menyaksikan konlik karena perebutan warisan yang mendorong para ahli waris berselisih. Ketidak jelasan atau ketidak adilan dalam pembagian warisan bisa menjadi sumber pemicu konlik diantara ahli waris, dibutuhkan kearifan yang mendalam dalam membagi harta warisan, keutuhan ahli waris dan bersatunya dalam kekerabatan, jangan dirobek karena perselihan pembagian harta waris.
Akan tetapi jika ahli waris memang menghendaki semua ahli waris dengan kearifan untuk bisa menerima jumlah yang berbeda karena alasan tertentu, yang disebabkan oleh kesuksesan hidup dll, yang diputuskan dalam musyawarah keluarga ahli waris tanpa adanya perselisihan dilakukan dengan keikhlasan, maka itu menjadi bagian dari ibadah dan itu yang terbaik. Warisan sejati justru bukan sesuatu yang berwujud benda, atau ang dapat diserahterimakan. Bukan berupa barang yang kadang juga dapat diperebutkan. Sebab warisan sejati ada dalam darah, kromosom, dan DNA. Hal itu ada dan berada sejak hari di mana kita hadir
sebagai janin di kandungan ibu. Setiap orang telah memiliki bagian warisan masing-masing terimalah sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan, baik secara hukum Islam atau hukum adat, kita ambil hikmah terpenting ialah semangat mengembangkan warisan tersebut. Yang menjadi pertanyaan besar adalah bukan warisan yang didapat, akan tetapi sudahkah warisan itu dikembangkan?
Rangkuman
Kewarisan adalah harta peninggalan dari orang yang meninggal dunia dan diwarisi oleh ahli waris yang berhak menerima sesuai aturan syariat.
Faraid adalah ilmu yang mempelajari dan mendalami tentang perhitungan pembagian warisan.
Warisan dalam Islam pembagiannya dialkukan secara adil, demokratis, dan mengangkat derajat kaum wanita, meskipun bagiannya setengah dari bagian laki-laki.
Dzawil furudh ialah ahli waris yang sudah ditentukan secara jelas besar kecilnya sesuai aturan syariat
Ashabah ialah ahli waris yang belum tentu bagiannya, mungkin menerima semua harta atau tidak sama sekali.