Desa Jatian Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan Melalui Program ILASPP, Warga Dibekali Pemahaman Sertifikasi Tanah Terpadu
Komitmen mewujudkan tertib administrasi pertanahan terus diperkuat Pemerintah Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Penyuluhan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) atau Proyek Integrasi Penataan Ruang dan Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Jatian.
Kegiatan penyuluhan ini menjadi langkah awal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah sekaligus memperkenalkan mekanisme pelaksanaan Program ILASPP, sebuah program strategis nasional yang didukung oleh Bank Dunia untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan dan penataan ruang di Indonesia.
Program ILASPP dirancang untuk mengintegrasikan berbagai data pertanahan ke dalam satu sistem digital yang terpadu, meliputi data sertifikat tanah, peta dasar geospasial, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga sistem perizinan. Melalui integrasi tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, akurat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah.
Dalam penyuluhan tersebut, tim dari BPN Kabupaten Jember menjelaskan secara rinci tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses pendataan, pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, hingga proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa mekanisme dalam Program ILASPP memiliki alur serta persyaratan administrasi yang berbeda dibandingkan proses pelayanan pertanahan pada umumnya.
Sebagai persiapan awal, masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen kepemilikan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Dokumen yang harus disiapkan meliputi Akta Tanah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), baik dokumen asli maupun fotokopi sebagai bahan verifikasi.
Selain kelengkapan administrasi, warga juga diimbau memastikan bahwa batas bidang tanah telah sesuai dengan data kepemilikan yang dimiliki, tidak terjadi tumpang tindih dengan bidang tanah lain, serta tidak terdapat sengketa mengenai kepemilikan, batas tanah maupun persoalan ahli waris. Langkah tersebut menjadi bagian penting agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum di kemudian hari.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi, berkas akan dikirimkan ke Kantor BPN Kabupaten Jember untuk diproses lebih lanjut. Tahapan berikutnya adalah pemetaan bidang tanah menggunakan teknologi drone yang diperkirakan berlangsung selama tiga hari kerja. Teknologi ini digunakan untuk menghasilkan data spasial yang lebih akurat sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah.
Selama proses pemetaan berlangsung, petugas BPN mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang maupun melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu operasional drone. Mengingat perangkat tersebut merupakan peralatan survei berteknologi tinggi dengan nilai investasi yang cukup besar, kerja sama masyarakat sangat diperlukan agar proses pemetaan dapat berjalan aman, lancar, dan menghasilkan data yang akurat.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Kepala Desa Jatian, Bunda Nofa, bersama jajaran BPN Kabupaten Jember juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Menurutnya, masih terdapat sejumlah bidang tanah milik warga yang belum bersertifikat karena sebagian masyarakat menganggap akta tanah sudah cukup sebagai bukti kepemilikan.
Padahal, sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum paling kuat. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikannya sekaligus meminimalkan potensi sengketa, baik mengenai batas bidang tanah, tumpang tindih kepemilikan, maupun konflik pembagian warisan di masa mendatang.
Program ILASPP tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik tanah, tetapi juga mendukung pemerintah dalam mewujudkan satu basis data pertanahan yang lengkap, akurat, dan terintegrasi dengan sistem penataan ruang nasional. Data yang tertata dengan baik akan menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan, investasi, pelayanan publik, hingga pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.
Pemerintah Desa Jatian bersama BPN Kabupaten Jember berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan Program ILASPP. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, diharapkan ke depan tidak ada lagi bidang tanah yang belum bersertifikat, seluruh hak kepemilikan tercatat atas nama pemilik yang sah sesuai data kependudukan, serta tercipta tertib administrasi pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan mendukung pembangunan Desa Jatian menuju desa yang semakin maju, tertib, dan berkelanjutan.
https://jatian-mandiri.kim.id https://sites.google.com/view/pemerintahdesajatian, https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita https://www.facebook.com/desa .jatian
#wadulguse #jember #gusfawait #jemberbarujembermaju #semuakarenacinta