PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN DAN PENJARINGAN BPD TAHUN 2026
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatian sudah berakhir masa bhaktinya pada Tahun 2026 dan harus segera terisi kembali dengan masa bhakti yang baru. Mengapa harus segera terisi dan terbarui masa bhaktinya, dikarenakan BPD mempunyai peranan penting dalam Pembangunan di Desa serta pengarah kebijakan Pemerintah Pusat maupun Desa.
Selasa, 04 Agustus 2026 bertempat di Balai Desa Jatian pada pukul 09.15 WIB dimulailah Musyawarah Desa dengan dipimpin oleh PJ. Kepala Desa Jatian ( Bunda Nofa, S.ST, S.Kes ) dihadiri Bpk. Camat Pakusari ( RIFENDI WAHJUWIBAKTI,S.IP ), Kepala Seksi Pemerintahan ( Bpk. Mada ), Bhabin Kamtibmas Desa Jatian, Bhabinsa Desa Jatian, Pol PP Desa Jatian, Anggota BPD lama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kelompok Perempuan, RT dan RW, Kelompok Pemuda, Kelompok Profesi, Kelompok Lansia, keterwakilan Masyarakat wilayah di lingkungan Desa Jatian Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember, dan dihadiri Mahasiswa KKn Kolaboratif #5 Tahun 2026
Dalam Musyawarah yang disampaikan secara teknis oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan ( Bpk. Mada ) menjelaskan secara gamblang dan transparan kepada hadirin untuk mengusulkan kandidat sebagai Panitia Pengisian dan Penjaringan BPD sehingga dalam pelaksanaan nantinya dapat berjalan dengan lancar dan aman/kondusif, demikian juga yang diharapkan oleh Bpk. Camat Pakusari, Bpk. Dan Pos Ramil Pakusari, dan juga Bpk. Kapolsek Pakusari.
Bpk. Camat Pakusari juga menghimbau kepada Panitia yang nantinya untuk selalu menjaga netralitas dan transparansi dalam menjalankan tahapan pelaksanaan pengisian dan penjaringan anggota BPD yang baru, dan tidak keluar konteks yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati No. 20 tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan dan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam Musdes tersebut diperoleh Keputusan, kesepakatan, dan Penetapan sebagai hasil akhir dalam musyawarah, sebagai berikut :
Ketua : Sugiono Hadi Saputro
Sekretaris : Elfa Gustwi Ninda
Bendahara : Ainiyatul Mufida
Anggota : Syamsul Arifin
: M. Agil Fatoni
: Frengki Febrianto
: Suswati
: Saenul Arifin
: Mohammad Efendi Pradana
Dalam mekanisme dalam Pengisian dan Penjaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dihimbau untuk selalu berkoordinasi baik dengan Pemerintah Kecamatan maupun ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten serta mengikuti petunjuk yang sudah tercantum dalam Perbub sehingga tercipta suasana kondusif.
https://jatian-mandiri.kim.id https://sites.google.com/view/pemerintahdesajatian, https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita https://www.facebook.com/desa .jatian
#wadulguse #jember #gusfawait #jemberbarujembermaju #semuakarenacinta
P T S L
Desa Jatian Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan Melalui Program ILASPP, Warga Dibekali Pemahaman Sertifikasi Tanah Terpadu
Komitmen mewujudkan tertib administrasi pertanahan terus diperkuat Pemerintah Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Penyuluhan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) atau Proyek Integrasi Penataan Ruang dan Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Jatian.
Kegiatan penyuluhan ini menjadi langkah awal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah sekaligus memperkenalkan mekanisme pelaksanaan Program ILASPP, sebuah program strategis nasional yang didukung oleh Bank Dunia untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan dan penataan ruang di Indonesia.
Program ILASPP dirancang untuk mengintegrasikan berbagai data pertanahan ke dalam satu sistem digital yang terpadu, meliputi data sertifikat tanah, peta dasar geospasial, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga sistem perizinan. Melalui integrasi tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, akurat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah.
Dalam penyuluhan tersebut, tim dari BPN Kabupaten Jember menjelaskan secara rinci tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses pendataan, pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, hingga proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa mekanisme dalam Program ILASPP memiliki alur serta persyaratan administrasi yang berbeda dibandingkan proses pelayanan pertanahan pada umumnya.
Sebagai persiapan awal, masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen kepemilikan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Dokumen yang harus disiapkan meliputi Akta Tanah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), baik dokumen asli maupun fotokopi sebagai bahan verifikasi.
Selain kelengkapan administrasi, warga juga diimbau memastikan bahwa batas bidang tanah telah sesuai dengan data kepemilikan yang dimiliki, tidak terjadi tumpang tindih dengan bidang tanah lain, serta tidak terdapat sengketa mengenai kepemilikan, batas tanah maupun persoalan ahli waris. Langkah tersebut menjadi bagian penting agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum di kemudian hari.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi, berkas akan dikirimkan ke Kantor BPN Kabupaten Jember untuk diproses lebih lanjut. Tahapan berikutnya adalah pemetaan bidang tanah menggunakan teknologi drone yang diperkirakan berlangsung selama tiga hari kerja. Teknologi ini digunakan untuk menghasilkan data spasial yang lebih akurat sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah.
Selama proses pemetaan berlangsung, petugas BPN mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang maupun melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu operasional drone. Mengingat perangkat tersebut merupakan peralatan survei berteknologi tinggi dengan nilai investasi yang cukup besar, kerja sama masyarakat sangat diperlukan agar proses pemetaan dapat berjalan aman, lancar, dan menghasilkan data yang akurat.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Kepala Desa Jatian, Bunda Nofa, bersama jajaran BPN Kabupaten Jember juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Menurutnya, masih terdapat sejumlah bidang tanah milik warga yang belum bersertifikat karena sebagian masyarakat menganggap akta tanah sudah cukup sebagai bukti kepemilikan.
Padahal, sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum paling kuat. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikannya sekaligus meminimalkan potensi sengketa, baik mengenai batas bidang tanah, tumpang tindih kepemilikan, maupun konflik pembagian warisan di masa mendatang.
Program ILASPP tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik tanah, tetapi juga mendukung pemerintah dalam mewujudkan satu basis data pertanahan yang lengkap, akurat, dan terintegrasi dengan sistem penataan ruang nasional. Data yang tertata dengan baik akan menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan, investasi, pelayanan publik, hingga pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.
Pemerintah Desa Jatian bersama BPN Kabupaten Jember berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan Program ILASPP. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, diharapkan ke depan tidak ada lagi bidang tanah yang belum bersertifikat, seluruh hak kepemilikan tercatat atas nama pemilik yang sah sesuai data kependudukan, serta tercipta tertib administrasi pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan mendukung pembangunan Desa Jatian menuju desa yang semakin maju, tertib, dan berkelanjutan.
https://jatian-mandiri.kim.id https://sites.google.com/view/pemerintahdesajatian, https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita https://www.facebook.com/desa .jatian
#wadulguse #jember #gusfawait #jemberbarujembermaju #semuakarenacinta
OPEN TURNAMEN BOLA KASTI "JAWARA CUP" TAHUN 2026
Satukan tekad, junjung sportivitas, dan jadilah jawara sejati! Menang itu hebat, tapi sportivitas adalah juara yang sesungguhnya.
PEMBUKAAN TURNAMEN BOLA KASTI “JAWARA CUP” DESA JATIAN KECAMATAN PAKUSARI JEMBER TAHUN 2026
Bola kasti merupakan olahraga tradisional yang memiliki kemiripan dengan permainan rounders, softball, maupun baseball. Kesamaan utamanya terletak pada penggunaan tongkat untuk memukul bola, sedangkan perbedaannya terdapat pada aturan permainan yang lebih sederhana. Istilah "kasti" sendiri lebih dikenal dan mudah diingat oleh masyarakat Indonesia sehingga permainan ini tetap eksis sebagai salah satu olahraga rakyat yang diwariskan secara turun-temurun.
Pada tahun 2026, Desa Jatian kembali mencatat sejarah dengan menyelenggarakan Turnamen Bola Kasti tingkat lokal dan regional. Meskipun kegiatan serupa pernah dilaksanakan sebelumnya, penyelenggaraan kali ini memiliki skala yang lebih besar serta mendapat dukungan dari berbagai instansi pemerintah dan organisasi terkait.
Turnamen Bola Kasti diselenggarakan oleh Pemuda/Pemudi Desa Jatian bersama Karang Taruna Desa Jatian yang bersinergi dengan Pemerintah Desa Jatian. Melalui kolaborasi tersebut dibentuk panitia pelaksana yang diberikan mandat untuk merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan seluruh rangkaian kegiatan turnamen.
Sebagai Penanaggung jawab : Pj. Kepala Desa Jatian Dewi Nofa Wahyuni, S.ST, S.Kes.
Ketua Panitia : Ketua Karang Taruna Ahmad Subairi
Sekretaris Panitia : Pemuda Imam Ghozali
Bendahara Panitia : Pemuda Ahmad Faesol Qorib
Pada acara pembukaan turut hadir berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, antara lain:
· Dewan Pimpinan Daerah ISSITA Jawa Timur.
· Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
· Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Jember.
· Muspika Kecamatan Pakusari.
· Kepala Sekolah Dasar Negeri se-Desa Jatian.
· Pemerintah Desa Jatian.
· Tokoh masyarakat, pemuda, serta masyarakat umum.
Kehadiran para pejabat tersebut menjadi pembeda dibandingkan penyelenggaraan turnamen pada tahun-tahun sebelumnya sekaligus menunjukkan meningkatnya perhatian terhadap pelestarian olahraga tradisional.
Turnamen dilaksanakan di Lapangan Desa Jatian atau Lapangan SDN Jatian 3 yang berlokasi di Dusun Plalangan, Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.
Pembukaan Turnamen Bola Kasti dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 25 Juli 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB
Sementara itu, proses persiapan telah dimulai sejak awal Juli 2026 melalui pembentukan panitia, sosialisasi kegiatan, serta pendaftaran peserta.
Penyelenggaraan turnamen ini bertujuan untuk:
· Memotivasi generasi muda agar tetap aktif dalam olahraga rakyat.
· Melestarikan permainan tradisional yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat.
· Mengangkat kembali nilai-nilai budaya lokal sebagai identitas daerah.
· Mendukung pengembangan Desa Jatian sebagai Desa Wisata melalui Pokdarwis sesuai program pemerintah pusat maupun daerah.
· Mendorong tumbuhnya potensi sport tourism dan wisata alam yang dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dalam jangka panjang.
· Menjadikan Desa Jatian sebagai pusat penyelenggaraan turnamen bola kasti tingkat lokal maupun regional secara berkelanjutan.
Setelah panitia resmi dikukuhkan pada awal Juli 2026, dilakukan penjaringan peserta melalui berbagai media, baik secara langsung (lisan), media sosial, maupun penyebaran pamflet.
Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan:
· Jumlah tim yang mendaftar sebanyak 52 tim.
· Sebanyak 20 tim lainnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi sehingga tidak dapat mengikuti pertandingan.
· Sebanyak 32 tim lainnya dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan administrasi sehingga layak dapat mengikuti pertandingan.
Peserta berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Jember serta dari Kabupaten Bondowoso, sehingga turnamen ini memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya.
SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR) sudah dilakukan pada technical meeting bersama perwakilan tim pada hari Rabu 22 Juli 2026 di Lapangan Desa Jatian dan sistem pertandingan menggunakan sistem gugur (knock-out) yang telah disepakati bersama seluruh peserta sebelum kompetisi dimulai sehingga wajib dipatuhi oleh setiap tim.
Daftar Tim Peserta Turnamen
Sebanyak 32 tim resmi lolos administrasi mengikuti Turnamen Bola Kasti Desa Jatian Tahun 2026, yaitu:
1. CRISTAL – Slateng, Sumberjambe, Jember
2. PUTRA ARKA – Tegal Gede, Sumbersari, Jember
3. TEAM JANGKAR – Sempolan, Silo, Jember
4. HANTU RIMBA – Jelbuk, Jember
5. PREMAN – Sidomukti, Mayang, Jember
6. MASTER – Glagahwero, Kalisat, Jember
7. KALAPATI – Lembengan, Ledokombo, Jember
8. TEAM SPORT – Sumberpinang, Pakusari, Jember
9. PM JAYA – Sukogidrih, Sukowono, Jember
10. PUTRA IDOLA – Karang Kedawung, Mumbulsari, Jember
11. KADAL MESIR – Biting, Arjasa, Jember
12. LIBAS FC – Sempolan, Silo, Jember
13. BUZER – Ledokombo, Jember
14. SINAR SUCI – Sidomukti, Mayang, Jember
15. PUTRA ANJAL – Lembengan, Ledokombo, Jember
16. PINTU TAUBAT – Sumber Ketimpa, Kalisat, Jember
17. MACAN KETAWA – Plalangan, Kalisat, Jember
18. INTEL MUDA – Antirogo, Sumbersari, Jember
19. GERPAS MANIA – Kajar, Silo, Jember
20. TERATAI MUDA – Sumbersalak, Ledokombo, Jember
21. LAREDO – Ledokombo, Jember
22. FAMILY – Ledokombo, Jember
23. TEAM ELIT – Selateng, Ledokombo, Jember
24. UNIVERSAL – Glagahwero, Kalisat, Jember
25. NAFAS TUA – Sidomukti, Mayang, Jember
26. CAKRA NINGRAT – Lembengan, Ledokombo, Jember
27. LORENA – Sumber Lesung, Ledokombo, Jember
28. SERGAP – Sumberjeruk, Kalisat, Jember
29. LOKOMOTIF – Ledokombo, Jember
30. GENTAR BUMI – Sumbersalak, Ledokombo, Jember
31. TEAM GANAS PATI – Kejayan, Mayang, Jember
32. BINTANG SUCI – Antirogo, Sumbersari, Jember
Sebanyak 20 tim yang tidak lolos administrasi Turnamen Bola Kasti Desa Jatian Tahun 2026, yaitu:
1. IJO LEGI – Prajekan, Bondowoso
2. PADI BALAP – Bondowoso
3. JURAGAN 89 – Bondowoso
4. VIPER – Kertosari, Pakusari, Jember
5. MJT – Gumuksari, Kalisat, Jember
6. GUNTUR MUDA – Wirolegi, Sumbersari, Jember
7. LANCENG MUDA – Seputih, Mayang, Jember
8. BANYU UREP – Sumberjeruk, Kalisat, Jember
9. EKA JAYA – Gambiran, Kalisat, Jember
10. KOPASUS – Sumberpinang, Pakusari, Jember
11. THUNDER – Suren, Ledokombo, Jember
12. BANDAR BALELA – Patempuran, Kalisat
13. BOLA HITAM – Antirogo, Sumbersari, Jember
14. PEMBURU – Sumbersalak, Ledokombo, Jember
15. TOPI MIRING – Sumbersalak, Ledokombo, Jember
16. CAKAR MAUT – Sumberjeruk, Kalisat, Jember
17. KADUNG KALER – Suren, Ledokombo, Jember
18. SLOTER MANIA – Sodung, Jelbuk, Jember
19. FANTASTIC – Kalisat, Jember
20. TEAM OZER – Bedadung, Kalisat, Jember
Turnamen Bola Kasti Desa Jatian Tahun 2026 merupakan salah satu bentuk nyata upaya pelestarian olahraga tradisional sekaligus penguatan identitas budaya lokal. Besarnya antusiasme peserta dan dukungan berbagai pihak menunjukkan bahwa olahraga rakyat masih memiliki tempat di tengah masyarakat.
Ke depan, diharapkan kegiatan ini memperoleh dukungan yang lebih luas dari Pemerintah Kabupaten Jember, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga Pemerintah Pusat, sehingga Turnamen Bola Kasti Desa Jatian dapat berkembang menjadi agenda tahunan berskala regional maupun nasional yang mampu mendorong kemajuan sektor olahraga, pariwisata, ekonomi masyarakat, serta pengembangan Desa Wisata di Desa Jatian.
https://jatian-mandiri.kim.id https://jatiandesa.wordpress.com/, https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita https://www.facebook.com/desa .jatian
#wadulguse #jember #gusfawait #jemberbarujembermaju #semuakarenacinta