Format Laporan Tahunan
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) wajib menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan pemanfaatan ruang laut. Laporan ini berfungsi sebagai instrumen monitoring, evaluasi, serta pemenuhan komitment kesesuaian ruang di wilayah pesisir dan laut.
Ketentuan Penyampaian:
Format Laporan: Wajib mengikuti format baku yang telah ditentukan (sebagaimana contoh dokumen).
Metode Penyampaian: Seluruh laporan tahunan wajib diunggah (submit) secara digital melalui aplikasi e-SEA resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan melakukan Login terlebih dahulu dan memilih menu Laporan Tahunan.
Batasan Waktu: Laporan wajib disampaikan paling lambat pada akhir tahun berjalan atau sesuai tenggat waktu periodik sejak dokumen KKPRL diterbitkan.
Kelalaian dalam menyampaikan laporan tahunan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.