KKPRL adalah dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi. KKPRL merupakan persyaratan dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku kegiatan secara menetap paling singkat 30 (tiga puluh) Hari di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha
Berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan berusaha atau perizinan nonberusaha.
Dalam hal perizinan berusaha atau perizinan nonberusaha belum diterbitkan, persetujuan berlaku 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.
Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Telekomunikasi
Instalasi Ketenagalistrikan
Perikanan
Perhubungan
Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batu Bara
Pengumpulan Data dan Penelitian
Pipa Kabel Bawah Laut
Pulau Buatan
Dumping
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Lainnya