Dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di wilayah pesisir dan laut, setiap kegiatan menetap di ruang laut wajib memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sesuai dengan Permen KP No. 28 Tahun 2021, berikut adalah gambaran umum tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha maupun pemerintah untuk mendapatkan perizinan KKPRL: