Ayo simak tutorial di bawah ini
E-filling merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik sercara online dan dapat dilakukan di mana saja, hanya melalui website djponline.pajak.go.id
SPT 1770SS: digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan tidak melebihi Rp 60.000.000,00
SPT 1770S: digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 60.000.000,00 dan Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan
E-form merupakan salah satu kemudahan dalam pengisian SPT Tahunan secara elektronik tanpa memerlukan koneksi internet selama tahap pengisian data.
Formulir SPT Tahunan ini berupa file dengan ekstensi .pdf dan dapat dibuka menggunakan aplikasi adobe reader yang dapat diunduh pada link yang berada pada laman E-form.
SPT 1770: digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas
SPT 1771: digunakan oleh Wajib Pajak Badan
Pertanyaan terkait SPT Tahunan, Aplikasi Perpajakan, Billing