Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara langsung di KPP Pratama Bangka, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara daring atau online, kapan saja dan dimana saja, melalui tautan berikut:
Orang Pribadi :
KTP dan Kartu Keluarga
Formulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (apabila kirim berkas ke KPP Pratama Bangka Ukuran Kertas F4) (Download Formulir Disini)
Orang Pribadi (Istri Memilih Terpisah) :
Suami Wajib Sudah Terdaftar Memiliki NPWP
Surat Pernyataan Memilih Terpisah (Download Surat Pernyataan)
Kartu Keluarga
Formulir Pendaftaran NPWP (apabila kirim berkas ke KPP Pratama Bangka Ukuran Kertas F4) (Download Formulir)
Badan :
KTP dan NPWP Pengurus
NIK Notaris
Akta Pendirian dari Notaris
AHU (untuk bentuk badan CV, PT, Firma, Koperasi, Yayasan)
Formulir Pendaftaran NPWP ditandatangani dan distempel/cap (apabila kirim berkas ke KPP Pratama Bangka Ukuran Kertas F4) (Download Formulir)
Instansi Pemerintah :
Formulir Pendaftaran Instansi Pemerintah yang ditandatangani dan distempel (Download Formulir)
FC KTP DAN NPWP KPA
FC KTP DAN NPWP Bendahara Pengeluaran
FC SK KPA DAN Bendahara Pengeluaran
FC DPA/DIPA Baru yang Terdapat Kode Satker (sudah ditanda tangani dan stempel)
FC SK Penetapan BLUD
Hubungi Kami :
Permohonan dapat diajukan dengan cara:
Datang Langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bangka atau dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi lain ke alamat:
KPP Pratama Bangka: Jl. Raya Sungailiat Selindung Baru Pangkalpinang, Selindung, Kec. Gabek, Kota Pangkal Pinang 33177, Kepulauan Bangka Belitung (0717-424090)
Diajukan Langsung Melalui Tautan Berikut Coretax