Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan Subjektif/ Objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Orang Pribadi :
Formulir Permohonan Penghapusan NPWP (Download Formulir)
Fotokopi KTP dan NPWP
Fotokopi Kartu Keluarga
Dokumen Pendukung berupa
Wajib Pajak telah meninggal dunia : surat keterangan kematian dari instansi berwenang dan surat pernyataan tidak meninggalkan warisan dari wakil Wajib Pajak (Materai Rp10.000) (Download Surat Pernyataan)
Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya : dokumen yang menyatakan bahwa telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya
Wajib Pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, berupa dokumen yang menyatakan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
Wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dari suami : Fotokopi Buku Nikah / Kartu Keluarga
Anak belum berumur 18 tahun yang memiliki NPWP dan belum menikah : Kartu Keluarga
Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP : Fotokopi seluruh NPWP yang dimiliki dan Surat Pernyataan memiliki lebih dari satu NPWP
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi : Surat Pernyataan dari wakil Wajib Pajak bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris
BadanÂ
Formulir Penghapusan NPWP (Download Formulir)
Fotokopi KTP dan NPWP Penanggung Jawab
Fotokopi NPWP Badan
Fotokopi Akta Pembubaran Notaris (untuk Badan Pusat)
Surat Pernyataan dari Direktur Pusat bahwa NPWP Cabang sudah tidak beroperasi (untuk Badan Cabang)
Surat Keterangan dari Desa yang menyatakan badan usaha sudah tutup / tidak ada kegiatan usaha
Stempel dan Tanda tangan pada Formulir
Permohonan dapat diajukan dengan cara:
Dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi lain ke alamat:
KPP Pratama Bangka: Jl. Raya Sungailiat Selindung Baru Pangkalpinang, Selindung, Kec. Gabek, Kota Pangkal Pinang 33177, Kepulauan Bangka Belitung (0717-424090)
Secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bangka
Hubungi Kami :