PEMETAAN PRASARANA FISIK
UNTUK PERENCANAAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI UMBULHARO
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA MANTRI PAMONG PRAJA
TERKAIT PEMBANGUNAN FISIK DAN ATAU PEMELIHARAAN
Pemeliharaan jalan yang dilaksanakan :
1. Dengan konstruksi non aspal yang meliputi bata beton (paving block) atau conblock, rabat beton, dan batu candi; dan
2. Di selain pada ruas/penggal jalan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pelumpuran atau perbaikan saluran drainase lingkungan dengan ukuran paling tinggi tipe lebar dasar 50 cm (lima puluh centimeter).
Sumur Peresapan Air Hujan yang tersebar di wilayah.
Ruang Terbuka Hijau Publik yang berada di wliayah.
Pemeliharaan Pos Ronda.
Pemeliharaan balai RW yang berada di tanah Pemerintah Daerah.
Pemeliharaan mandi cuci kakus umum dan kelengkapannya.
Cermin Tikungan yang tersebar di wilayah
Pemeliharaan penerangan kota di lingkungan kampung terkait dengan kerusakan ringan meliputi perencanaan dan pemeliharaan.
Rehabilitasi/pemeliharaan gedung kantor Kemantren dan Kelurahan non struktur;
Pembangunan dan pemeliharaan gapura di pintu masuk jalan lingkungan/selain pada tepi jalan yang menjadi kewenangan Daerah dan penanda kampung di jalan lingkungan.