BAPUKAH (Barang Bukti Pian Ulun Antar Ke Rumah)
BAPUKAH adalah salah satu bentuk inovasi pelayanan dari seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tapin bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengambil barang miliknya yang pernah disita untuk kepentingan persidangan.
Layanan BAPUKAH merupakan fasilitas pengantaran barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk diserahkan langsung kepada yang berhak langsung ke alamat penerima layanan tanpa dipungut biaya.
BAPUKAH bertujuan untuk mempercepat proses pengembalian barang bukti, serta membantu pemilik barang yang memiliki kendala waktu, jarak dan biaya untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tapin
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan BAPUKAH, anda dapat menghubungi WhatsApp pelayan seksi PAPBB Kejari Tapin dengan mengklik tombol di bawah.