Pengambil barang bukti mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tapin
Petugas PTSP menghubungi petugas barang bukti
Pengambil mendatangi petugas barang bukti dengan membawa fotokopi KTP dan dokumen kepemilikan atas barang bukti yang diambil
Petugas barang bukti berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pengecekan barang bukti sesuai putusan pengadilan
Petugas barang bukti membuatkan BA-20 yang ditandatangani oleh yang menyerahkan (Penuntut Umum) dan yang menerima (pengambil barang bukti)
Penyerahan barang bukti oleh petugas barang bukti secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin