Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu
Panwaslu Kecamatan Ciruas terbentuk sebagai lembaga Pengawas Pemilu yang bersifat Adhoc tertuang didalam amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pembentukan Panwaslu Kecamatan Ciruas tepatnya pada 28 Oktober 2022 yang terdiri dari unsur Komisioner sebanyak 3 orang sesuai dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten Serang 014/HK.01.01/K.BT.03/10/2022. Panwaslu Kecamatan Ciruas mempunyai fungsi mengawasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan untuk terwujudnya pemilu yang demokrasi.