Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu
Panwaslu Kecamatan Ciruas terbentuk sebagai lembaga Pengawas Pemilu yang bersifat Adhoc tertuang didalam amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pembentukan Panwaslu Kecamatan Ciruas tepatnya pada 28 Oktober 2022 yang terdiri dari unsur Komisioner sebanyak 3 orang sesuai dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten Serang 014/HK.01.01/K.BT.03/10/2022. Panwaslu Kecamatan Ciruas mempunyai fungsi mengawasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan untuk terwujudnya pemilu yang demokrasi.
PROFIL PIMPINAN
ANGGOTA
(Kordiv. Hukum , Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)
KETUA
(Kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi Data dan Informasi)
ANGGOTA
(Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)
PROFIL SEKRETARIAT
KOORDINATOR SEKRETARIAT
DIDI, SUPRIYADI, M.Pd.
STAFF PELAKSANA PNS
TITIN SUWARTINI, S.Pd.
STAFF PELAKSANA TEKNIS
(DIVISI SDMO Datin)
STAFF PELAKSANA TEKNIS
(DIVISI SDMO Datin)
STAFF PELAKSANA TEKNIS
(DIVISI HPPH)
STAFF PELAKSANA TEKNIS
(DIVISI HPPH)
STAFF PELAKSANA TEKNIS
(DIVISI PPPS)
STAFF PELAKSANA TEKNIS
(DIVISI PPPS)
STAFF PENDUKUNG
STAFF PENDUKUNG
PANWASLU KECAMATAN CIRUAS DAN PANWASLU DESA SE-KECAMATAN CIRUAS
PANWASLU KECAMATAN
KONTAK LAYANAN
ALAMAT KANTOR
Jl. Utama Bumi Ciruas Permai 1 Blok B.9 No.29
Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas
Kab. Serang – Banten 42182