PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
DESA LINGGASARI KECAMATAN WANADADI
KABUPATEN BANJARNEGARA
Sekretariat : Kantor Kepala Desa Linggasari, Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara
PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
PERANGKAT DESA LINGGASARI
JABATAN KEPALA DUSUN 1 (LINGGAMERTA) DESA LINGGASARI
Nomor : 000.1.5/001/PPPD/2025
Dasar :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2024 Nomor 77) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 221) sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 215);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Banjarnegara Nomor 256);)
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Tekhnis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Kepala Desa Linggasari Nomor : 141.3/30 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Linggasari Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa tengah Tahun 2025.
Dengan ini diberitahukan kepada warga Masyarakat, bahwa terdapat kekosongan Jabatan pada SOTK Desa Linggasari yaitu KEPALA DUSUN I (Linggamerta). Oleh karena itu Panitia Pengangkatan Perangkat Desa akan melakukan tahapan pendaftaran dan seleksi untuk mengisi jabatan tersebut dengan penjaringan dan penyaringan.
Kepada warga masyarakat yang berminat menjadi KEPALA DUSUN I (Linggamerta) DESA LINGGASARI agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
TAHAPAN PENJARINGAN
PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.
Persyaratan umum :
berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, seleksi tertulis persamaan lanjutan setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran; dan
memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan Khusus :
bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan;
Persyaratan Administrasi sebagaimana yang dimaksud adalah sebagai berikut :
kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
Daftar Riwayat Hidup;
surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat dengan tulis tangan (Blangko dari panitia) oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan;
surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;
keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa; dan
surat pernyataan bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
dalam hal anggota BPD mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Ketua BPD.
berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek setempat berbunyi untuk mendaftar sebagai Perangkat Desa Linggasari.
pas photo berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar
berkas Persyaratan dimasukkan ke dalam Stopmap Warna BIRU :
Kelengkapan persyaratan (kecuali pas photo) dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga).
Jumlah Pendaftar : minimal 2 (dua) yang memenuhi syarat dan maksimal tidak dibatasi.
2.TAHAPAN PENYARINGAN
SELEKSI CALON PERANGKAT DESA
Bagi calon yang memenuhi tahapan penjaringan, akan mengikuti tahapan penyaringan yang dilakukan dengan penilaian melalui seleksi ujian tertulis dan tambahan (praktek);
Soal ujian tertulis menggunakan soal pilihan ganda, dengan jumlah soal sebanyak 100 (seratus) soal yang materinya terdiri dari; Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Pengetahuan tentang Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa, dengan nilai maksimal 100 ( seratus );
Penilaian Ujian Tambahan ( praktek ) adalah Penilaian kemampuan dan keterampilan :
1. Mengoperasikan Komputer.
2. Public Speaking (pidato,memimpin rapat, musyawarah dam sejenisnya).
Dengan nilai maksimal 50 ( lima puluh ).
Perolehan nilai terakhir adalah akumulasi jumlah nilai tertulis dan tambahan (praktek).
3.JADWAL DAN TAHAPAN
a. Pengumuman : Mulai 08 Mei 2025
b. Pengambilan Formulir Pendaftaran : Mulai 14 Mei s/d 05 Juni 2018
c. Pendaftaran/Pengembalian Formulir dan Persyaratan Bakal Calon : 15 Mei s/d 05 Juni 2025
d. Penelitian dan Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi : 10 Juni s/d 13 Juni 2025
e.Perbaikan kelengkapan persyaratan : 16 Juni 2025
f. Penelitian Ulang dan Penyampaian Hasil Penelitian Ulang Administrasi : 17 Juni 2025
g. Penetapan dan Pengumuman Calon Perangkat Desa : 18 Juni 2025
h. Pembekalan : 20 Juni 2025
i. Pelaksanaan Ujian Seleksi : 25 Juni 2025
j. Penilaian dan Pengumuman Hasil Ujian Seleksi : 25 Juni 2025
4. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Dimulai Sejak Tanggal : 14 Mei 2025
Waktu : Pukul 07.30 s/d 16.00 WIB (Pada Hari dan Jam Kerja)
Tempatr Pendaftaran : Sekretariat Panitia (Kantor Kepala Desa Linggasari)
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Panitia Pengangkatan
Perangkat Desa Linggasari,
Ketua
ttd
PURNOMO
*Informasi lebih lanjut bisa menghubungi sekretariat panitia di Kantor Kepala Desa Linggasari HANYA pada hari dan jam kerja. atau hubungi WA : 085 640 063 187