Bagi calon yang memenuhi tahapan penjaringan, akan mengikuti tahapan penyaringan yang dilakukan dengan penilaian melalui
seleksi ujian tertulis dan tambahan (praktek);
Soal ujian tertulis menggunakan soal pilihan ganda, dengan jumlah soal sebanyak 100 (seratus) soal yang materinya terdiri dari :
Materi Pengetauan Pancasila;
Materi Pengetahuan Undang-undang Dasar 1945; dan
Pengetahuan tentang Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa.
Dengan nilai Teori maksimal 100 ( seratus );
Penilaian Ujian Tambahan ( praktek ) adalah Penilaian kemampuan dan keterampilan :
1. Mengoperasikan Komputer.
2. Public Speaking (pidato,memimpin rapat, musyawarah dam sejenisnya).
Dengan nilai maksimal 50 ( lima puluh ).
Perolehan nilai terakhir adalah akumulasi jumlah nilai tertulis dan tambahan (praktek).
Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Linggasari Tahun 2025