Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) adalah dokumen rinci berisi rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di instansi pemerintah, sebagai penjabaran dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang memuat rincian biaya, volume, dan jadwal pelaksanaan untuk setiap aktivitas, berfungsi sebagai panduan anggaran bagi pelaksana kegiatan sehari-hari seperti rapat, perjalanan dinas, dan pembelian ATK, disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana dan anggaran yang ada.