Informasi terkait dokumen apa saja yang diperlukan untuk mempertanggungjawabkan suatu transaksi keuangan
CATATAN PENTING :
Dilaksanakan offline paling singkat 2 (dua) jam (mendapatkan 1x snack), 4 (empat) jam (mendapatkan 1x snack, 1x makan). Berlaku untuk jam efektif kegiatan, di luar registrasi, break maupun ishoma.
Konsumsi dapat diberikan jika ada pihak lain (mitra, wartawan, OPD dsb) maupun melibatkan satker/eselon II lainnya/setara.
Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.
KAK minimal memuat: Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Lokasi Kegiatan, Ruang Lingkup, Target/Sasaran, Sumber Pembiayaan.
Tanggal form permintaan sebelum transaksi/kegiatan dilakukan.
Bukti pembelian/pembayaran paling sedikit memuat:
Tanggal pembelian/pembayaran;
Nama, tanda tangan dan Cap Penyedia;
Uraian barang/jasa yang dibeli/dibayar;
Kuantitas barang/jasa yang dibeli/dibayar;
Harga Satuan konsumsi, maksimal sesuai dengan SBM; dan
Jumlah pembayaran.
KELENGKAPAN SPJ :
Form Permintaan Output BackOffice (dari PJK ke PPK);
Undangan (terlampir daftar peserta dan jadwal kegiatan);
Notulen (khusus untuk kegiatan Rapat);
Komitmen dalam bentuk kontrak, dapat berupa:
Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak 10 juta);
Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak 50 juta, jika >Rp5.000.000,- harus ada meterai Rp10.000,-);
Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas 50 juta sd 200 juta);
Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas 200 juta); dan/atau
Surat/Bukti Pesanan (jika menggunakan E-Purchasing).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berbentuk :
a. BA Penyelesaian Pekerjaan;
b. BA Serah Terima Pekerjaan/Barang;
c. BA Pembayaran;
d. BA Kemajuan Pekerjaan; dan/atau
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan Lainnya.
Bukti prestasi pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
KTP/NPWP (jika penyedia adalah jasa boga/katering atau pembelian >Rp2.000.000,-);
Faktur Pajak (jika penyedia adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), penyedia dalam bentuk warung/toko dan untuk transaksi >Rp2.000.000,-);
SSP PPN sebesar 12 % (untuk transaksi >Rp2.000.000,- dan penyedia dalam bentuk warung/toko).
SSP PPh 22 sebesar 1,5% (jika >Rp2.000.000,- dan membeli konsumsi di warung/toko);
SSP PPh 23 sebesar 2% (jika membeli konsumsi melalui jasa boga atau katering) tanpa minimal nilai rupiah.
CATATAN PENTING :
Digunakan untuk barang yang direncanakan "habis pada satu kegiatan" tidak dialokasikan menjadi barang persediaan.
KAK minimal memuat: Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Lokasi Kegiatan, Ruang Lingkup, Target/Sasaran, Sumber Pembiayaan.
Bukti pembelian/pembayaran paling sedikit memuat:
Tanggal pembelian/pembayaran;
Nama, tanda tangan dan cap penyedia;
Uraian barang/jasa yang dibeli/dibayar;
Kuantitas barang/jasa yang dibeli/dibayar;
Harga satuan konsumsi, maksimal sesuai dengan ketentuan di tahun anggaran yang berlaku; dan
Jumlah pembayaran.
KELENGKAPAN SPJ :
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Form Permintaan Output Backoffice (dari PJK ke PPK);
Komitmen dalam bentuk kontrak, dapat berupa:
Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak 10 juta);
Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak 50 juta, jika pembelian >Rp5.000.000,- harus ada meterai Rp10.000,-);
Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas 50 juta sd 200 juta);
Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas 200 juta); dan/atau
Surat/Bukti Pesanan (jika menggunakan E-Purchasing).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berbentuk :
a. BA Penyelesaian Pekerjaan;
b. BA Serah Terima Pekerjaan/Barang;
c. BA Pembayaran;
d. BA Kemajuan Pekerjaan; dan/atau
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan Lainnya.
Bukti prestasi pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dokumentasi barang (foto barangnya apa saja dan foto saat penyerahan);
KTP/NPWP (jika transaksi>Rp2.000.000,-);
Faktur Pajak (jika penyedia adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP));
SSP PPh 22 sebesar 1,5% (dikenakan untuk transaksi >Rp2.000.000,-) ;
SSP PPN sebesar 12 % (untuk transaksi >Rp2.000.000,-).
CATATAN PENTING:
Pengadaan paket data/pulsa mengikuti isi perjanjian/surat kontrak, pedoman teknis kegiatan sensus/survei, atau surat edaran dari pimpinan BPS.
Paket data diberikan maksimal 1 (satu) kali per bulan, jika terdapat 2 (dua) kegiatan yang dilakukan di bulan yang sama maka pembayaran paket data hanya bisa diberikan 1 (satu) kali untuk salah satu kegiatan.
KELENGKAPAN SPJ :
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
Nota/Bukti pembelian;
Daftar nama dan nomor hp penerima paket data dengan tanda tangan penerima;
Screenshoot bukti terima paket data disertai informasi nama penerima setiap screenshoot;
Dokumentasi dan daftar hadir online (jika kegiatan secara daring, per hari kegiatan);
Undangan kegiatan (jika kegiatan pelatihan, briefing, rapat dsb secara daring);
SSP PPh 22 sebesar 1,5% (jika transaksi >Rp2.000.000,-).
CATATAN PENTING :
Belanja penggandaan/pencetakan dapat berupa pencetakan kuesioner, leaflet, buku pedoman, spanduk dsb.
Proses cetak bisa dilakukan di dalam atau luar kantor mempertimbangkan kemampuan, kerahasiaan dan keamanan dokumen negara.
Jika barang tersisa di akhir periode pelaporan, akan dicatat sebagai persediaan melalui : Ralat dokumen sumber belanja (syarat dan ketentuan berlaku) maupun Opname fisik barang.
Akun yang dapat digunakan : 521211 (Belanja bahan) maupun 521811 (Belanja persediaan), tergantung pada perencanaan awal pengadaan.
KAK minimal memuat: Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Lokasi Kegiatan, Ruang Lingkup, Target/Sasaran, Sumber Pembiayaan.
KELENGKAPAN SPJ :
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Form Permintaan Output Backoffice (dari PJK ke PPK);
Komitmen dalam bentuk kontrak, dapat berupa:
Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak 10 juta);
Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak 50 juta, jika pembelian >Rp5.000.000,- harus ada meterai Rp10.000,-);
Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas 50 juta sd 200 juta);
Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas 200 juta); dan/atau
Surat/Bukti Pesanan (jika menggunakan E-Purchasing).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dokumentasi barang (foto barangnya apa saja, foto saat penyerahan barang, foto spanduk yang sudah terpasang);
Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berbentuk :
a. BA Penyelesaian Pekerjaan;
b. BA Serah Terima Pekerjaan/Barang;
c. BA Pembayaran;
d. BA Kemajuan Pekerjaan; dan/atau
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan Lainnya.
Bukti prestasi pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
KTP/NPWP (jika transaksi >Rp2.000.000,-);
Faktur Pajak (jika penyedia adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan transaksi >Rp2.000.000,-);
SSP PPh 22 sebesar 1,5% (dikenakan untuk transaksi >Rp2.000.000,-) untuk pencetakan kuesioner, buku pedoman;
SSP PPh 23 sebesar 2% (untuk pencetakan spanduk);
SSP PPN sebesar 12 % (untuk transaksi >Rp2.000.000,-).
CATATAN PENTING :
Belanja penggandaan/pencetakan dapat berupa pencetakan kuesioner, leaflet, buku pedoman, buku publikasi, spanduk dsb.
Proses cetak bisa dilakukan di dalam atau luar kantor mempertimbangkan kemampuan, kerahasiaan dan keamanan dokumen negara.
Jika barang tersisa di akhir periode pelaporan, akan dicatat sebagai persediaan melalui : Ralat dokumen sumber belanja (ketentuan berlaku) maupun Opname fisik barang.
Akun yang dapat digunakan : 521211 (Belanja bahan) maupun 521811 (Belanja persediaan), tergantung pada perencanaan awal pengadaan.
Untuk tanda terima belanja penggandaan/pencetakan yang menjadi barang persediaan seperti pencetakan kuesioner, buku pedoman dan kebutuhan kegiatan lapangan lainnya, Subbagian Umum menyerahkan ke Subject Matter dibuktikan dengan adanya dokumen tanda terima tersendiri atau cukup mencatat pada Form Pemakaian Persediaan, sedangkan tanda terima barang ke penerima (mitra/OPD/masyarakat dsb) wajib diarsipkan Subject Matter dan dapat diminta sewaktu-waktu apabila ada pemeriksaan.
KELENGKAPAN SPJ :
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Form Permintaan Output Backoffice (dari PJK ke PPK);
Komitmen dalam bentuk kontrak, dapat berupa:
Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak 10 juta);
Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak 50 juta, jika pembelian >Rp5.000.000,- harus ada meterai Rp10.000,-););
Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas 50 juta sd 200 juta);
Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas 200 juta); dan/atau
Surat/Bukti Pesanan (jika menggunakan E-Purchasing).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tanda Terima Barang (Subbag Umum ke SM, lalu SM ke penerima);
Dokumentasi barang (foto barangnya apa saja dan foto saat penyerahan);
Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berbentuk :
a. BA Penyelesaian Pekerjaan
b. BA Serah Terima Pekerjaan/Barang
c. BA Pembayaran
d. BA Kemajuan Pekerjaan; dan/atau
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan Lainnya
Bukti prestasi pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
KTP/NPWP (jika transaksi >Rp2.000.000,-);
Faktur Pajak (jika penyedia adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan transaksi >Rp2.000.000,-);
SSP PPh 22 sebesar 1,5% (dikenakan untuk transaksi >Rp2.000.000,-) untuk pencetakan kuesioner, buku pedoman;
SSP PPh 23 sebesar 2% (untuk cetak spanduk);
SSP PPN sebesar 12 % (untuk transaksi >Rp2.000.000,-).
CATATAN PENTING :
Digunakan untuk mencatat belanja yang direncanakan tidak habis dalam sekali kegiatan, kontinyu/berkelanjutan dan disimpan di tempat penyimpanan seperti ATK, bahan cetakan dan alat-alat rumah tangga (ARK).
Barang perlengkapan kegiatan yang bersifat pakai habis, buku hasil penggandaan/pencetakan yang perolehannya menggunakan belanja non persediaan (seperti belanja bahan) dan pada akhir periode pelaporan terdapat sisa, maka dicatat dan diakui sebagai persediaan pada aplikasi SAKTI.
Untuk pencetakan kuesioner, buku pedoman dan kebutuhan kegiatan lapangan lainnya, Subbagian Umum menyerahkan ke Subject Matter dibuktikan dengan adanya dokumen tanda terima tersendiri atau cukup mencatat pada Form Pemakaian Persediaan, sedangkan tanda terima barang ke penerima (mitra/OPD/masyarakat dsb) wajib diarsipkan Subject Matter dan dapat diminta sewaktu-waktu apabila ada pemeriksaan.
KELENGKAPAN SPJ:
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Form Permintaan Output Backoffice (dari PJK ke PPK);
Komitmen dalam bentuk kontrak, dapat berupa:
Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak 10 juta);
Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak 50 juta, jika pembelian >Rp5.000.000,- harus ada meterai Rp10.000,-);
Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas 50 juta sd 200 juta);
Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas 200 juta); dan/atau
Surat/Bukti Pesanan (jika menggunakan E-Purchasing).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berbentuk :
a. BA Penyelesaian Pekerjaan;
b. BA Serah Terima Pekerjaan/Barang;
c. BA Pembayaran;
Bukti prestasi pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Resi pengiriman (jika belanja menggunakan jasa pengiriman);
KTP/NPWP (jika transaksi >Rp2.000.000,-);
Faktur Pajak (jika penyedia adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan transaksi >Rp2.000.000,-);
SSP PPh 22 sebesar 1,5% (dikenakan untuk transaksi >Rp2.000.000,-);
SSP PPN sebesar 12 % (untuk transaksi >Rp2.000.000,-) .
CATATAN PENTING:
1 (satu) pegawai maksimal menerima 2 (dua) honor pokja kegiatan per tahun. Jika salah satu atau kedua kegiatan telah selesai dilaksanakan sebelum berakhirnya tahun anggaran, maka honor tim pelaksana kegiatan tidak dapat diberikan lagi pada kegiatan yang lain;
Tim Pokja wajib melibatkan pihak eksternal (K/L/D/I lain). Apabila pada bulan tertentu tidak terdapat keterlibatan atau koordinasi dengan instansi atau kementerian/lembaga lain, maka honor tim pelaksana kegiatan pada bulan tersebut tidak dapat dibayarkan;
Dasar hukum SK KPA menggunakan dasar hukum terbaru;
Tanggal SK KPA sebelum kegiatan dilaksanakan;
Jumlah Tim Pokja maksimal 25 orang (internal dan eksternal);
Laporan pokja dibuat dalam periode penugasan sesuai SK dan memuat seluruh tusi yang ada pada SK serta ditandatangani Kepala Satker;
Tanggal Form Permintaan sebelum transaksi/kegiatan dilakukan.
Besaran potongan pajak:
PNS : Golongan IV = 15%, Golongan III = 5%, Golongan II = 0%.
Pejabat Negara/Non PNS Lainnya: Nilai bruto x 50% x 5%.
KELENGKAPAN SPJ :
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
SK KPA yang mencakup tugas fungsi, besaran rate, pangkat/golongan dan kedudukan dalam Pokja;
Matriks Alokasi Tim Pokja;
Laporan tim/output pekerjaan;
Daftar rincian penerima honor/kuitansi;
SSP PPh 21 (dari bendahara).
CATATAN PENTING:
Jika kondisi urgent dan tidak memungkinkan dibayarkan secara transfer bank, Kuasa Pengguna Anggaran dapat menetapkan kebijakan pembayaran secara tunai dengan melengkapi:
Surat pernyataan pembayaran tunai oleh KPA;
Surat pendelegasian Bendahara kepada yang diberi kuasa untuk membayarkan tunai
Bukti foto dokumentasi saat penyerahan pembayaran ke masing-masing penerima.
Besaran potongan pajak:
PNS : Golongan IV = 15%, Golongan III = 5%, Golongan II = 0%.
Pejabat Negara/Non PNS Lainnya: Nilai bruto x 50% x 5%.
KELENGKAPAN SPJ :
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
SK KPA yang mencakup identitas penerima (seperti Nama, NIP, Jabatan, Pangkat/Golongan) besaran rate honor dan tugas fungsi;
Daftar rincian penerima honor/kuitansi;
Bukti foto pembayaran honor (jika tunai);
SSP PPh 21 (dari Bendahara Pengeluaran).
CATATAN PENTING:
Besaran potongan pajak:
PNS : Golongan IV = 15%, Golongan III = 5%, Golongan II = 0%.
Jika pembayaran menggunakan mekanisme LS (langsung, dari KPPN ke penerima, bukan ditransfer oleh bendahara), maka pada kuitansi bagian tanda tangan bendahara dihilangkan.
Laporan mencantumkan jumlah peserta, daftar peserta, jadwal pelaksanaan dan permasalahan pada saat pelatihan.
Jumlah jam mengajar harus konsisten antara laporan Innas/Inda, daftar riil aktivitas mengajar dan dengan daftar rekapitulasi honor Innas/Inda.
KELENGKAPAN SPJ :
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
SK KPA yang mencakup uraian tugas Innas/Inda, besaran rate honor;
Daftar Riil Aktivitas Jam Mengajar;
Daftar hadir (panitia, pengajar, peserta);
Undangan kegiatan (dilampiri daftar nama undangan dan jadwal kegiatan. Jadwal kegiatan mengikuti jadwal pada pedoman penyelenggaraan pelatihan;
Laporan Innas/Inda;
Dokumentasi mengajar (terlihat jelas saat mengajar dan berapa hari mengajar);
Surat Tugas mengajar;
SSP PPh 21 (dari Bendahara Pengeluaran).
CATATAN PENTING:
Jika kondisi urgent dan tidak memungkinkan dibayarkan secara transfer bank, Kuasa Pengguna Anggaran dapat menetapkan kebijakan pembayaran secara tunai dengan melengkapi:
Surat pernyataan pembayaran tunai oleh KPA;
Surat pendelegasian Bendahara kepada yang diberi kuasa untuk membayarkan tunai
Bukti foto dokumentasi saat penyerahan pembayaran ke masing-masing penerima.
SK KPA telah menggunakan dasar hukum terbaru dan tanggal SK sebelum kegiatan dilaksanakan.
Nama petugas pada SK KPA sesuai dengan nama pada aplikasi SOBAT.
SPK bisa ditandatangani pada saat pelatihan petugas.
KELENGKAPAN SPJ :
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
SK KPA yang mencakup besaran rate honor, jabatan dan tugas;
CATATAN PENTING:
Jika kondisi urgent dan tidak memungkinkan dibayarkan secara transfer bank, Kuasa Pengguna Anggaran dapat menetapkan kebijakan pembayaran secara tunai dengan melengkapi:
Surat pernyataan pembayaran tunai oleh KPA;
Surat pendelegasian Bendahara kepada yang diberi kuasa untuk membayarkan tunai
Bukti foto dokumentasi saat penyerahan pembayaran ke masing-masing penerima.
Jika ada yang tidak mau dibayarkan honornya, agar dibuatkan surat keterangan KPA yang menjelaskan bahwa ada yang tidak mau dibayarkan honornya.
KAK, pastikan telah memuat informasi berikut:
Identifikasi kebutuhan jumlah Narasumber/Pakar/Moderator yang diperlukan;
Kapan kegiatan Sosialisasi/Workshop/FGD Dilaksanakan;
Tempat kegiatan dilaksanakan;
Mengapa diperlukan Narasumber/Pakar/Moderator;
Telah ditandatangani oleh PPK.
Besaran rate honor maksimal sesuai PMK atau peraturan badan yang berlaku.
Jumlah jam pemaparan yang dibayarkan telah sesuai dengan jadwal kegiatan.
SK KPA telah sesuai dengan data pribadi pada Curriculum Vitae (CV) Narasumber/Pakar/Moderator.
Satuan jam pemaparan Narasumber/Pakar yaitu 60 menit baik dilakukan secara panel maupun individual.
Narasumber/Pakar/Moderator berasal dari luar kementerian negara/lembaga penyelenggara atau dari perguruan tinggi di luar satuan kerja penyelenggara.
Besaran potongan pajak:
PNS : Golongan IV = 15%, Golongan III = 5%, Golongan II = 0%.
Pejabat Negara/Non PNS Lainnya: Nilai bruto x 50% x 5%.
KELENGKAPAN SPJ :
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
SK KPA tentang belanja jasa profesi yang mencakup nama narasumber/pakar/moderator, besaran rate honor dan golongan;
Undangan narsum/moderator;
Undangan peserta;
Jadwal kegiatan sesuai panduan penyelenggaraan;
Daftar hadir narasumber/pakar/moderator;
Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV);
Bahan paparan narasumber/pakar (moderator tidak perlu);
Kuitansi;
Notulen;
Salinan KTP/NPWP dan buku rekening;
Dokumentasi kegiatan.
CATATAN PENTING:
Dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya yang berlaku atau berdasarkan SK KPA masing-masing daerah dan diberikan sesuai jumlah hari riil pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Penugasan yang dilaksanakan lebih dari satu tujuan pelaksanaan perjalanan dinas dan merupakan satu kesatuan penugasan hanya diberikan sebesar 1 (satu) kali biaya transport dalam kota.
KAK, pastikan telah memuat informasi berikut.
Identifikasi kebutuhan
Perjalanan dinas dalam rangka apa
Siapa yang melakukan perjalanan dinas
Kapan dilakukan perjalanan dinas
Tujuan perjalanan dinas
Bagaimana cara ke tempat tujuan
Telah ditetapkan oleh PPK.
Tanggal form permintaan sebelum kegiatan dilakukan.
Tanggal dan tujuan perjalanan pada lembar visum ST sesuai dengan lembar Surat Tugas.
Bukti visum terdapat nama dan jabatan penandatangan tempat tugas yang dituju serta diberi stempel.
Bukti visum ditulis dengan pulpen dan jika ada kesalahan tidak boleh ditipe-x maupun ditimpa. Apabila dicoret wajib ada paraf pejabat keuangan berwenang.
Seluruh akomodasi transport dinarasikan menggunakan kendaraan umum (darat/laut/udara), tidak boleh ada narasi "kendaraan pribadi".
Jika pembayaran menggunakan mekanisme LS (langsung, dari KPPN ke penerima, bukan ditransfer oleh bendahara), maka pada kuitansi bagian tanda tangan bendahara dihilangkan. Jika penerima terdapat pihak eksternal (mitra, OPD dll) maka tetap wajib ada bagian tanda tangan bendahara.
Tingkat perjalanan dinas yang dibuat satker eselon III adalah C (untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I).
Surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas jika ada perubahan proses bisnis pendataan.
KELENGKAPAN SPJ :
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
Laporan dan dokumentasi perjalanan dinas.
Daftar Pengeluaran riil untuk transport yang tidak ada tanda bukti;
Kuitansi Transport:
a. Perorangan
b. Kolektif
CATATAN PENTING:
KAK, pastikan telah memuat informasi berikut.
Identifikasi kebutuhan
Perjalanan dinas dalam rangka apa
Siapa yang melakukan perjalanan dinas
Kapan dilakukan perjalanan dinas
Tujuan perjalanan dinas
Bagaimana cara ke tempat tujuan
Telah ditetapkan oleh PPK.
Tanggal form permintaan sebelum kegiatan dilakukan.
Tanggal dan tujuan perjalanan pada lembar visum ST sesuai dengan lembar Surat Tugas.
Bukti visum terdapat nama dan jabatan penandatangan tempat tugas yang dituju serta diberi stempel.
Bukti visum ditulis dengan pulpen dan jika ada kesalahan tidak boleh ditipe-x maupun ditimpa. Apabila dicoret wajib ada paraf pejabat keuangan berwenang.
Seluruh akomodasi transport dinarasikan menggunakan kendaraan umum (darat/laut/udara), tidak boleh ada narasi "kendaraan pribadi".
Jika pembayaran menggunakan mekanisme LS (langsung, dari KPPN ke penerima, bukan ditransfer oleh bendahara), maka pada kuitansi bagian tanda tangan bendahara dihilangkan. Jika penerima terdapat pihak eksternal (mitra, OPD dll) maka tetap wajib ada bagian tanda tangan bendahara.
Tingkat perjalanan dinas yang dibuat satker eselon III adalah C (untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I).
KELENGKAPAN SPJ :
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
Laporan panitia/penyelenggara dan dokumentasi perjalanan dinas.
Surat Tugas Kolektif (terdapat Lampiran);
Bukit Visum;
Surat Pernyataan fasilitas kantor tidak memenuhi (jika kegiatan dilakukan di luar kantor);
Undangan kegiatan;
Daftar Pengeluaran riil untuk transport yang tidak ada tanda bukti;
Kuitansi Transport:
a. Perorangan
b. Kolektif
CATATAN PENTING:
Dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya yang berlaku atau berdasarkan SK KPA masing-masing daerah dan diberikan sesuai jumlah hari riil pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Dalam hal biaya transport melebihi biaya transport dalam kota sebagaimana diatur dalam SBM, maka Pelaksana SPD dapat diberikan biaya transport sesuai bukti riil moda transportasi yang digunakan.
Biaya menginap pada perjalanan lebih dari 8 jam diberikan untuk kondisi tertentu yang urgent dan harus menginap.
Tanggal dan tujuan perjalanan pada lembar SPD sesuai dengan lembar Surat Tugas.
Tempat dan tanggal visum sesuai dengan SPD dan Surat tugas.
Bukti visum terdapat nama dan jabatan penandatangan tempat tugas yang dituju serta diberi stempel.
Bukti visum ditulis dengan pulpen dan jika ada kesalahan tidak boleh ditipe-x maupun ditimpa. Apabila dicoret wajib ada paraf pejabat keuangan berwenang.
Tingkat perjalanan dinas yang dibuat satker eselon III adalah C (untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I).
Penugasan yang dilaksanakan lebih dari satu tujuan pelaksanaan perjalanan dinas dan merupakan satu kesatuan penugasan hanya diberikan sebesar 1 (satu) kali biaya transport dalam kota.
Pada laporan perjalanan dinas berisi catatan kegiatan per hari yang sesuai dengan tanggal penugasan pada ST/SPD dan pada laporan harus terinformasikan waktu perjalanan dinasnya.
Seluruh akomodasi transport dinarasikan menggunakan kendaraan umum (darat/laut/udara), tidak boleh ada narasi "kendaraan pribadi".
Jika pembayaran menggunakan mekanisme LS (langsung, dari KPPN ke penerima, bukan ditransfer oleh bendahara), maka pada kuitansi bagian tanda tangan bendahara dihilangkan. Jika penerima terdapat pihak eksternal (mitra, OPD dll) maka tetap wajib ada bagian tanda tangan bendahara.
Surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas jika ada perubahan proses bisnis pendataan.
Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.
KELENGKAPAN SPJ :
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
Cetakan presensi (pastikan presensi sudah di-blok dan tidak mendapatkan uang makan);
Laporan dan dokumentasi perjalanan dinas;
Jadwal kegiatan;
Invoice penginapan (jika menginap);
Daftar Pengeluaran riil untuk transport yang tidak ada tanda bukti;
Kuitansi Transport:
a. Perorangan
b. Kolektif
CATATAN PENTING:
Tanggal dan tujuan perjalanan pada lembar SPD sesuai dengan lembar Surat Tugas.
Tempat dan tanggal visum sesuai dengan SPD dan Surat tugas.
Bukti visum terdapat nama dan jabatan penandatangan tempat tugas yang dituju serta diberi stempel.
Bukti visum ditulis dengan pulpen dan jika ada kesalahan tidak boleh ditipe-x maupun ditimpa. Apabila dicoret wajib ada paraf pejabat keuangan berwenang.
Tingkat perjalanan dinas yang dibuat satker eselon III adalah C (untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I).
Biaya menginap pada perjalanan lebih dari 8 jam diberikan untuk kondisi tertentu yang urgent dan harus menginap.
Pada laporan perjalanan dinas berisi catatan kegiatan per hari yang sesuai dengan tanggal penugasan pada ST/SPD dan pada laporan harus terinformasikan waktu perjalanan dinasnya.
Seluruh akomodasi transport dinarasikan menggunakan kendaraan umum (darat/laut/udara), tidak boleh ada narasi "kendaraan pribadi".
Jika pembayaran menggunakan mekanisme LS (langsung, dari KPPN ke penerima, bukan ditransfer oleh bendahara), maka pada kuitansi bagian tanda tangan bendahara dihilangkan. Jika penerima terdapat pihak eksternal (mitra, OPD dll) maka tetap wajib ada bagian tanda tangan bendahara.
Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.
KELENGKAPAN SPJ :
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
Laporan panitia/penyelenggara dan dokumentasi perjalanan dinas.
Surat Perjalanan Dinas (SPD) Kolektif dan Bukti Visum (Terdapat Lampiran);
Surat Pernyataan fasilitas kantor tidak memenuhi (jika kegiatan dilakukan di luar kantor);
Undangan;
Room List, Rincian check-in/check-out (jika menginap);
Invoice penginapan (jika menginap);
Daftar Pengeluaran riil untuk transport yang tidak ada tanda bukti;
CATATAN PENTING:
Jika pembayaran menggunakan mekanisme LS (langsung, dari KPPN ke penerima, bukan ditransfer oleh bendahara), maka pada kuitansi bagian tanda tangan bendahara dihilangkan.
Pada laporan perjalanan dinas berisi catatan kegiatan per hari yang sesuai dengan tanggal penugasan pada ST/SPD dan pada laporan harus terinformasikan waktu perjalanan dinasnya.
Tanggal form permintaan sebelum kegiatan dilakukan.
Seluruh akomodasi transport dinarasikan menggunakan kendaraan umum (darat/laut/udara), tidak boleh ada narasi "kendaraan pribadi".
Tanggal dan tujuan perjalanan pada lembar SPD sesuai dengan lembar Surat Tugas.
Tempat dan tanggal visum sesuai dengan SPD dan Surat tugas.
Bukti visum terdapat nama dan jabatan penandatangan tempat tugas yang dituju serta diberi stempel.
Bukti visum ditulis dengan pulpen dan jika ada kesalahan tidak boleh ditipe-x maupun ditimpa. Apabila dicoret wajib ada paraf pejabat keuangan berwenang.
Tingkat perjalanan dinas yang dibuat satker eselon III adalah C (untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I).
Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.
KELENGKAPAN SPJ :
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
Cetakan presensi (pastikan presensi sudah di-blok dan tidak mendapatkan uang makan);
Undangan kegiatan (jika perjalanan dinas berupa pemanggilan dari satker lain);
Laporan perjalanan dinas dan dokumentasi kegiatan;
Bukti transport;
Boarding pass (untuk akomodasi pesawat/kereta api);
Bukti pembayaran hotel/penginapan atau surat pernyataan tidak menginap di hotel/penginapan;
Daftar pengeluaran riil untuk biaya yang tidak ada tanda bukti;
Kuitansi:
a. Perorangan
b. Kolektif
KELENGKAPAN SPJ :
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
Komitmen dalam bentuk kontrak, dapat berupa:
Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak 10 juta);
Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak 50 juta, jika >Rp5.000.000 harus ada meterai Rp10.000,-);
Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas 50 juta sd 200 juta);
Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas 200 juta); dan/atau
Surat/Bukti Pesanan (jika menggunakan E-Purchasing).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berbentuk :
a. BA Penyelesaian Pekerjaan
b. BA Serah Terima Pekerjaan/Barang
c. BA Pembayaran
d. BA Kemajuan Pekerjaan; dan/atau
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan Lainnya
Bukti prestasi pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Slip setoran (jika sewa bangunan/ruangan obyek PNBP);
Invoice (jika penyedia bisa menerbitkan);
Salinan KTP/NPWP dan rekening koran;
Faktur Pajak (jika penyedia adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan transaksi >Rp2.000.000,-)
SSP PPN sebesar 12 % (untuk transaksi >Rp2.000.000,- dan bukan sewa gedung/ruangan obyek PNBP);
SSP PPh Pasal 4 ayat 2 Final sebesar 10% untuk sewa bangunan/ruangan selain hotel/penginapan dan bukan obyek PNBP;
SSP PPh 23 sebesar 2% untuk sewa selain bangunan.
KELENGKAPAN SPJ :
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
Invoice/Nota (jika penyedia bisa menerbitkan);
Surat pengantar dari kantor;
Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berbentuk :
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
Berita Acara Pembayaran;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, dan/atau;
Bukti Penyelesaian Pekerjaan lainnya.
Bukti prestasi pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Resi pengiriman/Surat Tanda Terima Barang;
Salinan KTP/NPWP penyedia dan rekening koran;
Faktur Pajak (jika penyedia adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan untuk transaksi >Rp2.000.000,-)
SSP PPN sebesar 12 % (untuk transaksi >Rp2.000.000,-);
SSP PPh 23 sebesar 2% (selain kantor pos).
CATATAN PENTING:
1. Premi diterbitkan oleh Penyedia.
2. Masa premi sesuai dengan bulan pelaksanaan.
3. Jumlah dan Nama Petugas sesuai dengan SOBAT.
4. Tidak ada petugas ASN yang masuk dalam premi.
KELENGKAPAN SPJ :
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
Komitmen dalam bentuk kontrak, dapat berupa:
Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak 10 juta);
Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak 50 juta, jika >Rp5.000.000,- wajib bermeterai Rp10.000,-);
Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas 50 juta sd 200 juta);
Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas 200 juta); dan/atau
Surat/Bukti Pesanan (jika menggunakan E-Purchasing).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Premi sesuai peserta;
Polis asuransi, kartu tanda kepesertaan atau sertifikat kepesertaan asuransi;
Perjanjian Kerja Sama (PKS), biasanya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
KELENGKAPAN SPJ :
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
SK KPA mencakup besaran rate biaya penggantian responden ubinan;
Kuitansi pembayaran;
BAST;
Rincian petani dan segmen plot ubinan sesuai dengan BAST dan Kuitansi;
Kuitansi pembayaran dari petugas ubinan ke petani;
Dokumentasi foto penyerahan uang dari petugas ubinan ke petani;
Salinan Surat Tugas dan Visum (salinan berwarna dan jelas).
CATATAN PENTING:
Besaran potongan pajak:
PNS : Golongan IV = 15%, Golongan III = 5%, Golongan II = 0%.
Non PNS: Nilai bruto x 50% x 5%.
KELENGKAPAN SPJ :
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
Salinan KTP/NPWP;
Salinan Buku Rekening;
Dokumentasi foto penyerahan uang (jika tidak bisa transfer).
CATATAN PENTING:
Digunakan untuk pembayaran jasa yang tidak bisa ditampung pada kelompok akun 52211, 52212, 52213, 52214, dan 52215.
Contoh dari jasa lainnya adalah jasa outsourching, jasa Event Organizer (EO), sosialisasi melalui media, penayangan iklan, publisitas off air, pengadaan call center, dan jenis jasa lainnya.
KELENGKAPAN SPJ :
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
Undangan dan daftar hadir (untuk kegiatan berupa penyelenggaraan sosialisasi);
Komitmen dalam bentuk kontrak, dapat berupa:
Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak 10 juta);
Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak 50 juta, jika transaksi >Rp5.000.000,- wajib bermeterai Rp10.000,-);
Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas 50 juta sd 200 juta);
Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas 200 juta); dan/atau
Surat/Bukti Pesanan (jika menggunakan E-Purchasing).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berbentuk :
a. BA Penyelesaian Pekerjaan
b. BA Serah Terima Pekerjaan/Barang
c. BA Pembayaran
d. BA Kemajuan Pekerjaan; dan/atau
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan Lainnya
Laporan pelaksanaan kegiatan;
Salinan KTP/NPWP dan rekening koran;
Faktur Pajak (jika penyedia adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP))
SSP PPN sebesar 12 % (untuk transaksi >Rp2.000.000,-);
SSP PPH 23 sebesar 2%.