Permohonan perubahan data Wajib Pajak dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut. Dalam hal perubahan data terkait perubahan Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:
1. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis;
2. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
a) fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalamhal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
b) fotokopi akta atau surat wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belumterbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
c) fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan, dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan;dan
d) surat kuasa khusus, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan yang sebenarnya namun tidak memerlukan pemberian NPWP baru dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, berupa:
1. perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;
2. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
3. perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
4. perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;
5. perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan; dan/atau
6. perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan.
a. Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak, dilakukan dengan:
1) mengisi dan menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan
2) mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung; atau
b. Contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b:
1) kepada Wajib Pajak diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
2) permohonan dianggap tidak diajukan dan:
(a) Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi Registrasi, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
(b) pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak tidak memproses lebih lanjut permohonan Wajib Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui contact center atau saluran tertentu lainnya, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan.
a. mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan
b. melampirkan dokumen pendukung
1. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak; atau
2. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan:
a) mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau
b) mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi;
2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
3. Wajib Pajak Badan;
4. Instansi Pemerintah.
Wajib Pajak mengajukan permohonan secara:
1. Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa:
a) Aplikasi Registrasi (https://ereg.pajak.go.id);
b) contact center; dan/atau
c) saluran tertentu lainnya.
2. Tertulis disampaikan:
a) secara langsung;
b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dan disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
1. data dan/atau informasi yang terdapat dalamadministrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan
2. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.
a) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b) KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Formulir Permohonan Perubahan Data.
Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.
Tidak ada biaya/tarif.
Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.