100% PASTI (Profesional, Amanah, Sederhana dan Efisien, Tuntas, dan Ikhlas)
Menjadi KPP Pratama Terbaik Melalui Pengumpulan Penerimaan, Pelayanan kepada Wajib Pajak, dan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan yang Optimal.
Mengumpulkan penerimaan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan mewujudkan terciptanya kepatuhan pajak secara sukarela untuk mendorong pertumbuhan ekonomi;
Memberikan pelayanan secara PASTI (Profesional, Amanah, Sinergi, Transparansi, dan Berintegritas) kepada Wajib Pajak; dan
Menjalin sinergi yang kreatif, inovatif, dan harmonis dengan pemangku kepentingan
Menetapkan 55 Jenis Layanan dengan 7 Kategori, meliputi 13 Jenis Layanan Registrasi, 11 Jenis Layanan Pembayaran, 11 Jenis Layanan Pelaporan SPT, 2 Jenis Layanan Penagihan Pajak, 9 Jenis Layanan Sengketa Pajak, 5 Jenis Layanan Administrasi dan 4 Jenis Inovasi Layanan.
Berdasarkan KEP-114/KPP.1212/2024 yang merupakan aturan turunan dari KEP-160/PJ/2022
Kepuasan Masyarakat dilaksanakan melalui survei dengan responden wajib pajak penerima layanan pada periode tertentu. Penghitungan Indeks Kepuasan Masyarakat dilaksanakan setiap triwulan.