SYARAT PERMOHONAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PERTAMA KALI DAN PERMOHONAN PERPANJANGAN SETIFIKAT ELEKTRONIK SAMAÂ
Wajib Pajak Orang Pribadi
Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi identitas diri berupa:
KTP, bagi WNI
Passpor dan KITAS/KITAP, bagi WNA
NPWP
Sudah lapor SPT Tahunan tahun terakhir
Tidak punya tunggakan pajak
Wajib Pajak BADAN / CABANG / KSO / JO
Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
KTP dan NPWP, bagi WNI
Passpor dan NPWP, dalam hal sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak, bagi WNA
Akta Pendirian, bagi Wajib Pajak selain BUT
Surat Keterangan Penunjukan dari Kantor Pusat, bagi BUT
SPT Tahunan tahun terakhir setiap anggota KSO, bagi Wajib Pajak Badan KSO/JO
Sudah lapor SPT Tahunan tahun terakhir, untuk Badan yang memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan
Tidak punya tunggakan pajak
Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
Pejabat pimpinan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
Surat Penunjukan sebagai pejabat dimaksud
KTP
NPWP Pribadi
Tidak punya tunggakan pajak
Pengurus Wajib Pajak Badan/Pengusaha Kena Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan mengambil nomor antrian.
Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui sistem antrian.
Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik beserta seluruh dokumen pendukung.
Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik beserta seluruh dokumen pendukung kepada Petugas.
Dalam hal dokumen lengkap, Petugas akan menerima permintaan sertifikat elektronik dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Wajib Pajak menerima BPS dan menunggu proses penerbitan sertifikat elektronik oleh petugas.
Petugas memproses permintaan sertifikat elektronik dan memberitahukan penyelesaian proses kepada Wajib Pajak bahwa sertifikat elektronik disampaikan secara sistem melalui surel.
Proses Selesai.
Masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan dan dapat dilakukan perpanjangan jika masa berlaku habis
Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik pada laman https://efaktur.pajak.go.id/ menu "Permintaan Sertifikat Digital"
PKP menyiapkan formulir dan kelengkapan berkas permohonan:
1. Formulir Permohonan Sertifikat Elektronik/Digital
2. Scan/Foto NPWP Badan dan NPWP Pimpinan
3. Scan/Foto KTP Pimpinan
4. Swafoto Pimpinan memegang KTP dan NPWP
5. Scan Akta Pendirian dan Perubahan terakhir
PKP memberitahukan permohonan perpanjangan melalui surel KPP (kpp.459@pajak.go.id) dengan subjek "Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik"
Waktu Penyelesaian 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap
Buka aplikasi e-Nofa Online pada laman https://efaktur.pajak.go.id/
Masukkan NPWP dan password akun PKP, klik Login
Klik menu "Permintaan Sertifikat Digital"
Apabila memasuki masa 1 (satu) bulan sebelum sertifikat elektronik berakhir, maka tombol "Proses" akan aktif dan dapat di-klik sebagai langkah awal pengajuan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik
Siapkan berkas kelengkapan permohonan
Sampaikan pemberitahuan permohonan disertai pengiriman berkas kelengkapan melalui surel/email KPP Madya Dua Bandung: kpp.459@pajak.go.idÂ