Aktivasi EFIN
&
Permintaan Kembali EFIN
&
Permintaan Kembali EFIN
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan DJP.
Wajib Pajak dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan DJP melalui Layanan Pajak Online untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan syarat awal yaitu memiliki EFIN, kemudian Wajib Pajak melakukan pendaftaran atau aktivasi akun DJPonline.
Selain untuk pendaftaran awal, EFIN juga dibutuhkan saat Wajib Pajak yang sudah terdaftar lupa kata sandi.
Aktivasi EFIN
Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, Wajib Pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja
Permohonan diajukan melalui electronic mail (E-Mail) atau surat elektronik (surel) dengan judul "Permohonan EFIN".
Untuk mengetahui surel KPP, Wajib Pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
Orang Pribadi
NPWP (angka saja)
Nama
NIK
Alamat
Email yang aktif
Nomor HP
foto KTP dan NPWP,
swafoto / selfie dengan membawa KTP dan NPWP.
(pastikan tulisan pada NPWP dan KTP terlihat jelas, tidak terbalik, dan ukuran file tidak lebih dari 3MB)
Satu email untuk satu wajib pajak yg akan melakukan aktivasi EFIN
Badan/Lembaga
NPWP Badan/Lembaga (angka saja)
Nama
Alamat
NPWP Pribadi Penanggung jawab (angka saja)
Nama Penanggung jawab
NIK Penanggung jawab
Email Badan / Lembaga yang aktif
Nomor HP yang aktif
foto KTP dan NPWP Pribadi Penanggung jawab,
foto NPWP Badan,
salinan surat penunjukan sebagai penanggung jawab / halaman akta pendirian yang menunjukkan pengurus, dan
swafoto / selfie penanggung jawab dengan membawa KTP dan NPWP Badan.
(pastikan tulisan pada NPWP dan KTP terlihat jelas, tidak terbalik, dan ukuran file tidak lebih dari 3MB)
Satu email untuk satu wajib pajak yg akan melakukan aktivasi EFIN
Instansi Pemerintah
NPWP Instansi Pemerintah (angka saja)
Nama Instansi Pemerintah
Alamat
NPWP Pribadi Penanggung jawab (angka saja)
Nama Penanggung jawab
NIK Penanggung jawab
Email instansi pemerintah yang aktif
Nomor HP yang aktif
foto KTP dan NPWP Pribadi Penanggung jawab,
foto NPWP Instansi Pemrintah,
salinan surat penunjukan sebagai Penanggung jawab, dan
swafoto / selfie penanggung jawab dengan membawa KTP dan NPWP Instansi Pemerintah.
(pastikan tulisan pada NPWP dan KTP terlihat jelas, tidak terbalik, dan ukuran file tidak lebih dari 3MB)
Satu email untuk satu wajib pajak yg akan melakukan aktivasi EFIN
Waktu Penyelesaian 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap
Permohonan diajukan ke KPP terdekat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan/atau ke KPP terdaftar untuk selain WP OP.
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:
Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.