Batasan Taat pada Ulil Amri

Batasan Taat kepada Ulil Amri

Berkaitan dengan batasan taat kepada ulil amri maka kita muslimin Indonesia telah punyada acuan yang jelas yaitu KEPUTUSAN KOMISI A IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA SE- INDONESIA IV TAHUN 2012

Tentang MASAIL ASASIYYAH WATHANIYYAH (MASALAH STRATEGIS KEBANGSAAN)

KRITERIA KETAATAN KEPADA ULIL AMRI (PEMERINTAH) DAN BATASANNYA

Kaidah fiqhiyyah menegaskan: hukm al-hâkim ilzâm wa yarfau’ al-khilâf (keputusan pemerintah bersifat mengikat dan menghilangkan kontroversi).

Kekuasaan adalah amanah yang diberikan Allah SWT kepada pemerintah untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia (hirâsah al-dîn wa siyâsah al-dunyâ)

Kriteria ketaatan terhadap pemerintah adalah sebagai berikut:

a. kebijakan dan tindakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan akidah dan syariah.

Tentang batasan pertama, Rasulullah saw bersabda,

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. al Bukhari).

b. kebijakan dan tindakan yang dilakukannya adalah dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umum dan sejalan dengan maqâshid al-syarî’ah.

c. kebijakan pemerintah yang terkait dengan norma-norma agama telah dimusyawarahkan dengan lembaga-lembaga keagamaan yang berkompeten.

Kebijakan pemerintah yang selaras dengan ketentuan agama dan kemaslahatan umum wajib ditaati. Sebaliknya, kebijakan pemerintah yang melegalkan sesuatu yang dilarang agama atau melarang sesuatu yang dibenarkan agama, tidak boleh ditaati.

Keputusan pemerintah dalam masalah-masalah khilafiyah yang menyangkut kepentingan publik demi kemaslahatan umum, wajib ditaati. Dalam hal ini umat Islam wajib meninggalkan egoisme kelompok (anâniyyah thâifiyyah) demi persatuan dan kesatuan umat Islam.