Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) merupakan wadah yang bersifat sosial berasaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan maksud pencapaian hasil guna pengelolaan air dan jaringan irigasi pada petak tersier untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Tujuan utama organisasi P3A adalah mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia secara tepat guna dan berhasil guna untuk kesejahteraan masyarakat petani. Maksud dan tujuan dibentuknya P3A/GP3A yaitu agar dapat memiliki kemandirian dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan yang timbul di tingkat tersier, baik permasalahan terkait sarpras jaringan irigasi, kelembagaan serta pembiayaan agar pelaksanaan OP irigasi dapat berjalan optimal, perlunya juga Pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A dilaksanakan melalui kegiatan motivasi, pelatihan, penyerahan kewenangan, fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, kerjasama pengelolaan dan audit pengelolaan irigasi.
Hubungan kerja antara P3A, GP3A, dan IP3A bersifat kerjasama, koordinatif, dan konsultatif yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing menurut wilayah kerjanya. Dana P3A, GP3A, dan IP3A dapat bersumber dari iuran pengelolaan irigasi, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, usaha-usaha lain yang sah menurut hukum, bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta bantuan dari yayasan/lembaga luar negeri. Biaya pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah. Sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh P3A, GP3A, dan IP3A pada prinsipnya dibiayai sendiri oleh P3A, GP3A, dan IP3A. Dalam pemberdayaan P3A/GP3A ada 3 aspek yang berperan penting yaitu aspek kelembagaan, aspek teknis irigasi dan teknis pertanian, sehingga perlunya adanya koordinasi dan sinkronisasi 3 aspek tersebut oleh stakeholder yang mengampu yaitu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanian menuju P3A/GP3A yang maju dan mandiri untuk mendukung Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Bone.