PENERAPAN PMK NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Penulis : Admin Web OSDM Kesmas - 27 Januari 2023
PENERAPAN PMK NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Penulis : Admin Web OSDM Kesmas - 27 Januari 2023
Dengan adanya perubahan nama dan kelas jabatan tertentu berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan perubahan kebijakan pengelolaan kinerja bagi pegawai serta perubahan kebijakan pemberian tunjangan kinerja, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan maka pada tanggal 28 Desember 2022 telah di tetapkanlah Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan : kehadiran, kinerja Pegawai, penugasan dan hukuman disiplin. Kehadiran dihitung berdasarkan: hari dan jam kerja di dalam satuan kerja/unit kerja. Hari kerja ditentukan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu terhitung mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (3) Jam kerja dan ditentukan selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam di luar waktu istirahat dalam 1 (satu) minggu
Setiap Pegawai wajib hadir dan melaksanakan tugas di tempat kerja dalam satuan kerja/unit kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja.
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00
b. hari Jumat, pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
Setiap Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran secara elektronik pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja pada setiap kehadiran. Ketentuan kewajiban melakukan rekam kehadiran baik secara elektronik maupun secara manual dikecualikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat pimpinan tinggi madya.
Setiap Pegawai yang mendapatkan penugasan di luar satuan kerja/unit kerja masing-masing wajib hadir dan melaksanakan tugas pada tempat sesuai dengan penugasan. Kehadiran harus dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung atau pimpinan satuan kerja/unit kerja yang bersangkutan. Surat tugas disampaikan kepada kepala subbagian administrasi umum atau pejabat yang menangani urusan kepegawaian paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama masuk kerja setelah pelaksanaan tugas.
Dalam rangka penilaian kinerja Pegawai, Pejabat Penilai Kinerja melakukan Evaluasi Kinerja terhadap : hasil kerja; dan perilaku kerja Pegawai. evaluasi dilakukan secara :
a. Evaluasi Kinerja Pegawai Periodik : Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Periodik digunakan sebagai pertimbangan dalam menetapkan hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan
Periode I : Januari-Maret;
Periode II : April-Juni;
Periode III : Juli-September; dan
Periode IV : Oktober-Desember.
b. Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan : Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan dilakukan pada akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan digunakan sebagai p ertimbangan dalam pengurangan Tunjangan Kinerja. Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai digunakan untuk menetapkan predikat kinerja dengan kriteria: sangat baik, baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang.
Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan bagi Pegawai adalh sebagai berikut :
a. tanpa alasan yang sah :
1. tidak masuk kerja, sebesar 5% (lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari;
2. terlambat masuk kerja, dengan pesertase sebagai berikut :
1 menit s.d. < 30 menit : 1% 1 (bila tidak mengganti waktu keterlambatan)
31 menit s.d. < 60 menit : 1,25% (bila tidak mengganti waktu keterlambatan)
≥ 61 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja : 2,5% (bila tidak mengganti waktu keterlambatan)
3. pulang sebelum waktunya dengan pesertase sebagai berikut :
1 menit s.d. < 30 menit 0,5
31 menit s.d. < 60 menit 1
61 menit s.d. < 90 menit 1,25
≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja 2,5
4. tidak berada di tempat tugas yang diakumulasi sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) jam, sebesar 5% (lima persen);
5. tidak melakukan rekam kehadiran pada saat masuk kerja, sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian; dan/atau
6. tidak melakukan rekam kehadiran pada saat pulang kerja, sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian,
b. dikenai hukuman disiplin, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. hukuman disiplin ringan:
a) sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
b) sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; dan
c) sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,
2. hukuman disiplin sedang:
a) sebesar 50% (lima puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b) sebesar 50% (lima puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c) sebesar 50% (lima puluh persen) selama 4 (empat) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun,
3. hukuman disiplin berat:
a) sebesar 85% (delapan puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b) sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c) sebesar 100% (seratus persen), jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat,
c. Bagi Pegawai yang diberhentikan sementara karena menjalani masa penahanan oleh pihak yang berwajib, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) terhitung sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara. apabila dikemudian hari yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Tunjangan Kinerjanya dibayarkan terhitung sejak yang bersangkutan diaktifkan kembali status kepegawaiannya.
Pengurangan Tunjangan Kinerja dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen). Pengurangan Tunjangan Kinerja tidak diberlakukan jika memiliki alasan yang sah dan memenuhi ketentuan prosedural penyampaian alasan yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Alasan yang sah adalah sebagai berikut :
a. alasan karena cuti yang dibuktikan dengan surat keterangan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. alasan penugasan yang sesuai dengan ketentuan;
c. alasan lain yang dituliskan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan terlambat lebih dari 90 (sembilan puluh) menit atau tidak dapat masuk kerja yang disetujui oleh atasan langsung atau pimpinan satuan kerja/unit kerja paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 ( satu) tahun, Surat atau dokumen harus disampaikan kepada kepala subbagian administrasi umum atau pejabat yang menangani urusan kepegawaian paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak kejadian yang menjadi dasar pengurangan Tunjangan Kinerja. Format surat keterangan tidak berada di tempat tugas tanpa alasan yang sah/tanpa izin dan format surat permohonan izin/pemberitahuan dapat di unduh di alamat berikut (format surat izin) .
d. kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pegawai dapat melakukan rekam kehadiran masuk kerja lebih awal atau lebih lambat paling lama 90 (sembilan puluh) menit sebelum atau setelah jam masuk kerja yang ditentukan. Pegawai wajib menyesuaikan jam pulang kerja sesuai dengan ketentuan jumlah jam kerja selama 7,5 (tujuh koma lima) jam di luar waktu istirahat pada hari yang sama. Ketentuan tersebut dapat dikecualikan bila pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan/atau ketua tim kerja satuan kerja/unit kerja menginstruksikan Pegawai untuk masuk kerja pada jam tertentu sesuai kebutuhan organisasi.
Cuti terdiri atas: cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting; dan cuti bersama. Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti besar adalah sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan menjalankan ibadah haji pertama kali selama di Arab Saudi diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) dan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk hari sebelum pemberangkatan dan hari setelah kepulangan.
b. bagi Pegawai perempuan yang menjalani cuti besar dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan; atau
c. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnyadiberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
1. pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk sejumlah cuti tahunan tahun berjalan yang belum dipergunakan paling lama 12 (dua belas) hari kerja; atau
2. pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk sisa cuti besar yang diambil setelah dikurangi jumlah cuti tahunan. Penghitungan hari terhitung sejak tanggal cuti dilaksanakan.
Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja, dan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya;
b. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit/fasilitas layanan kesehatan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja, dan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya;
c. bagi Pegawai wanita yang menjalani cuti sakit karena mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, dan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya; atau
d. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit karena mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai ketentuan mengenai cuti sakit.
Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d diberlakukan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bagi Pegawai perempuan yang menjalani cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga.
Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti karena alasan penting, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan:
1) orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
2) mengurus hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia; dan/atau
3) melangsungkan perkawinan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 5 (lima) hari kerja, dan sebesar 5% (lima persen) untuk pelaksanaan cuti karena alasan penting hari berikutnya; dan
b. bagi Pegawai laki-laki yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan baik secara normal atau melalui operasi sesar, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan sebesar 5% (lima persen) untuk pelaksanaan cuti karena alasan penting hari berikutnya.
Cuti karena alasan penting berlaku juga bagi Pegawai yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga.
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti bersama, pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan dengan kriteria butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja untuk satu periode selama tiga bulan pada tahun berikutnya dengan ketentuan:
a. kriteria butuh perbaikan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen);
b. kriteria kurang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen); dan
c. kriteria sangat kurang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% (lima belas persen).
Keterlambatan penyampaian hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja bagi kepala unit kerja/satuan kerja sebesar 5% (lima persen) sampai dengan seluruh Pegawai menyampaikan hasil evaluasi kinerja. Ketentuan ini dikecualikan bagi Pegawai yang sedang mengalami sakit berat dan membutuhkan perawatan dan/atau keadaan kahar.
Pejabat/Pegawai yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling singkat 1 (satu) bulan kalender dan berlaku kelipatan diberikan tambahan Tunjangan Kinerja.
Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja bagi pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian. Pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya. pejabat/Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya.
Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja bagi pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian berlaku juga untuk pejabat fungsional dengan ketentuan:
a. pejabat fungsional ahli utama yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan pimpinan tinggi pratama/jabatan pimpinan tinggi madya, menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya;
b. pejabat fungsional ahli madya yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan administrator menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya;
c. pejabat fungsional ahli madya yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan pimpinan tinggi pratama menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya;
d. pejabat fungsional ahli muda yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan pengawas, menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya;
e. pejabat fungsional ahli muda yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan administrator, menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya; dan f. pejabat fungsional ahli pertama yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan pengawas, menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya.
Dalam hal pejabat/Pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar. Pelaksanaan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja dan pengenaan pajak penghasilan atas tambahan Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Pegawai yang pindah tugas pada satuan kerja/unit kerja lain, selama Tunjangan Kinerjanya belum dibayarkan oleh satuan kerja/unit kerja tersebut, pembayaran Tunjangan Kinerja dibayarkan oleh satuan kerja/unit kerja asal.
Tunjangan Kinerja bagi:
a. Calon PNS yang diangkat ke dalam formasi jabatan pelaksana dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jabatan pelaksana sesuai kelas yang akan diduduki sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS;
b. Calon PNS yang diangkat ke dalam formasi jabatan fungsional dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jabatan fungsional sesuai kelas yang akan diduduki sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS dan sekaligus diangkat dalam jabatan fungsional sesuai kebutuhan jabatan;
c. Pegawai yang:
1) melaksanakan tugas di satuan kerja penugasan minimal 1 (satu) bulan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki;
2) melaksanakan tugas belajar yang tidak dibebaskan dari pekerjaan atau bagi tugas belajar yang dibebaskan dari pekerjaan pada semester kesatu dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan terakhir yang diduduki;
3) melaksanakan tugas belajar yang dibebaskan dari pekerjaan dibayarkan sesuai capaian kinerja yang dikonversi dari capaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada tiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
IPK (Skala 4) :
3.76 – 4.00 : 100% (Tunjangan Kinerja Dibayarkan)
3.51 – 3.75 : 90% (Tunjangan Kinerja Dibayarkan)
3.01 – 3.50 : 80% (Tunjangan Kinerja Dibayarkan)
< 3.00 : 60 % (Tunjangan Kinerja Dibayarkan)
Pegawai yang berasal dari instansi di luar Kementerian Kesehatan yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Kesehatan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki. Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas di satuan kerja penugasan minimal 1 (satu) bulan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang maka Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan unit kerja asal yang memberikan penugasan.