PERJANJIAN UTANG-PIUTANG BERAKHIR MENJADI JUAL-BELI

Banyak dari Klient meminta bahwa apabila terjadi hutang-piutang dengan jaminan tanah, jika jatuh tempo/Nunggak Bayar Hutang maka dalam klausul Akta ditambahkan kuasa untuk menjual, apakah diperbolehkan?

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Putusan Nomor : 275K/PDT/2004, tanggal 29 Agustus 2005) yang berkaitan dengan hal tersebut, antara lain :

· demikian pula ternyata bahwa terjadinya surat jual beli tanah dan tanah dan rumah sengketa tersebut, bermula dari masalah hutang piutang kemudian dengan menjaminkan tanah dan rumah sengketa tersebut karena tidak dapat dilunasinya hutang itu lalu dijadikan jual beli, maka perjanjian tersebut merupakan perjanjian semu untuk menggantikan perjanjian hutang piutang. Dengan demikian tergugat I dan II berada dalam posisi lemah dan terdesak sehingga menandatangani surat-surat tersebut yang telah memberatkannya, dan dapat disimpulkan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian sebagai kehendak satu pihak serta merupakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) oleh penggugat.

· Jual beli tanah yang berasal dari utang-piutang dengan jaminan tanah, maka hal tersebut merupakan perjanjian semu untuk menggantikan perjanjian hutang piutang.

· Tindakan hukum tersebut merupakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) karena peminjam dalam kedudukan/posisi yang lemah yang meminjamkan/kreditur tidak boleh dijanjikan diawal (tercantum dalam akta) jika peminjam wanprestasi, maka yang meminjamkan akan langsung memilikinya dengan konstruksi jual beli. Jika dilakukan maka jual-beli tersebut batal.

· Dalam kasus tersebut diatas terjadi karena ada paksaan dari salah satu pihak (yang meminjamkan) sehingga dinilai sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).

· Bagaimana jika dilakukan tanpa paksaan dan tanpa tekanan – apakah tindakan tersebut masih dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)…?

Bahwa ada atau tidak ada penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) jika terjadi gugatan akan tergantung pada pembuktian.

Kesimpulan :

Bahwa apapun alasannya – notaris untuk menghindari/tidak melakukan pembuatan akta pinjam-meminjam uang dengan jaminan yang jika peminjam/penghutang/debitur wanprestasi/ingkar janji pada saat itu juga dibuatkan akta akta pengikatan jual- beli dan kuasa jual – dengan maksud jika peminjam/ pengutang/ debitur wanprestasi/ ingkar janji maka yang meminjamkan/kreditur akan langsung menjual tanah tersebut kepada dirinya sendiri atau pihak lain.

Demikian juga kepada Kreditur, hal bahwa klausul ini dapat di gugurkan, jadi sia-sia memaksakan meminta Notaris untuk membuat klausul ini.

Bila gugur Kreditur hanya bisa gigit jari. Alangkah lebih baik dibuatkan kuasa Pemasangan Hak Tanggungan, dan mengikuti prosedur yang sudah ada.



Pembuatan Segala Macam Perjanjian bisa Hubungi kami di SolusiHukum.online