Pendaftaran Ahli Waris dan Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris.

Agar proses pembagian harta warisan berjalan lancar dan mengrungi adanya sengketa keluarga berkepanjangan makan Hukum Waris ada untuk mengatur hal tersebut.

Hukum waris merupakan aturan mengenai posisi Kekayaan & Tanggungan Hutang seseorang disaat orang tersebut telah meninggal dan bagaimana proses beralihnya kekayaan & tanggungan Hutang tersebut kepada ahli warisnya.

Penjelasan hukum waris bisa di lihat juga pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. dalam Intruksi ini, hukum waris difungsikan sebagai aturan yang menetapkan nama-nama ahli waris, proses pemindahan, serta nominal pembagiannya.

untuk dasar hukum waris di Indonesia terdiri dari Hal Dasar yaitu.

1.didasarkan pada kultur masyarakat.( hukum adat atau norma dalam kawasan/wilayah tertentu yang umumnya belum tertulis dan wilayah terbatas)

2.agama.

3.dan ketetapan pemerintah.

point pertama, hukum waris adat umumnya menganut empat sistem, yaitu keturunan, kolektif, mayorat, dan individual. tatanan ini dipengaruhi dari bagaimana budaya warisan leluhur mengenai hubungan kekerabatan atau pola kehidupan masyarakat di suatu lokasi.

point Kedua, hukum waris yang bersumber dari Agama Islam dalam hal ini berinti dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad yang Pasti diterapkan oleh muslim di Indonesia. Hukum ini berada dalam Pasal 171-214 tentang Kompilasi Hukum Indonesia.Di aturan ini, ada 229 pasal yang menulis seputar pewarisan harta menurut Islam.Intinya, Islam mengimplementasikan sistem waris individual bilateral—berasal dari pihak ibu atau ayah.

Point Ketiga—hukum waris perdata yang mengacu pada negara barat atau bisa dibilang didapat dari KUHP yang merupakan warisan Zaman Belanda. Aturan bisa diterapkan oleh semua masyarakat Indonesia. mengenai Ketetapannya berada pada Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 830-1130.

Berikut Sarat sarat umum Pendaftaran Ahli Waris atau Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris.

-Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.

-Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).

-Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.

-Surat Keterangan Kematian dari Lurah

-Photocopy KTP ahli waris

-Photocopy Kartu Keluarga.

-Photocopy Surat Nikah.

-Syarat no. 3-7 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.

Informasi lebih lanjut hubungi kami Solusi Hukum Online