Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dengan tujuan untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, yang mencakup pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, serta pemeriksaan dan penagihan pajak. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam administrasi perpajakan, serta mendorong kepatuhan wajib pajak melalui akses dan layanan yang terintegrasi.