Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan (Klik untuk Unduh Format Surat);
Usul Mutasi dari PPK Instansi Penerima (Klik untuk Unduh Format Surat);
Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan;
Surat pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai (SKP) 2 Tahun Terakhir;
Pas foto (file format *.jpg).
Memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada Instansi Asal. Untuk PNS angkatan 2019 dan setelahnya memiliki masa kerja minimal 10 tahun pada Instansi Asal;
Tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas;
Tidak Sedang Proses Pengusulan Pangkat dari Perangkat Daerah Asal.
Untuk informasi lebih lanjut harap menghubungi CS Mutasi Pemprov.Sulsel melalui WA
085397809248