PNS dapat mengajukan mutasi antar Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas permintaan sendiri. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan kebutuhan Perangkat Daerah.
Mengajukan Surat Permohonan Mutasi yang telah diketahui/disetujui oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Perangkat Daerah Asal;
Melampirkan Surat Keterangan Bebas Aset dan Surat Keterangan Tidak Sedang Proses Pengusulan Pangkat dari Perangkat Daerah Asal;
Melampirkan Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab/ABK) jabatan pemohon pada Perangkat Daerah Asal;
Telah mengunggah Dokumen Penilaian Evaluasi Kinerja (SKP) 2 tahun terakhir pada aplikasi e-Pinisi;
Memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada Jabatan Perangkat Daerah Asal;
Wajib mengisi Ekinerja BKN pada jabatan sebelumnya setelah menerima Surat Keputusan Mutasi.
Untuk informasi lebih lanjut harap menghubungi CS Mutasi Pemprov.Sulsel melalui WA
085397809248